Oleh : Kus Rizkianto, SH. MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan pemulangan Narapidana Asing pelaku Tindak Pidana Narkotika ke negara asalnya. Adapun Narapidana tersebut adalah kelompok Bali Nine yang terdiri dari Sembilan orang Warga Negara Australia dan Mary Jane yang merupakan Warga Negara Filipina.
Sebagaimana kita ketahui, Bali Nine merupakan sebutan bagi Sembilan orang Warga Negara Australia yang terdiri dari Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens yang berusaha menyelundupkan Narkotika jenis heroin sebanyak 8,2 Kilogram.
Saat ini tersisa tinggal lima orang narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada tahun 2015, Renae Lawrance bebas pada tahun 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Mary Jane merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010. Berdasarkan ketentuan yang ada, para pelaku tidak memperoleh Grasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Kemudian, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun dan permohonannya hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Permohonan grasi dapat diajukan terpidana setelah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun Presiden dapat menyetujui pemberian Grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Terkait dengan Terpidana Narkotika diatas, Presiden tidak mengabulkan permohonan grasinya sehingga baik Pemerintah Australia dan Filipina mengajukan permohonan kepada Presiden agar warga negaranya dapat menjalani hukuman di negara asalnya.
Untuk itu, Pemerintah Filipina sejak tahun 2014 sudah mengajukan berbagai macam diplomasi untuk memulangkan warga negaranya. Dan akhirnya, pada tanggal 6 Desember 2024, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia sudah menyepakati Practical Arrangement dengan Sekretaris Bidang Hukum dan Gugus Penghubung Kementerian Kehakiman Filipina.
Practical arrangement adalah rencana dan persiapan yang dilakukan untuk membuat sesuatu terjadi atau menjadi mungkin. Aspek praktis dari sesuatu melibatkan situasi dan peristiwa nyata, bukan hanya ide dan teori. Practical Arrangement dapat disebut juga dengan Pengaturan Praktis yang mengatur hal-hal apa saja yang diperlukan untuk mempermudah suatu proses administrasi.
Di Filipina sudah tidak memberlakukan vonis mati sehingga bagi Mary Jane tetap menjalani hukuman seumur hidup di negaranya. Dasar hukum tentang Pemindahan Narapidana sebenarnya belum ada, namun hal tersebut dapat disimpangi dengan Diskresi Presiden demi keadilan dan kemanfaatan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah memang tidak mendapatkan manfaat apapun dari Filipina namun hal tersebut semoga dapat menjadi rujukan bagi negara Malaysia dan Arab Saudi karena di negara ini, jumlah Warga Negara Indonesia yang dihukum mati paling banyak ditemukan.