Sebagaimana telah diketahui bahwa lambang negara Indonesia disimbolkan dengan Burng Garuda. Kata simbol sendiri berasal dari bahasa Yunani symballo yang berarti melempar secara bersamaan, melempar ataupun meletakkan secara bersama-sama dalam sebuah ide atau gagasan dari objek yang terlihat, sehingga objek tersebut dapat mewakili suatu gagasan yang ditunjukkan oleh simbol itu sendiri. Simbol mengandung makna yang merujuk pada obyek, peristiwa, orang dan ide.

Simbol adalah tanda yang represetamennya merujuk pada objek tertentu tanpa motivasi (unmotivatied); simbol terbentuk melalui konvensi-konvensi atau kaidah-kaidah, tanpa adanya kaitan langsung diantara representamen dan objek-objek nya. Kebanyakan unsur leksikal di dalam kosa kata suatu bahasa adalah simbol. Misalkan kata pohon dalam bahasa Indonesia, yang disebut wit dalam bahasa jawa dan tree dalam bahasa Inggris, adalah simbol karena relasi diantara kata tersebut sebagai representamen dan pohon asli yang menjadi objeknya tidak bermotivasi, semata-mata konvensional. Namun demikian tidak hanya bahasa yang sesungguhnya tersusun dari simbol-simbol, gerak gerik mata, atau jari-jemari merupakan simbol.

Beberapa pengamat menyebutkan bahwa terdapat anggapan yang menyebutkan burung garuda hanyalah mitos belaka (Hidayat, 2007). Burung ini tidak terdapat dikenal di wilayah geografis Indonesia. Ia dikenal lewat peradaban India yang diambil alih ke dalam peradaban jawa. Ditemukan beberapa artefak peninggalan budaya lampau bermotif garuda, seperti pada Candi Garuda di Candi Wishu, kompleks Candi Prambanan yang menyimpan kisah mistik tentang manusia setengah burung bernama garuda. Pada awalnya lambang negara Indonesia terinspirasi dari mitos garuda yang terdapat beberapa candi, baik dalam bentuk arca maupun relief.

Baca Juga  Trading Kripto, Akankah Menjadi Pilihan Investasi Masa Depan?

Penggunaan burung garuda sebagai lambang negara tidak sepenuhnya berdasarkan pada mitologi maupun gambaran yang terdapat pada relief ataupun area Candi-Candi di Indonesia. Namun penggambaran burung garuda ini sebenarnya adalah burung elang rajawali. Akmal Sutja, dalam buku Mencari Telur Garuda, menjelaskan bahwa garuda itu adalah istilah yang dipakai dalam mitologi untuk menunjukkan burung elang rajawali, sementara bentuk atau wujud asli atau alamiahnya adalah elang rajawali. Burung garuda dari mitologi menurut perasaan orang Indonesia berdekatan dengan elang rajawali. Penggunaan elang sebagai simbol memberikan asosiasi kepada ketinggian, semangat yang membara seperti matahari dan prinsip burung yang hidup dengan pengaruh matahari secara menyeluruh, karena itu elang dianggap sebagai bercahaya dalam esensinya dan memiliki elemen udara dan api.

Seperti tercatat dalam Museum Nasional Indonesia, Garuda merupakan kendaraan atau wahana Dewa Wisnu dalam agama Hindu. Garuda digambarkan bertubuh emas, berwajah putih, dan bersayap merah, paruh dan sayap Garuda digambarkan mirip elang tetapi memiliki tubuh seperti manusia. Simbol Garuda ditemukan dalam arca dan relief candi-candi Hindu masa lalu seperti candi Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh, dan Cetho. Simbol Garuda juga diketahui dijadikan sebagai lambang beberapa kerajaan Hindu masa lalu. Misalnya pada kerajaan Airlangga di abad ke-11 Masehi yang menggunakan Garuda sebagai lambang kerajaannya. Selain Kerajaan Airlangga, simbol Garuda juga dipakai oleh kerajaan Janggala, yaitu pada masa pemerintahan raja Mapanji Garasakan, Alanjung Ahyes, dan Samarotsaha.

Baca Juga  Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Lambang negara Indonesia yang disimbolkan melalui burung garuda dengan perisai berkolom lima di tubuhnya, memiliki asal-usul bersejarah, serta arti filosofis tersendiri. Dalam rapat Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan sebelum kemerdekaan, 13 Juli 1945, terdapat seorang bernama Parada Harahap yang menyuarakan dibuatnya lambang negara untuk Indonesia. Pada 1947, sayembara dibuka oleh pemerintah untuk mencari pelukis yang bisa memberikan desain lambang negara terbaik. Namun pada sayembara tersebut, kebanyakan penulis kurang memahami sejarah Indonesia dan lambang negara karena pemerintah tidak memberikan penjelasan mengenai kriterinya.

Kemudian paada tanggal 10 Januari 1950 pemerintah RIS membuat sebuah panitia teknis bernama Panitia Lambang Negara di bawah koordinator Menteri Zonder Porto Folio Sultan Hamid II . Muhammad Yamin didaulat menjadi ketua Panitia Lambang Negara, sedangkan Ki Hajar Dewantara, M.A Pellapessy, Moh Natsir, dan R.M Ng. Purbatjaraka menjadi anggotanya. Panitia tersebut kemudian berhasil menghasilkan dua buah rancangan lambang negara, satu rancangan dari Sultan Hamid II dan satu lagi dari M. Yamin. (Bersambung).

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dr. Suci Hartati, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Historisasi, Masa Turun, dan Gaya Bahasa Al-Qur’an 

Previous article

Membela Diri dari Kejahatan dalam KUHP Baru

Next article

You may also like

Comments

Ruang Diskusi

More in Gagasan