Perkembangan ekonomi saat ini dipengaruhi oleh munculnya teknologi yang semakin berkembang pesat. Teknologi telah menyentuh semua bidang tidak terkecuali bidang ekonomi. Investasi digital merupakan bentuk dari dari kolaborasi antara bidang ekonomi dan bidang teknologi. Ada banyak macam investasi digital, salah satunya yaitu investasi dengan kripto atau yang dikenal dengan trading kripto. Trading kripto merupakan kegiatan jual beli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin.

Tujuan utama dari trading kripto adalah untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga kripto. Ketika harga koin kripto rendah, maka para trader akan membeli, sementara pada saat harganya naik mereka akan menjualnya untuk memperoleh keuntungan.  Trading kripto sebetulnya sama dengan jual beli saham, namun bedanya pada objek transaksinya saja yang berbentuk cryptocurrency. Secara sederhana cryptocurrency adalah jenis mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud nyata di dalam elektronik sistem.

Berkembangnya industri teknologi juga berdampak pada globalisasi ekonomi global, yang sebelumnya lebih konvensional. Namun, saat ini beralih ke transaksi ekonomi digital yang menghadirkan tantangan baru bagi para pemimpin negara, termasuk Indonesia. Liberalisasi dalam transaksi digital melahirkan berbagai aktivitas bisnis yang dapat diselenggarakan melalui komunikasi jarak jauh dengan bantuan jaringan internet. Aktivitas bisnis semacam itu, dapat memanfaatkan teknologi komunikasi untuk melakukan transaksi, seperti hal nya kripto yang merupakan bentuk dari bisnis ekonomi digital. Namun sayangnya legalitas dari trading kripto ini masih dipertanyakan. Dalam segi keperdataan tidak diatur secara gamblang bagaimana investasi trading kripto ini menjamin para pihak dan menjadi perjanjian yang absah dari kacamata hukum.

Baca Juga  Pandangan dan Rencana Pembelajaran Keahlian IPA di Planet Nufo

Kripto saat ini menjadi salah satu instrumen investasi di Indonesia yang sudah memiliki banyak pengguna. Berbeda dengan investasi pada umumnya yang berbentuk fisik, investasi ini dilakukan secara online. Objek investasi ini adalah mata uang kripto yang diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto atau blockchain, atau yang sering disebut dengan perdagangan kripto. Banyak yang beranggapan bahwa investasi jenis ini adalah perjudian, karena tidak jelas legalitas dan legalitasnya.

Kemunculan trading kripto memang membawa pro kontra di Indonesia. Bahkan terdapat banyak anggapan bahwa trading kripto ini merupakan perbuatan judi. Namun saat ini investasi dengan trading kripto sudah menjadi pasar baru dalam dunia investasi Indonesia. Jika dilihat dari aspek legalitas kripto di Indonesia, maka dapat dikatakan kegiatan investasi ini telah legal dengan adanya beberapa peraturan yang mengaturnya antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
  3. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  4. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
  5. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Baca Juga  SERANGAN UMUM 1 MARET 1949 VERSI KEPRES NO. 2 TAHUN 2022: ANTARA DESOEHARTOISASI DAN SOEHARTOISME

Investasi dengan kripto juga telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian. Terkait dengan syarat sahnya perjanjian yang disebutkan bahwa “objek dari perjanjian tersebut haruslah jelas”. Klasifikasi benda dalam hukum kebendaan yang diatur dalam “Buku ke II KUHPerdata, di dalamnya mengatur bukan hanya mengenai benda berwujud, tetapi juga benda tidak berwujud. Selain itu juga terkait benda bergerak dan benda tidak bergerak”.  Dari sisi hukum kebendaan bahwa secara fisik bahwa kripto tidak memiliki bentuk secara nyata, namun ia dapat dijadikan sebagai dalam perkembangan investasi masa kini yaitu investasi digital.

Pengaturan terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto juga telah dibuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Pasal 213 yang mana pengawasan aktivitas kripto akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung. Maka tidak heran jika saat ini sudah banyak orang yang berani untuk melakukan investasi dengan kripto. Sehingga dapat dimungkinkan bahwa kedepannya kripto ini akan menjadi sarana investasi yang banyak dipilih masyarakat karena legalitasnya yang sudah jelas juga terdapat lembaga pengawasan yang jelas. Serta melihat dari faktor keuntungan yang diberikannya.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Irfa Khunainah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

 

Lahan Sawah Dilindungi: Antara Pangan dan Papan

Previous article

Memahami Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi

Next article

You may also like

Comments

Ruang Diskusi

More in Ekonomi