Dalam konsep ekonomi Islam, mekanisme pasar yang kemudian bermuara pada penentuan harga dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran secara alamiah. Dan hal itu harus terjeadi atas dasar rela sama rela alias tidak ada kedzaliman. Sehingga, hal ini akan menciptakan pasar yang kompetitif-sportif.

Dalam ekonomi Islam, mekanisme pasar memiliki prinsip-prinsip dan dasar moralitas yang dapat mengatasi kejahatan dan terjaganya keadilan dalam setiap transaksi ekonomi. Beberapa prinsip mekanisme pasar dalam ekonomi Islam antara lain:

1. Keadilan: Mekanisme pasar dalam ekonomi Islam harus mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap transaksi ekonomi. Hal ini berarti bahwa setiap pihak harus mendapatkan keuntungan yang adil dan tidak merugikan pihak lain.

2. Keterbukaan: Mekanisme pasar dalam ekonomi Islam harus transparan dan terbuka untuk semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam pasar. Hal ini berarti bahwa setiap pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pasar.

3. Kemaslahatan umum: Mekanisme pasar dalam ekonomi Islam harus mengedepankan kemaslahatan umum dan bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu. Hal ini berarti bahwa setiap transaksi ekonomi harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

4. Barang halal: Mekanisme pasar dalam ekonomi Islam hanya mengizinkan perdagangan barang yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.

5. Harga yang adil: Mekanisme pasar dalam ekonomi Islam harus menetapkan harga yang adil dan tidak merugikan pihak lain. Hal ini berarti bahwa harga barang atau jasa harus mencerminkan nilai sebenarnya dari barang atau jasa tersebut.

Baca Juga  Zakat Sebagai Pendorong Multiplier Ekonomi Indonesia

6. Perlindungan konsumen: Mekanisme pasar dalam ekonomi Islam harus memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti penipuan, pemalsuan, dan penjualan barang palsu.

Dengan demikian, mekanisme pasar dalam ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan mekanisme pasar dalam ekonomi konvensional, yang lebih mengedepankan keuntungan pribadi dan efisiensi ekonomi.

Ridha adalah Prinspi Utama

Selain beberapa prinsip sebagaimana di atas, prinsip Ar-Ridha juga menjadi sesuatu yang penting di dalam mekanisme pasar Islami. Bahkan ar-Ridha mempengaruhi mekanisme pasar dalam ekonomi Islam dengan menekankan bahwa segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar ridha Allah SWT. Hal ini berarti bahwa setiap transaksi ekonomi harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh agama.

Prinsip Ar-Ridha juga menekankan pentingnya mencari ridha Allah SWT dalam setiap transaksi ekonomi, sehingga setiap pihak harus memperhatikan kepentingan umum dan bukan hanya kepentingan pribadi. Dalam mekanisme pasar dalam ekonomi Islam, prinsip Ar-Ridha menjadi salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam setiap transaksi ekonomi, sehingga setiap transaksi harus dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam dan mencari ridha Allah SWT.

Kasus di Era Modern

Di era modern seperti saat ini, monopoly, duopoly dan ologopoly dalam artian hanya satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual adalah sebuah kenyataan yang pasti terjadi. Artinya tidak dapat dihindari. Dalam ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Adiwarman Karim, tidak dilarang keberadaannya. Namun dengan catatan selama tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal atau wajar.

Baca Juga  Lahan Sawah Dilindungi: Antara Pangan dan Papan

Inilah merupakan konsekuensi konsep the price of the equivalent. Semuanya itu dilakukan atas dari terwujudnya keadilan. Sehingga, adanya gerai-gerai Alfamart dan Indomart yang menjamur di masyarakat yang menyebabkan adanya pasar monopoly produk tertentu, sejatinya tidak dilarang dalam Islam selama mereka tidak mengambil keuntungan yang diluar nalar.

Ini sejalan dengan prinsip-prinsip di atas. Sehingga dapat ditegaskan bahwa dalam perspektif ekonomi Islam, pasar monopoli dianggap sebagai suatu keadaan pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja yang menguasai pasar dan berperan sebagai penentu harga.

Namun demikian, perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai beberapa pandangan dan aturan dalam Islam terkait pasar monopoli:

1. Dalam Islam, monopoli dibolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada seperti mengambil keuntungan yang sangat berlebih sehingga menyulitkan konsumen.

2. Praktek monopoli sangat dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, dimana pihak yang mengendalikan monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya dan pada akhirnya akan menyengsarakan masyarakat.

3. Monopoli dalam Islam disebut sebagai Ihtikar atau treasuring act, dan dilarang karena dapat berdampak negatif pada pasokan barang yang dapat memimpin pasar ke dalam keadaan yang tidak stabil.

Dengan demikian, pasar monopoli dalam Islam dapat diterima selama tidak melanggar aturan yang ada dan tidak merugikan konsumen. Namun, praktek monopoli sangat dilarang dalam Islam karena dapat menyengsarakan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Muhammad Najib
Co.Founder/CEO Baladena.ID

    Simak! Inilah Perbedaan antara Konsep Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Islam dan Konvensional

    Previous article

    Sambut Tahun Baru Islam, Mahasiswa KKN Posko 75 UIN Walisongo Gelar Perlombaan Pendidikan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Ruang Diskusi

    More in Ekonomi