Kekayaan Intelektual dan Perilaku Investor di Pasar Modal

*Oleh : Jessica Yuliana, Mahasiswi Fakultas Hukum UPS Tegal

Pasar modal sebagai salah satu instrumen keuangan yang penting memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian suatu negara.

Investor, baik individu maupun institusi, memainkan peran utama dalam menentukan likuiditas dan efisiensi pasar. Dalam konteks ini, keputusan investasi yang diambil oleh para investor dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk faktor hukum.

Salah satu aspek hukum yang dapat memengaruhi perilaku investor di pasar modal adalah Hukum Kekayaan Intelektual (HKI). HKI melibatkan perlindungan legal terhadap karya-karya intelektual, seperti paten, hak cipta, merek dagang, dan desain industri.

Dalam lingkup pasar modal, perlindungan HKI dapat menjadi kunci dalam mendorong inovasi, meningkatkan nilai merek, dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan intelektual.

Para investor, dalam mengambil keputusan investasi mereka, seringkali mempertimbangkan faktor-faktor ini karena dapat memberikan indikasi mengenai potensi pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.

Sejumlah pasal dalam Hukum Kekayaan Intelektual dapat memiliki dampak langsung atau tidak langsung terhadap perilaku investor di pasar modal. Sebagai contoh, di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek mengatur perlindungan hukum terhadap hak cipta dan merek dagang.

Pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut mungkin mencakup ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran hak cipta atau merek, yang dapat memengaruhi reputasi dan nilai perusahaan di mata investor. Selain itu, Pasal 20 dan Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur mengenai hak eksklusif atas penemuan teknologi.

Perlindungan paten dapat menjadi faktor penting dalam menarik investasi pada perusahaan yang berfokus pada inovasi teknologi. Investor cenderung mempertimbangkan tingkat keamanan dan kepastian hukum terkait dengan hak paten dalam mengukur potensi risiko dan imbal hasil dari investasi mereka.

Tujuan utama HKI adalah memberikan insentif kepada pencipta, penemu, dan pemilik bisnis untuk terus melakukan inovasi, sambil memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses dan menggunakan karya intelektual tersebut secara adil.

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dentan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) memainkan peran penting dalam membentuk perilaku investor di pasar modal karena memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan aset tidak berwujud perusahaan, seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang.

Perlindungan HKI yang kuat menciptakan kepercayaan bagi investor bahwa investasi mereka aman dari risiko yang terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti pemalsuan produk atau pencurian inovasi teknologi.

Perusahaan yang memiliki portofolio kekayaan intelektual yang terlindungi cenderung dipandang lebih stabil dan memiliki potensi pertumbuhan yang lebih besar. Hal ini terutama terlihat pada perusahaan berbasis teknologi, farmasi, dan industri kreatif, di mana inovasi dan hak kekayaan intelektual menjadi fondasi utama dalam menciptakan nilai ekonomi.

Selain itu, kepastian hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual meminimalisir potensi kerugian yang bisa timbul akibat sengketa hukum atau penurunan reputasi perusahaan di mata publik dan investor.

Di sisi lain, kekayaan intelektual juga berfungsi sebagai indikator transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perusahaan yang secara aktif melaporkan aset kekayaan intelektualnya dalam laporan keuangan dan menjaga hak eksklusif atas inovasi yang dimiliki, cenderung mendapatkan apresiasi lebih dari investor.

Hal tersebut karena kekayaan intelektual yang dilindungi dengan baik sering kali meningkatkan valuasi perusahaan di pasar modal, serta menciptakan keunggulan kompetitif yang sulit ditiru oleh pesaing. Perlindungan HKI juga mendorong perusahaan untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk atau teknologi baru, yang pada akhirnya menciptakan peluang pertumbuhan bisnis yang lebih luas.

Dengan demikian, efektivitas implementasi hukum kekayaan intelektual tidak hanya melindungi aset perusahaan tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam membentuk kepercayaan, ekspektasi, dan keputusan investasi di pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *