Kedaulatan Digital Indonesia di Tengah Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global

KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA

Oleh: Adv. Rahmat Ridho Illahi, S.H., C.MSP., C.CDM., C.LFS.

 

Dalam era global yang saling terhubung, kita tidak bisa lagi memisahkan urusan ekonomi dari pengaruh geopolitik. Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, ketegangan di Timur Tengah, hingga perang Rusia Ukraina, semuanya menunjukkan bahwa gejolak politik global mampu memicu instabilitas ekonomi secara luas, bahkan sampai ke ranah domestik negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Yang sering luput dari kesadaran publik adalah bahwa ekonomi digital yang kini menjadi tulang punggung pertumbuhan nasional sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh tersebut. Ketika penyedia cloud, platform digital, hingga sistem keuangan digital mayoritas masih dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional dari negara-negara besar, maka kedaulatan digital Indonesia menjadi rawan.

Saya memandang bahwa ekonomi digital Indonesia saat ini tumbuh cepat namun belum kuat secara fundamental. Pertumbuhan e-commerce, layanan keuangan digital, startup teknologi, dan UMKM berbasis digital memang patut diapresiasi. Namun, kita masih bergantung pada layanan pihak asing untuk hal-hal strategis seperti penyimpanan data, cyber security, sistem transaksi, dan regulasi internasional. Dalam kondisi geopolitik yang tidak menentu, ketergantungan ini dapat menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Indonesia harus belajar dari negara-negara yang telah lebih dulu membangun ketahanan digital sebagai bagian dari kedaulatan nasional. Tiongkok, misalnya, membangun platform sendiri dan membatasi ketergantungan pada teknologi asing. India mendorong gerakan “Digital India” yang memproteksi data warga negaranya. Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen digital, tetapi harus menjadi produsen dan pengatur utama dalam sistem digitalnya sendiri.

Saya berpendapat bahwa sudah saatnya negara ini menggeser orientasi kebijakan digital dari yang bersifat hanya mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi kebijakan yang melindungi, mengatur, dan memperkuat ketahanan digital nasional. Ada tiga langkah penting yang bisa segera dilakukan:

1. Perbaikan regulasi yang memperjelas posisi hukum data, teknologi, dan infrastruktur digital sebagai bagian dari kepentingan nasional strategis

2. Insentif dan keberpihakan pada pelaku usaha digital lokal, termasuk startup dan pengembang teknologi dalam negeri

3. Diplomasi digital yang aktif dan netral, membangun kerja sama teknologi yang tidak terjebak dalam rivalitas geopolitik global.

Ekonomi digital adalah wajah baru dari kedaulatan ekonomi. Kita tidak boleh membiarkannya tumbuh tanpa perlindungan hukum dan ketahanan strategis. Dalam situasi dunia yang penuh ketidakpastian, hanya negara yang mampu berdiri di atas pijakan regulasi kuat dan visi digital berdaulat yang akan bertahan dan berdaya saing.

Sebagai bagian dari generasi muda hukum dan kebijakan publik, saya merasa bertanggung jawab untuk terus menyuarakan pentingnya kesadaran akan bahaya ketergantungan digital. Kita harus membangun masa depan digital Indonesia yang tidak hanya modern, tapi juga mandiri, tangguh, dan berdampak positif bagi seluruh rakyat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *