Tingkatkan Kesadaran Anti-Plagiarisme, FH UPS Gelar Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual

Baladena.ID – Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal mengadakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Copyright Enlightment: Menyelaraskan Plagiarisme Versi UU Hak Cipta dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010”, pada hari Selasa, 8 Juli 2025 di Justitia Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal.

Kegiatan dimulai dengan seremonial penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kemenkum Jateng) dengan UPS Tegal.

Dr. Heni Susila Wardoyo, selalu Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, menekankan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual (KI) sebagai aset bernilai tinggi yang mendorong kemajuan inovasi, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Tetapi di sisi lain, maraknya pelanggaran seperti plagiarisme menjadi tantangan yang perlu diantisipasi bersama, khususnya di lingkungan akademik.

“Kekayaan intelektual bukan hanya pilar inovasi, tetapi juga fondasi penting untuk mendorong kemajuan peradaban manusia. Sayangnya, di era digital yang serba cepat ini, tantangan perlindungan hak cipta makin kompleks, terutama terkait plagiarisme,” tegas Heni.

Bacaan Lainnya

Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Jateng yakni Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Dr. Tri Junianto, SH. MH yang membahas tentang perlindungan hak cipta dari perspektif hukum dan administratif. Lebih khusus, ia menyoroti tentang plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi.

Dr. Tri menjelaskan, bahwa ada dua komponen besar dalam Hak Cipta yaitu Hak Moral yang berkaitan dengan Etika dan Hak Ekonomi dalam hal ini hak memperoleh pembayaran. Oleh karena itu pentingnya disiplin untuk menghindari plagiarisme karena dapat merugikan pencipta karya dan melanggar etika akademik maupun profesional.

Narasumber selanjutnya Kanti Rahayu, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Ruang Lingkup dalam Hak Cipta adalah Ilmu Pengetahuan dan Seni Budaya Karya Sastra. Serta penjelasan tentang isi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010, bahwa plagiarisme didefinisikan dengan jelas sebagai perbuatan yang melanggar prinsip orisinalitas karya jika sumber tidak dicantumkan secara tepat dan memadai.

Selviany, M.H. sebagai moderator yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal memberikan resume penjelasan dari dua narasumber yaitu empat prinsip dalam kekayaan intelektual adalah keadilan, transparansi, sosial dan budaya.

Kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara para peserta dengan narasumber. Diskusi berlangsung dua arah dengan antusiasme tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *