Mewujudkan Demokrasi yang Berkeadaban

Saat ini pikiran saya sedang bergelolak. Pertanyaan demi pertanyaan berseliweran dalam benak. Bagaimana tidak, era banjir informasi saat ini memungkinkan setiap orang untuk menjadi apa pun dan memposting apa pun. Sebebas-bebasnya.

Seolah tidak ada aturan yang mengikat. Ada yang berpura-pura menjadi ahli, akademisi, intelektual, pengamat, dan semacanya. Padahal, semua status yang disandang itu hanya untu menutupi kebodohan dan mengelabui orang lain. Dengan kata lain, ada udang di balik batu. Ada kepentingan yang tersembunyi di dalamnya. Entah itu kepentingan ekonomi, politik, atau sebagainya. Yang jelas, kerap kali saya saksikan di medsos, beberapa orang yang dengan percaya dirinya mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar.

Bahkan, tidak sesuai dengan bidangnya. Pendapat yang dikemukakan, mungkin hanya untuk mempengaruhi persepsi publik atas seuatu isu, wacana, ataupun persoalan terkini.

Memang betul, setiap orang berhak bersuara lewat tulisan ataupun lisan. Sebab, Indonesia memang negara demokrasi. Konstitusi telah mengatur hal tersebut. Hanya saja, yang menjadi salah kaprah adalah ketika kita menelan mentah-mentah atutaran kebebasan mengemukakan pendapat. Dikiranya kebebasan itu tanpa batas. Padahal, di balik kebebasan berpendapat harus mematuhi koridor norma agama, hukum, dan sosial. Dalam hal ini, kebebasan yang dimaksudkan adalah kebebasan yang tidak melanggar “aturan main”. Maksudnya, aturan dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Sebab, sekali lagi, kebebasan bersuara tanpa batas sangat potensial menimbulkan api permusuhan di tengah masyarakat. Konsekuensinya adalah perpecahan, perselisihan, dan pertikaian yang bisa saja menelan korban jiwa.

Tentu saja, kita semua tidak sepakat jika ada orang/golongan yang dibiarkan sebebas-bebasnya menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah; entah itu di jagad maya ataupun dunia nyata. Terkait hal itu, selaku penulis, yang saya sayangkan adalah ketika masih ada media massa yang memberikan panggung bagi orang-orang yang doyan berdusta dan hobinya memancing kegaduhan publik. Padahal, harga yang harus dibayar dari ulahnya sangat mahal. Yaitu bisa menyebabkan disintegrasi sosial dan kerusuhan.

Karena tak jarang, orang-orang yang bersuara itu hanya berlandaskan emosi, ego, dan kebencian terhadap individu/golongan tertentu. Semisal, tengok saja kasus tuduhan ijasah palsu Joko Widodo (Jokowi). Betapa dengan mudahnya sebagian dari penuduh itu menyampaikan argumen di depan layar kaca tanpa kejelasan data. Dengan percaya dirinya mengklaim bahwa ijazah Jokowi palsu, Padahal, mereka sendiri belum pernah melihatnya secara langsung. Sungguh di luar nalar.

Saya pun mengikuti dan memperhatikan betul siapa saja yang sengaja melontarkan tuduhan itu. Sepertinya memang sengaja untuk merusak dan menghancurkan reputasi dan nama baik Jokowi.

Orang-orang semacam itu tidak bisa terus-terusan dibiarkan bersuara dan diberikan panggung oleh media massa. Sebab, bisa mengusik dan menganggu kondusifitas yang selama ini kita jaga dan rawat dengan sebaik-baiknya. Apalagi, hukum kita melarang betul ucapan yang bisa mencemarkan nama baik orang lain. Demokrasi kita juga tidak menghendaki hal itu.

Demokrasi kita dalah demokrasi yang berkeadaban. Bukan demokrasi liberal yang memberikan ruang kepada setiap orang untuk menyampaikan apapun tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Sebenarnya yang dimaksud hak menyampaikan pendapat itu mengandung artian bahwa setiap orang bisa menyampaikan kritik, saran, pemikiran, dan pandangannya terkait segaa hal asalkan tidak melabrak konstitusi. Begitulah rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam berbangsa dan bernegara. Saya tidak bisa membayangkan jika dalam menyampaikan aspirasi tidak ada aturan mainnya. Bisa jadi, kita akan semakin brutal dan buas menyerang pribadi dan golongan tertentu yang tidak kita suka atau sedang mengusik kepentingan kita. Hal ini sangat berbahaya. Setiap orang bisa menghina dan merendahan martabat yang lainnya tanpa rasa ragu dan takut.

Belum lagi, masifnya penggunaan artiffical intellegence (AI) atau kecerdasan buatan yang memungkinkan setiap dari kita memanipulasi kebenaran dan keaslian. Ditambah lagi, sebagian dari kita juga mudah menerima segala hal dari ruang digital; baik berupa teks, gambar, grafik,, video, ataupun lainnya, sebagia sebuah kebenaran. Tanpa adanya upaya penyaringan dan analisis lebih lanjut, kita telan mentah-mentah segala berita di dunia maya. Padahal, yang mengeluarkan patut dipertanyakan kredibelitasnya. Padahal, wartawan/penulisnya pun abal-abal.

Selain itu, AI juga sangat potensial disalahgunakan untuk menyerang, mengintimidasi, memojokkan, dan menjatuhkan marwah seseorang. Kita pun seakan sukar membedakan mana yang asli dan mana yang palsu, Mana yang benar dan mana yang bohong. Semua menjadi samar-samar dan abu-abu.

Fitnah bertebaran di mana-mana. Ujaran kebencian membanjiri beranda medsos kita. Semuanya seakan sulit dibendung. Padahal, semua itu menjadi ancaman serius yang menggerogoti kerukunan dan keharmonisan sosial. Mengenai hal itu, harus ada kepastian hukum agar semua menjadi tertib.

Bukan untuk membungkam aspirasi warga. Namun, agar kegaduhan di jaga maya tidak semakin liar dan berdampak luas. Sebab, sekali dibiarkan dan tidak segera ditindak tegas, seluruh rakyat Indonesia akan menjadi korbannya.

Jadi, jaminan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 itu bukan tanpa batasan alias tidak bersifat absolut. Karena, kebebasan yang dimaksud dibatasi oleh peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak orang lain serta menjaga ketertiban sosial, Dalam konteks digital, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi instrumen utama yang mengatur ekspresi di internet.

Akhir kata, saya berharap betul, setiap dari kita agar menjadi warga yang semakin bijak dalam menggunakan medsos. Tidak semberangan berkomentar dan memposting sesuatu yang bisa menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Dalam hal ini, nurani dan logika kita, rasa-rasanya memang perlu diaktifkan. Berpikir terlebih dahulu sebelum bersuara. Jangan bersuara dulu lalu berpikir. Karena, sekali diposting, bisa viral dan menyebar ke mana-mana. Jangan sampai demokrasi kita benar-benar kebablasan gara-gara ulah lisan sendiri. Mari sama-sama menjaga alam demokrasi kita agar lebih berkeadaban.

*Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Penulis buku Empat Titik Lima Dimensi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *