Kajian Hadis tentang Hari Jumu’ah [Bagian I]

Kajian Hadis tentang Hari Jumu’ah
Ilustrasi/Int

Hari Jumu’ah bagi masyarakat, khususnya Jawa, adalah sebuah hari yang sakral, salah satu kesakralannya karena ada pelaksanaan shalat Jumu’ah yang tidak hanya sekedar ritual untuk melaksanakan agama dengan harapan-harapan tinggi yang melangit, tetapi lebih dari itu. Shalat Jum’uah juga mempunyai fungsi sosial yang sangat besar, yaitu menjadi salah satu wadah bagi kerukunan warga suatu masyarakat. Maka tidak heran, jika masjid-masjid sangat ramai. Namun, hanya di shalat Jumu’ah saja yang ramai sekali jamaahnya, sedangkan shalat Ẓuhur tidak.

Dalil tentang shalat Jumu’ah terdapat dalam Q.S al-Jumu’ah [62] ayat 9;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Bacaan Lainnya

Menurut syari’at Islam salah satu shalat –selain shalat lima waktu- yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah shalat Jumu’ah. Dan dalil di atas menunjukkan tentang kewajiban shalat Jumu’ah. Hal itu bisa dilihat dari lafazh amar yang terdapat dalam kata fas’au, ditambah lagi perintah untuk meninggalkan jual beli. Dalam uṣūl al-fiqh, lafazh amar mengandung arti wajib. Shalat Jumu’ah wajib, karena merupakan pengganti kewajiban lainnya, yaitu shalat Ẓuhur.

Al-Qur’an butuh hadis sebagai tafsir dan penjelas. Maka, untuk memahami fenomena hari Jumu’ah sangat dibutuhkan penjelasan dari hadis. Dan dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji dengan pendekatan hadis tematik.

Redaksi Hadis Tentang Hari Jumu’ah

Pembahasan kajian tematik tentang haids-hadis fenomena hari Jumu’ah, penulis fokuskan pada beberapa sub tema, antara lain; keutamaan hari Jumu’ah meliputi; keutamaan hari Jumu’ah, dan meninggal pada hari Jumu’ah.

Perlu diketahui bahwa dalam kitab-kitabhadis, selain menggunakan kata Al-Jumu’ah, ada kata lain yang merujuk hari Jumu’ah, yaitu kata Juma’un dan kata Jumu’ātun. (A.J. Wensick,  Mu‘jam Al-Mufahras li Alfāzd Al-adīs Al-Nabawī, (Leiden: E.J. Brill, 1967), Juz. I, hal. 368.)

Dan untuk menelusuri hadis-hadis hari Jumu’ah dan shalat Jumu’ah, maka penulis menggunakan alat bantu penelitian Takhrīj al-Ḥadī dengan cara penelusuran berdasarkan topik atau tema hadis melalui kitab Miftā Kunūz al-Sunnah dengan keyword yaitu Al-Jumu’ah (Muḥammad Fu’ād ‘Abd al-Bāqī, Miftāh Kunūz al-Sunnah,(Beirūt: Dār Aḥyā’ al-Turats al-‘Arabī, 2001), hal. 115-119.).

Penelusuran hadis juga dilacak dengan mengunakan kitab al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfā al-Ḥadī al-Nabawī, melalui kata atau kalimat dalam matan hadis, yaitu Min Afdhal Ayyamikum Yaum Al-Jumu’ah, Wa Khalaqa Adam Ba’da al-‘Ashri Min Yaum Al-Jumu’ah, Yaum Al-Jumu’ah Sayyid Al-Ayyām, Ma Min Muslim Yamūtu Yaum Al-Jumu’ah Illa, ‘An Al-Ghasli Yaum Al-Jumu’ah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar