Bantuan Hukum yang Berkeadilan

*Oleh : Dr. Mukhidin, SH. MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Substansi pasal tersebut memberikan pemaknaan tentang ”kesamaan”, dan merupakan refleksi dari konsep keadilan komutatif. Keadilan komutatif (Justitia Commutativa) memberikan hak kepada setiap orang secara sama banyaknya.

Dalam pergaulan di masyarakat keadilan komutatif merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Oleh karena itu pada keadilan komutatif yang dituntut adalah kesamaan. Yang adil dalam hal ini ialah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang status sosial dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Prinsip keadilan di Negara Republik Indonesia bukan hanya di bidang kekuasaan Eksekutif dan Legislatif, tetapi juga dalam bidang kekuasaan Yudikatif.

Setiap putusan Hakim, dan Undang-Undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), wajib mencerminkan prinsip keadilan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diperhatikan tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan, yaitu:

Pertama, kewajiban menerapkan kekuasaan Negara dengan adil, jujur, dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali harus dapat merasakan nikmat keadilan yang timbul dari kekuasaan negara.

Contohnya adalah semua anggota masyarakat harus dapat memperoleh hak-hak secara adil tanpa sesuatu diskriminasi.

Kedua, kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukan.

Ketiga, kewajiban penyelenggara Negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan stabil. Namun, di banyak negara, tantangan yang masih dihadapi dalam upaya menjaga dan meningkatkan penegakan hukum yang memadai adalah perlunya strategi yang berkeadilan dalam penegakan hukum.

Salah satu strateginya adalah meningkatkan aksesibilitas terhadap sistem peradilan. Dalam prakteknya, individu yang kurang mampu atau berasal dari kelompok marginal diabaikan atau tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Oleh karena itu, penting untuk menyediakan bantuan hukum yang memadai dan terjangkau bagi mereka yang membutuhkannya.

Bantuan hukum diselenggarakan degan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi.

Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum.

Biasanya berbentuk sebuah Lembaga atau Rumah Hukum. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat meliputi : berbadan hukum, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus; dan memiliki program Bantuan Hukum.

Dalam prakteknya, Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat. Dengan adanya Lembaga atau Rumah Hukum tersebut diharapkan dapat mewujudkan keadilan dan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *