Revitalisasi Peran Guru

Pandemi Covid 19 tidak hanya menyerang kesehatan manusia saja, melainkan juga menyerang berbagai sistem suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan negara-negara yang termasuk dalam kategori negara maju yang memiliki berbagai basis sistem yang relatif kuat, juga ikut merasakan dampak yang cukup parah dari pandemi ini.

Hal ini membuat berbagai negara mengalami kalang kabut akibat dari pandemi ini. Walaupun pandemi ini menyerang dengan kasat mata. Namun dampak yang dihasilkannya sangat nyata. Para pemangku kebijakan harus segera membuat rancangan pertahanan yang tepat untuk menghadapinya. Sebab jika tidak demikian, negara yang ia pimpin akan mengalami kolaps.

Berbagai kebijakan pemerintah mulai berganti, mulai dari kebijakan pembatasan interaksi antar masyarakat secara langsung hingga kebijakan “new normal”. Namun nampaknya, tidak semua kebijakan yang dibuat pemerintah dapat dipahami secara sempurna oleh masyarakat. Kebijakan yang berkaitan dengan sistem pendidikan misalnya.

Kebijakan pemerintah berkaitan dengan pendidikan dari munculnya Virus Covid-19 hingga new normal belum mampu memahamkan masyarakat. Yang semula sistem pendidikan dilaksanakan secara langsung di sekolah, namun karena adanya pandemi, kemudian diubah menjadi sistem pembelajaran jarak jauh (PPJ) atau yang biasa disebut dengan pembelajaran daring. Masyarakat memahaminya hanya sebatas pembelajaran via gawai saja.

Bacaan Lainnya

Adapun bentuk pembelajaran via gawai bisa berupa berbagai aplikasi, di antaranya: Zenius, Ruangguru, Quipper, Google Classroom, dan lain sebagainya. Yang semula masyarakat belum terbiasa dengan berbagai macam aplikasi tersebut, harus mampu beradaptasi secepat mungkin. Belum lagi dengan masyarakat yang daerahnya belum terjamah dengan kemajuan teknologi, harus berusaha keras agar dapat beradaptasi dengan berbagai teknologi yang mungkin tidak begitu mereka butuhkan.

Namun semua elemen masyarakat Indonesia harus bisa beradaptasi. Sebab dunia sudah masuk ke dalam revolusi industri 4.0. Jika masyarakat Indonesia tidak segera mengejar ketertinggalannya di dalam bidang teknologi, akan semakin jauh dari kemajuan. Terlepas dari itu, dalam konteks pendidikan, ada hal mendasar yang perlu disadari, bahwa pembelajaran jarak jauh belum sesuai dengan konsep pendidikan yang semestinya.

Sebagaimana kalimat yang tercantum dalam logo Kemendikbud, Tut Wuri Handayani, merupakan penggalan dari semboyan terkenal yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara. Kalimat lengkapnya, Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Arti dari semboyan tersebut adalah Ing Ngarsa Sung Tulada (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide), dan Tut Wuri Handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan).

Oleh karena itu, penulis memahami bahwa pendidikan yang semestinya haruslah sesuai dengan semboyan tersebut. Namun, konsep pembelajaran jarak jauh lebih menyerupai konsep penugasan jarak jauh. Hal ini terjadi karena konsep pendidikan belum dipahami secara benar, sehingga berakibat pada minimnya interaksi antara murid dengan guru. Dan yang terjadi hanya ada penugasan secara daring dengan tanpa adanya tauladan, ide, dan arahan dari seorang guru.

Konsep Guru

Dalam bahasa Arab, walaupun ada beberapa term yang berkaitan dengan guru, setidaknya guru dapat dibedakan menjadi dua, yaitu mu’allim dan murobbi. Di dalam pengertiannya, terdapat perbedaan mendasar yang membedakan seorang mu’allim dengan murobbi. Mu’allim, berasal dari kata ‘allama-yu’allimu, yang berarti mengajar.

Sedangkan murobbi, berasal dari kata robba-yurobbi, yang berarti membimbing. Dengan demikian, mu’allim (pengajar) hanya sebatas melakukan proses pentransferan ilmu dari guru kepada murid. Sedangkan murobbi (pendidik) lebih dari itu. Pendidik harus memberikan bimbingan kepada muridnya, berupa proses pemahaman, penghayatan, penjiwaan, dan pengamatan dari ilmu yang dipelajari.

Dengan kata lain, seorang pendidik bertanggung jawab penuh atas pembangunan sumber daya manusia pada muridnya. Sedangkan pengajar tidak demikian. Konsep ini harus benar-benar dipahami oleh seorang guru. Sebab guru yang dimaksud Ki Hajar Dewantara adalah pendidik. Hal ini sesuai dengan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Oleh karena itu, seorang guru harus kembali kepada khittahnya sebagai seorang pendidik. Pembelajaran daring bukan menjadi sebab agar guru tidak memaksimalkan perannya sebagai seorang pendidik. Justru sebaliknya. Guru harus terus mencari ide baru agar tujuan pendidikan benar-benar terwujud dalam diri para peserta didiknya. Waalahu a’lam bi al-shawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *