Jika kita buka dalam buku Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kita akan menemukan bahwa kata najis berarti “kotor yang menyebabkan terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah (dalam agama Islam)” atau “kotoran (tinja dan air kencing)”.
Ternyata ketika kita buka dalam beberapa kitab fiqih, tidak ada nama tema atau bab dengan menyebut kata najis, akan tetapi yang ada adalah tema atau bab dengan nama an-najasah. Lalu apa itu an-najasah?
Pengertian Najis
Kebanyakan orang sering memaknai kata an-najasah ke dalam bahasa Indonesia dengan najis. Meskipun secara bahasa Arab, tidak identik maknanya. Kata najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya. Pertama; najas(نَجَس) maknanya adalah benda yang hukumnya najis. Kedua; najis (نَجِس) maknanya adalah sifat najisnya.
Dalam kitab fathu al-Qarib, karya Ibnu Qasim Al-Gazzi, kitab yang menjadi kajian penting di beberapa pondok pesantren, menyebutkan bahwa secara syara’ najis adalah “setiap benda yang haram dipergunakan –untuk dikonsumsi atau yang lain- secara mutlak dalam kondisi ada kebebasan memilihnya. Keharaman tersebut tidak karena mulianya, menjijikkan atau membahayakannya baik pada tubuh ataupun akal”.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah mengatakan bahwa najis adalah “kotoran yang bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan mensucikan apa yang dikenainya”.
Dalam kitab al-Fiqh al-Islmamy wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily, kata an-najasah itu lawan dari thaharah yang berarti “kesucian”. Secara bahasa, an-najasah berarti “kotoran” (القذارة). Disebut juga dengan تَنَجَّسَ الشَّيْء yang maknanya adalah “sesuatu menjadi kotor”.
Kitab Hasyiah Qalyubi ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj ath-Thalibin, karya al-Qalyubi, menjelaskan definisi an-najasah menurut Syafi’iyah adalah “kotoran yang menghalangi shalat”.
Sedangkan Malikiyah, sebagaimana yang tertulis dalam kitab Asy-Syarhul Kabir ‘ala matni al-Muqni’ karya Syamsudin Abu al-Farraj Ibnu Qudamah, mendefinisikan an-najasah dengan “sesuatu yang bersifat hukum yang mewajibkan dengan sifat itu penghalangan atas shalat dengan sifat itu atau di dalam sifat itu”.
Najis adalah “setiap benda yang haram dipergunakan –untuk dikonsumsi atau yang lain- secara mutlak dalam kondisi ada kebebasan memilihnya.
Dalam kitab Tuhfah, dijelaskan bahwa najasah adalah “benda-benda yang menjijikkan yang mencegah sahnya shalat ketika tidak ada hal-hal yang meringankan (keadaan tertentu yang memperbolehkan shalat, seperti ketika tidak ada alat bersuci, maka diperbolehkan shalat meskipun terkena najis.
Jenis Najis
Dalam kitab al-Fiqh al-Islmamy wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily, menjelaskan adanya dua jenis najis yaitu najis hakiki dan najis hukmi.
Najis hakiki adalah najis yang berbentuk benda yang hukumnya najis. Misalnya darah, kencing, tahi (kotoran hewan dan manusia), daging babi. Dalam bab an-najasah, najis jenis inilah yang sering dibahas. Dalam kitab Tuhfah, najis hakiki ini juga disebut dengan istilah najasah ‘ainiyah, yaitu “najis yang bisa dideteksi oleh perasa, pembau, dan penglihatan.”
Adapun yang disebut dengan najis hukmi adalah keadaan seseorang yang dianggap bernajis, dalam hal ini kondisi seseorang janabah yang mengharuskan untuk mandi seperti seorang wanita yang sudah bersih dari haid tetapi belum mandi wajib. Dalam kitab Tuhfah disebut dengan istilah najasah hukmiyah, yaitu “najis yang tidak bisa dideteksi oleh perasa, pembau, dan penglihatan.”
Selain ada jenis najis berdasarkan jenis hukmi dan hakiki, Syafi’iyah membedakan jenis najis berdasarkan tingkat kesulitan dalam mensucikan atau menghilangkannya.
Ada yang sangat mudah untuk menghilangkan, bahkan meski secara fisik sebenarnya belum hilang tapi secara hukum sudah dianggap suci, cukup dengan melakukan ritual tertentu. Dan sebaliknya, ada yang sangat berat, bahkan meski secara fisik sebenarnya najis itu sudah hilang, tetapi masih tetap dianggap najis apabila belum dilakukan ritual tertentu. Dan yang ketiga, najis yang berada di tengah-tengah.
Najis Ringan
Najis ringan sering juga diistilahkan dengan mukhaffafah (مخففة). Disebut ringan, karena cara mensucikannya sangat ringan, yaitu tidak perlu najis itu sampai hilang. Cukup dilakukan ritual sederhana sekali, yaitu dengan memercikkannya dengan air, dan tiba-tiba benda najis itu berubah menjadi suci.
Satu-satunya najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun kecuali air susu ibu. Apabila bayi itu perempuan, maka air kencingnya tidak termasuk ke dalam najis ringan, tetapi tetap dianggap najis seperti umumnya. Demikian juga apabila bayi laki-laki itu sudah pernah mengkonsumsi makanan yang selain susu ibu, seperti susu kaleng buatan pabrik, maka air kencingnya sudah tidak lagi bisa dikatakan najis ringan.
Dasarnya adalah hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم
Dari As-Sam’i Ra. berkata bahwa Nabi Saw. bersabda: “Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja”. (HR. Abu Dawud, an-Nasai dan al-Hakim)
Najis Berat
Najis berat sering diistilahkan sebagai najis mughalladzhah (مغلظة). Disebut najis yang berat karena tidak bisa suci begitu saja dengan mencuci dan menghilangkannya secara fisik, tetapi harus dilakukan praktek ritual tertentu.
Ritualnya adalah mencuci dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Pencucian 7 kali ini semata-mata hanya praktek ritual. Demikian juga penggunaan tanah, sama sekali tidak dikaitkan dengan manfaatnya. Penggunaan tanah itu tidak diniatkan misalnya untuk membunuh bakteri, virus atau racun tertentu yang terkandung pada najis itu. Tetapi semata-mata hanya ritual dimana Allah Swt. ingin disembah dengan cara itu.
Maka penggunaan tanah tidak bisa diganti dengan sabun, deterjen, pemutih, pewangi atau bubuk-bubuk lainnya yang didesain mengandung zat ini dan itu.
Dasar dari semua ini adalah hadits Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan air”. (HR. Muslim)
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa najis berat hanya dua saja, yaitu anjing dan babi.
Najis Pertengahan
Najis yang pertengahan sering disebut dengan mutawassithah (متوسطة). Disebut pertengahan karena kriterianya berada ditengah-tengah antara najis ringan dan najis berat.
Untuk mensucikan najis ini cukup dihilangkan secara fisik ‘ain najisnya, hingga tiga indikatornya sudah tidak ada lagi. Ketiga indikator itu adalah warna, rasa dan aroma.
Dan semua najis yang tidak termasuk dalam kriteria najis yang berat atau ringan, maka secara otomatis masuk dalam golongan najis pertengahan ini.
Demikian penjelasan tentang pengertian najis dan jenisnya. In Syā’a Allah setelah ini, akan dilanjutkan dengan pembahasan tentang macam-macam benda najis. Wa Allāhu a’lām bi ash-shawwāb.







