Parkir kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang. Hal ini merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab sosial. Dalam Pasal 1 Nomor 15 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dimaksud dengan Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Memarkir kendaraan dengan teratur tidak hanya berpengaruh pada ketertiban umum, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua orang. Parkir sesuai aturan juga bukan hanya tentang mematuhi tanda yang terpampang atau garis-garis di aspal, melainkan tentang menghargai ruang bersama dalam masyarakat. Contohnya, ketika kita memarkir kendaraan di trotoar atau tempat sembarangan, hal itu dapat menghalangi laju kendaraan lain dan pejalan kaki sehingga dapat mengakibatkan kemacetan dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, perilaku memarkir yang tidak sesuai aturan juga dapat mengganggu aksesibilitas bagi orang-orang dengan kebutuhan khusus, seperti mereka yang menggunakan kursi roda atau tongkat. Ketika kendaraan diparkir di tempat yang tidak semestinya, ini bisa menyulitkan bagi mereka untuk bergerak dengan bebas dan mandiri di sekitar lingkungan tersebut. Penyalahgunaan tempat parkir juga dapat menciptakan ketegangan antarwarga dan memicu konflik sosial di dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati aturan parkir serta mempertimbangkan dampak sosial dari perilaku mereka dalam menggunakan ruang parkir. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, teratur, dan inklusif bagi semua orang yang berbagi ruang publik ini.
Untuk memahami lebih dalam perihal pentingnya parkir sesuai dengan peraturan, alangkah baiknya kita mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang parkir kendaraan. Dasar hukum yang mengatur tentang parkir kendaraan yaitu UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Peraturan spesifik perihal fasilitas parkir terdapat dalam Bagian ke Lima Pasal 43 hingga 44 UULLAJ. Kemudian, perihal tata cara parkir diatur pada bagian kedua paragraf 7 Pasal 120 yang menjelaskan bahwa Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas dan diperjelas lagi pada pasal 121 mengenai tata cara parkir di jalan.
Peturan tentang parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Peraturan Pemerintah ini perihal parkir diatur pada bagian ke enam dari pasal 100 hingga pasal 112 tentang fasilitas parkir umum. Selain terdapat dalam UU RI dan Peraturan Pemerintah (PP), aturan parkir juga terdapat dalam Peraturan Daerah. Misalnya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perpakiran. Pada Peraturan Daerah tersebut terdapat larangan-larangan untuk dijadikan tempat parkir yang dimana tercantum dalam pasal 31 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perpakiran.
Dalam hal parkir, peraturan tidak hanya mengatur pada pengguna parkir, akan tetapi berlaku juga bagi penyelenggara atau penyedia fasilitas parkir. Berdasarkan pasal 108 PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara parkir di dalam ruang jalan memiliki kewajiban sebagai berikut:
- menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
- melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu;
- memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
- menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan
- mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban bagi Pengguna parkir di dalam ruang milik jalan yaitu:
- mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir dan tata cara berlalu lintas; dan
- mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir.
Dalam sebuah peraturan pastinya tidak hanya terdapat kewajiban. Akan tetapi menyangkut pula perihal larangan. Merujuk pada Pasal 31 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012, tempat yang dinyatakan dilarang untuk parkir yaitu:
- Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
- Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter;
- Sepanjang 50 m (lima puluh meter) sebelum dan sesudah jembatan;
- Sepanjang 100 m (seratus meter) sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
- Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah persimpangan;
- Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah akses bangunan gedung; dan
- Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain. (Pasal 64 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012). Apabila setelah jangka waktu 15 menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya dari tempat terlarang, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan. (Pasal 64 ayat (2) Perda DKI Jakarta No.5 Tahun 2012).
Lalu, bagaimanakah implementasi dari peraturan parkir ini? Apakah sudah benar-benar ditegakkan? Adapun jika masih terdapat orang-orang yang melanggar peraturan parkir maka akan dikenakan sanksi. Besarnya sanksi berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotordi Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pidana kurungan ataupun denda yang disebutkan di atas adalah maksimal, hakim selanjutnya menetapkan berapa besar sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran parkir.
Sebagai kesimpulan, parkir tertib adalah fondasi utama untuk menciptakan lalu lintas yang teratur. Peraturan yang ada perlu diterapkan dengan tegas, didukung oleh penegakan hukum yang efektif dan sosialisasi yang masif. Dengan menghormati aturan parkir, kita tidak hanya berinvestasi dalam kelancaran lalu lintas saat ini, tetapi juga dalam mobilitas yang berkelanjutan dan kualitas hidup yang lebih baik untuk masa depan. Mari bersama-sama menjadikan parkir tertib sebagai norma yang tak terpisahkan dalam budaya berlalu lintas kita.





