Stop Pungli Berkedok Parkir (ilegal)

Masalah parkir liar di Indonesia semakin hari di rasa semakin meresahkan. Bagaimana tidak? parkir liar menjamur di berbagai tempat. Mulai di taman kota, minimarket, depan ATM, bahkan, depan lapak pedagang kaki lima. Bahkan, seringkali parkir liar terkadang dipraktekkan terang-terangan di lokasi yang secara jelas tertulis parkir gratis.

Banyak warga yang merasa terganggu dengan praktik parkir liar ini. Pasalnya, parkir ini lebih mengarah pungutan liar berkedok jasa keamanan. Iya, memang terkadang ada yang jaga parkir dengan konsep diberi seikhlasnya. Akan tetapi, dalam praktek ada yang mewajibkan, bahkan terkadang memaksa pemilik kendaraan untuk memberi.

Ditambah lagi, banyak yang tidak puas dengan pelayanannya. Mulai dari ketika datang di lokasi tidak ada yang jaga tetapi ketika kendaraan dibawa keluar lokasi tiba-tiba ada suara sempritan atau memegang bagian belakang motor kita. Kemudian tidak ada tanggung jawab ketika ada kehilangan barang yg dijaga; baik itu kendaraan, helm, dll, ketika dicuri di wilayah yang dijaga. Sampai terkadang yang jaga sambil mabuk-mabukan baik itu dari pengaruh miras atau obat-obatan terlarang.

Bukan hanya pihak customer saja yang merasa terganggu. Pihak pengelola usaha atau pemilik wilayah juga merasa sangat lebih terganggu. Karena, praktek parkir liar ini berpengaruh dengan pemasukan usahanya. Banyak yang menjadi malas untuk beli atau berkunjung karena terganggu akibat ada parkir liar di lokasinya.

Bacaan Lainnya

Adapun yang menjadi pertanyaan, kenapa praktek parkir liar semakin merajalela? Ya karena dalam prakteknya,  biaya parkir dianggap tidak besar. Kendaraan motor dipatok 2 ribu sedangkan mobil 5 ribu atau bisa lebih. Jadi, walaupun banyak yang tidak ikhlas membayarnya. Tapi, malas untuk mempermasalahkannya. Walaupun kalau dihitung, uang 2 ribu atau 5 ribu kalau dikali berapa kendaraan yang terparkir pasti jumlahnya lumayan. Apalagi parkir liar tanpa modal sama sekali. malah tanpa tenaga sama sekali.

Parkir liar semakin merajalela karena sekarang mereka bukan hanya main sendiri-sendiri. Akan tetapi, sekarang mereka membuat kelompok, bukan hanya kelompok kecil tetapi banyak yang terafiliasi dengan kelompok organisasi yang besar (Ormas) bahkan anggotanya tersebar ke seluruh Indonesia. Bahkan, ada beberapa kasus bentrokan antar ormas karena persaingan rebutan wilayah lahan parkir.

Bahkan, sudah tidak asing lagi, isu bahwa mereka dilindungi dan terkesan dipelihara oleh elite untuk tujuan kekuasaan politik. Pihak berwajib pun seolah malas untuk menertibkan. Mungkin pihak berwajib memilih keputusan untuk membiarkan dari pada ketika praktek mereka dihalangi malah justru akan ada mudhorot (bahaya) yang lebih besar.

Juru parkir liar sebagian besar adalah orang-orang yang tidak terdidik, pemalas, dan tidak punya skill untuk mencari nafkah. Ditambah lagi banyak yang memilih mending jaga parkir dari pada nganggur. Mereka dibiarkan, dari pada mereka memilih jalan pintas mencari uang dengan melakukan tindak kejahatan; seperti mencuri, menjambret, mencopet, membegal, atau merampok???

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Serta kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan. Sementara ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya, Kompas.com, Senin (23/10/2023). Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang. Misalnya, jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pelaporan bukan hanya bisa dilakukan masyarakat yang diminta parkir, akan tetapi pengelola yang dirugikan juga berhak melaporkan.

Atau kalaupun undang-undang, pemerintah, bahkan pihak kepolisian tetap kewalahan untuk menertibkan parkir liar. Pemerintah agar mengatur dan mengarahkan parkir profesional yang benar-benar membantu masyarakat.

Mulai dari membuat aturan tempat usaha atau wilayah mana yang boleh dilakukan parkir, jangan dipukul rata semua ruko jualan ada tukang parkirnya. Akan tetapi, ruko ramai yang butuh untuk jasa parkir. Serta tidak membolehkan ruko yang usahanya sepi tiba-tiba dijaga. Kemudian, membagi keuntungan parkir untuk pemilik usaha dan pemerintah. Serta, memberikan jaminan mengganti kehilangan jika barang yang terparkir hilang. Agar, masyarakat yang membayar jasa parkir ini merasa mendapatkan pelayanan sungguhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *