Indonesia adalah negeri demokrasi. Negara yang mendapat julukan sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia ini menganut konsep Abraham Lincoln yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Artinya, semua kebijakan, mekanisme penyelenggaraan pemerintah, proses kenegaraan tidak luput dari campur tangan rakyat. Rakyat turut andil dalam merumuskan “wajah” negara. Tentang hal tersebut, rakyat mempunyai kekuasaan yang bebas, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun sejauh ini, apakah pengaplikasian konsep demokrasi di Indonesia sudah tepat? Terutama ketika negara tengah berperang melawan pandemi Covid-19. Atau justru sebaliknya yang mengarah bukan pada konsep demokrasi?
Pertanyaan di atas kemungkinan sudah muncul di benak sebagian orang. Hal tersebut memang wajar, karena sebelum maupun saat pandemi seperti sekarang sudah banyak indikator-indikator perihal un-democration yang tampak ke permukaan yang seolah-olah membenarkan asumsi tersebut. Hal ini tidak terlepas dari merebaknya statement yang bernada kritik tentang perkembangan demokrasi Indonesia di Era Pandemi Covid-19. Pemerintah tidak dapat memberikan respon yang efektif dalam mengatasi timbulnya tantangan saat ini dikarenakan oleh adanya polarisasi politik pasca pemilu serta kuatnya pro dan kontra setelah itu. Kritik tersebut disampaikan oleh Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, M.Si, dosen Ilmu Pemerintahan UMY.
Perlu diketahui bahwa demokrasi bukan sekadar bermakna kebebasan hak pilih rakyat dalam Pemilu, melainkan kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat, berserikat, beragama dan berekspresi di ruang publik. Negara yang menganut sistem ini akan memberikan keluasan bagi rakyatnya tanpa adanya intervensi yang mempengaruhi gerak rakyat, tetapi masih di bawah koridor tata peraturan perundang-undangan. Maksudnya, meskipun rakyat diberikan kebebasan, mereka tetap tidak boleh bertindak sembrono karena tetap ada payung hukum yang membatasinya agar tidak melampaui batas.
Namun, berdasarkan realita yang ada di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa konsep demokrasi yang selama ini digaung-gaungkan, ternyata hanya sebatas siulan. Masyarakat yang katanya diberi kebebasan, tetapi pada kenyataannya mendapat pengekangan. Ada banyak media-media yang turut menjadi saksi tentang kebijakan pemerintah yang seakan proaktif tesebut. Namun siapa sangka dibaliknya ada buzzer-buzzer yang siap membungkam pihak yang terindikasi menyuarakan aspirasi kritis untuk pemerintah. Jadi, inikah wajah negeri Demokrasi?
Perlu kita pahami bahwa peletakan konsep demokrasi di Indonesia pada hakikatnya selaras dengan Pancasila. Meski secara eksplisit tidak tercantum di dalamnya, tetapi secara implisit makna demokrasi sudah termanifestasi dalam sudut pandang sila-sila Pancasila. Oleh sebab itu, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan seyogyanya tetap merujuk pada garis besar Pancasila sebagai dasar negara. Kebijakan Pemerintah sepatutnya memihak pada rakyat, bukan atas kepentingan suatu golongan saja. Jika tidak, maka tidak mungkin bila banyak suara-suara bernada kritik yang muncul yang menuding bahwa pemerintah kurang serius dalam mengambil sikap terkait problematika masyarakat, terutama masalah pandemi covid-19 yang kini masih menjadi tren krusial.
Sebagai contoh, kita dapat mengambil studi kasus yang lalu tentang PPKM darurat. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu yang lalu memang tidak luput dari kontroversi. Kebijakan yang tidak asertif tersebut diambil pemerintah guna membatasi gerak masyarakat untuk meminimalisir tingkat kenaikan korban covid-19. Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang efisien karena kurangnya suplai pendukung masyarakat dalam menghadapi pandemi. Padahal ketika melakukan PPKM, sumber perekonomian masyarakat menjadi terganggu. Di sisi lain, daya yang pemerintah berikan kurang sebanding dengan impact PPKM. Alhasil, muncul kubu di masyarakat yang tidak menghendaki kebijakan tersebut.
Di atas baru satu contoh, masih ada banyak contoh lain yang kurang lebih mempunyai riwayat yang sama. Bahkan, ada hal yang lebih masif yaitu perbedaan pernyataan yang diambil pemerintah dengan tindakan yang dilakukan. Semakin cacatnya kebijakan pemerintah, maka akan semakin marak timbulnya aspirasi masyarakat yang mengkritisi kinerja pemerintah tersebut. Adapun bentuk kritik ada bermacam-macam seiring dengan kreatifitas seseorang, ada yang melaui tulisan, seminar, mural dan sebagainya. Namun sekali lagi, kritik yang berdasar pada kenyataan dan bersifat membangun saja dikekang apalagi yang bersifat negatif? Dari sini penulis kira pengaplikasian konsep demokrasi di Indonesia belum terlaksana seutuhnya terutama ketika pandemi covid-19 berlangsung.
Lantas bagaimana mewujudkan demokrasi yang sepenuhnya? Sebagaimana negara Jerman, Finlandia, Norwegia, dan Taiwan yang sukses merefleksikan demokrasi ke dalam sistem penanganan pandemi, Indonesia benar-benar mampu melaksanakan demokrasi bila sesuai dengan mekanisme yang sudah ada. Benerapa diantaranya adalah melakukan penguatan pada hak-hak politik warga negara, kebebasan sipil, dan institusi-institusi demokrasi. Selain itu sebagai masyarakat yang sadar akan gejolak demokrasi, kita dapat menguatkan dan mengembangkan budaya politik agar semua warga negara sadar akan urgensi berpolitik serta turut aktif dalam ranah kekuasaan. Mengapa? Karena kekuasaan adalah cara paling besar mengubah dan mempengaruhi kebijakan.
Nantinya ketika sudah mampu berkuasa, Meskipun Indonesia mengusung konsep demokrasi yang berasal dari Barat, tetapi dalam praktiknya kita tetap harus berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Hadits. Nabi dan para sahabat dahulu sudah lama memberikan contoh pelaksaannya dalam memimpin, seperti menerapkan musyawarah dan bersikap adil. Hal ini tertuang dalam al-Qur’an surat Ali-Imran ayat 159:
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
Tantangan akan penerapan prinsip-prinsip demokrasi tentu akan semakin terjal ke depan. Mengingat semakin dekatnya pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2024. Oleh sebab itu guna mempersiapkannya, mari memperbaiki sistem demokrasi yang kini telah ada, baik dari segi pemerintah, media publik, lembaga pendidikan, masyarakat dan sektor lainnya. Wallahu a’lam bi al-shawaab.





