Wadas dan Kekerasan

Beberapa hari ini, berita tentang masyarakat di desa Wadas yang mengalami kekerasan menjadi viral di media sosial. Pada tanggal 08 Februari 2022 ketika masyarakat sedang melakukan mujahadah di dusun Krajan, desa Wadas, aparat keamanan mengepung dan menangkap warga secara paksa. Jumlah warga yang ditangkap sekitar 60-an orang. Namun pada tanggal 09 Februari 2022, para warga yang ditangkap sudah dikembalikan.

Video yang memperlihatkan tindak kekerasan tersebar di beberapa media sosial seperti WhatsApp, Twitter, Instagram, Youtube, dan beberapa aplikasi lainnya. Kekerasan bukan hanya dilakukan oleh orang yang berseragam, namun yang berpakaian bebas menyerupai preman juga ada. Mereka masuk ke rumah warga tanpa izin sehingga masyarakat mengalami ketakukan psikologis.

Menurut Soerjono Soekanto, violence (kekerasan) merupakan penggunaan kekuatan secara fisik secara paksa terhadap orang atau benda. Tindak kekerasan jelas melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan (norma) yang ada. Hidup bermasyarakat mengenal etika umum yang digunakan di dalam masyarakat dan etika khusus yang diterapkan dalam profesi seperti polisi, jaksa, hakim, dan lain-lain.

Kekerasan terhadap manusia tidak dapat diterima oleh Hak Asasi Manusia (HAM) karena mencederai hak yang sifatnya non derogable (tidak dapat dikurangi). Menurut Adnan Buyung Nasution, HAM adalah hak yang tidak dapat lenyap dari manusia karena melekat dalam diri manusia. Dengan alasan apapun, HAM tidak boleh dicederai karena akan melekat pada subjek hukum (dalam konteks ini adalah manusia).

Hak untuk hidup dan mempertahankannya diatur secara gamblang di Pasal 28 A UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara Indonesia. Hak untuk hidup merupakan non derogable karena keberadaannya sangat urgensial di dalam masyarakat.

Jika yang melakukan terbukti dari pihak kepolisian yang seharusnya bertugas untuk mengayomi, melindungi, melayani masyarakat sesuai ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945, namun malah menyimpang atau melawan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat pun pelan-pelan akan mulai memudar karena fungsi to protect tidak lagi dijalankan secara etis dan benar oleh aparat kepolisian.

Aturan khususnya diatur dalam pasal 10 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesua No. 8 Tahun 2009, bahwa pihak kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan pelanggar hukum atau tersangka sesuai peraturan penggunaan kekerasan. Kekerasan tidak boleh dilakukan terhadap masyarakat sipil atau siapapun tanpa sebab yang jelas bahwa akan dan/atau sudah melakukan tindakan kejahatan.

Maka dari itu, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur tanpa adanya kekerasan yang mencederai hak orang lain merupakan dambaan bersama yang harus diimplementasikan. Seluruh masyarakat harus dilindungi oleh Negara dan tidak dapat dibeda-bedakan sesuai dengan adagium equality before the law. Pelaku kekerasan harus ditindak demi keamanan, keselamatan, dan keseimbangan dalam hidup bermasyarakat.

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah, Ketua Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum Permahi DPC Semarang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *