Perkembangan Pandemi virus Covid 19 selama hampir satu tahun ini di Indonesia, telah mengalami peningkatan angka yang cukup mencengangkan. Korban yang meninggal sudah mendekati 17 000 orang, sementara yang terpapar positif covid 19 mencapai 538.000 orang, bahkan terus bergerak naik setiap waktu dan setiap hari. Masyarakat sudah tidak mengindahkan lagi protokol Kesehatan. Memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun rupanya banyak yang mengabaikan. Seakan tidak peduli atau mungkin semakin frustasi, diberbagai lokasi ditemukan kerumunan massa, aktivitas normal seperti tidak ada pandemic. Tidak heran jika perkembangannya bukannya semakin menurun, malah semakin meningkat. Jauh dari prediksi Pemerintah yang memperkirakan akhir tahun angkanya akan melandai turun. Jika hal ini terus terjadi, bisa mengakibatkan skenario pemerintah untuk memulihkan sendi kehidupan semua sektor akan semakin sulit. Keterpurukan akan berlangsung lama, selama tidak ada kesadaran masyarakat untuk disiplin dan patuh protokol kesehatan.
Pada sisi yang lain terjadi fenomena korban virus covid 19 yang juga menjalar ke pejabat pejabat publik termasuk para kepala daerah di Indonesia. Sampai hari ini tercatat hampir 75 Kepala daerah di Indonesia yang terpapar virus Covid 19, dari jumlah itu yang meninggal dunia ada 8 Kepala daerah. Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto. Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Aptripel Tumimomor, Walikota tanjong Pinang, Syahrul, Wali Kota Banjar baru Nadjmi Adani, wakil Bupati Way Kanan, Edward Antony, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin,Bupati berau, Kaltim, Muharram,adalah nama nama kepala daerah yang meninggal dunia karena covid 19. Seementara yang terpapar positif cukup banyak,yang terbaru adalah Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Apa yang menarik dari banyaknya pejabat Publik dalam hal ini kepala daerah yang terpapar dan meninggal dunia ini adalah berkaitan dengan adanya peraturan daerah yang dikeluarkan oleh masing masing Kepala Daerah yang menjaga dan mengawal agar daerahnya bisa menjalankan protokol Kesehatan dan menjaga mengurangi angka pandemic corona ini . Kebijakan daerah telah dibuat dengan bentuk sanski sanksi pelanggaran material agar menjadikan masyarakat disiplin protokol , dari yang ringan sampai yang keras. Bahkan beberapa daerah pada awalnya banyak yang sempat melakukan PSBB, pembatasan social berskala besar , sedang maupun kecil, sperti dilakukan DKI Jakarta, Surabaya, Tegal Kota dsb. Namun mencengangkan, bahwa di dalam kebijakan daerah tersebut, ternyata justru malah yang terkena adalah Kepala Daerahnya sendiri.Apakah mereka tidak melaksanakan protokol Kesehatan atau tidak?
Keterbukaan Informasi Publik
Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan peyelenggaraan negara yang terbuka adalah pihak publik untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting , karena makin terbuka penyelenggaraan negara, maka makin dapat dipertangung jawabkan. Apa yang terjadi pada kepala daerah yang positif dan meninggal dunia itu, bukan berarti mereka tidak menjalankan protokol Kesehatan. Akan tetapi virus covid 19 bisa menjalar kepada siapa saja tanpa pandang dulu, Salah seorang pengurus IDI ( ikatan Dokter Indonesia ) mengatakan bahwa selama belum ada vaksin Covid 19, maka bisa menjalar kepada siapa saja. Jadi penularan covid 19 akan sangat mungkin masuk ke mana saja, baik lingkungan yang kotor maupun yang bersih.
Maka dengan adanya keterbukaan dari Kepala daerah yang positif untuk berani menyampaikan kepada publik , merupakan sebuah Tindakan yang sangat bagus. Tentu juga ini relevan denganUndang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan publik tidak hanya menyangkut kebijakan, akan tetapi tingkah laku dan yang utama menjelaskan kepada publik tentang kondisi Kesehatan mereka,agar masyarakat tidak tertulari. Kondisi pandemik seperti ini, pejabat publik melakukan aktivitas yang tetap padat, mereka bertemu dengan masyarakat, tokoh masyarakat, pegawai Pemerintahan daerah, Forkompida, tentu interaksi dengan banyak orang sangat rentan sekali banyak orang yang bisa teertular. Sehingga pejabat public yang berani membuka informasi Kesehatan nya, akan memberikan rasa aman dan nyaman dari masyarakat. Akan lebih baik lagi, jika pejabat public rutin dan berkala melakukan tes swap untuk mengupdate perkembangan Kesehatan, sehingga interaksi dengan orang banyak akan terjaga.Dan kepala Daerah yang membuka informasi akan memudahkan satuan tugas covid melakukan tracing testkepada orang yang pernah menemui dan ditemui. Tindakan ini menjadi contoh bagi para tokoh masyarakat, kyai, alim ulama,dan figure public lainnya untuk sama sama terbuka mau untuk dilakukan tes swap.Karena positif covid 19 itu bukan aib . Justru dengan membuka diri , mempunyai nilai ibadah yang besar, karena menolong orang lain, agar tidak terpapar virus covid 19.
Salus Populi Suprema Lex Esto
Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini adalah ungkapan filsuf hukum Cicero yang relevan dengan kondisi saat ini. Menjaga Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, untuk merubah kondisi semua sendi kehidupan yang lain yang terpuruk. Saat ini kebijakan yang paling awal dan substansi adalah bagaimana memulihkan situasi pandemic menjadi normal, pemerintah berjuang mati matian agar kebijakan pemerintah semua di oerientasikan untuk keselamatan rakyat, stimulus keuangan juga banyak yang terkucur ke arah sana.Semua agar pemulihan ekonomi segera hadir,kondisi pasar segera normal, Pendidikan Kembali dibuka dan semua sektor Kembali menjalankan aktivitas seperti kondisi normal. Maka upaya pemerintah ini tegas dan meminta kepadaKapolri, Panglima TNI,ketua gugus penanganan Covid 19 untuk menindak tegas apabila ada pihak pihak yang melanggar pembatasan pembatasan sebelumnya yang ditentukan dengan protokol Kesehatan. Dengan inilah keselematan rakyat bisa terjadi. Sistem itu akan berjalan seandainya, unsur peraturannya baik, perangkat stuktur nya apparat dan pemerintah pusat maupun daerah juga tegas menjalankan tugas, dan masyarakatnya juga disiplin dalam penegakan hukum protokol kesehatan.
Pejabat publik sebagai figure dan contoh masyarakat memberikan tauladan kepada masyarakatnya untuk sama sama berjuang mengatasi pandemik ini dengan konsekuen. Keterbukaan mereka sangat berperan penting didalam mekanisme penegakan hukum Kesehatan, jangan sampai yang tadinya membuat kebijakan pengetatan yang cukup bagus pada awal pandemic dengan adanya PSBB sperti di Kota tegal, mestinya Kembali dilaksanakan kebijakan tersebut,mengingat sekarang angka positif dan meninggal sudah cukup tinggi. Baik di Kabupaten dan Kota, khususnya dI Jawa tengah sudah menjadi yang tertinggi di Indonesia, sangat miris ,Ketika kondisi ini terjadi. Tentunya kebijakan yang dibuat sekarang di landasi dengan konsep integral antara pemerintah daerah dan masyarakat. Tes swap diberikan kepada masyarakat, jangan hanya diberikan kepada para pegawai Pemerintah daerah.Hal itu akan menjadi cermin, seberapa jauh efektiftas kebijakan protokol. Dengan banyak nya test akan memudahkan mengontrol perkembangan virus secara sistemik. Sambil menunggu datangnya vaksin , sebagai cara efektif untuk mencegah pandemic ini ketingkat yang lebih parah. Semoga kondisi pandemik, segera pulih dan normal kembali.
Oleh: Dr. Eddhie Praptono, M.H., dan Moh. Taufik, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





