Terlalu Bucin dalam Analisis Hukum Positif

Kata-kata bucin selalu tren dan relevan digunakan untuk sejoli atau sepasang kekasih, terutama pada generasi z. Bucin sendiri dalam bahasa gaul memiliki singkatan “budak cinta” yang menunjukkan bahwa dunia serasa milik berdua (sepasang kekasih).

Implementasi dari cinta adalah berjuang untuk membahagiakan kekasih tanpa perhitungan serta menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing. Budak berarti rela melakukan apa saja asal pasangan senang dan bahagia dengannya. Hal yang menjijikkan terasa sedap jika sedang jatuh cinta.

Ternyata, cinta tidak selamanya indah. Terlalu bucin juga dapat berakibat hukum jika sampai hilang akal sehat.

Melakukan pencurian demi ayang

Pasangan yang ingin membelikan kekasihnya jam tangan, baju, makan, atau yang berbentuk materil lain tetapi tidak memiliki uang untuk membelinya jangan sampai melakukan pencurian terhadap barang orang lain. Pencurian merupakan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil hak orang lain tanpa persetujuan dengan maksud untuk memiliki dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah sesuai ketentuan pasal 362 KUHP.

Jika pencurian berat (dalam hal ini adalah pencurian ternak, pencurian pada waktu musibah, pencurian pada malam hari dipekarangan rumah orang lain, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau sampai melakukan hal yang merugikan orang lain), menurut ketentuan pasal 363 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun. Namun apabila melakukan pencurian di malam hari serta di pekarangan rumah orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara kejahatan (merugikan), menurut pasal 363 ayat (2) dapat diancam pidana paling lama sembilan tahun.

Terkait pencurian, MA menerbitkan Perma No. 2 tahun 2012 tentang tipiring yang menyelesaikan penafsiran nilai uang tipiring pada KUHP agar hakim mudah dalam bekerja dan pencurian dibawah dua juta lima ratus tidak dapat ditahan. Walaupun tidak ditahan, mencuri adalah melanggar norma, apalagi untuk keperluan bucin.

Melakukan tindak asusila bersama ayang

Bucin dapat mengakibatkan pemikiran dunia adalah milik berdua sehingga dimanapun merasa boleh untuk melakukan hal apapun dengan pasangan, terutama untuk mengungkapkan nafsu seperti yang berhubungan dengan seks.

Melakukan seks di depan umum (pasar, pinggir jalan, bioskop, dan lain-lain) merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan karena bertentangan dengan rasa malu dan nurani. Melakukan perbuatan asusila menurut pasal 281 KUHP dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Cemburu sama ayang

Bucin yang berlebihan mengakibatkan sikap posesif atau cemburu yang berlebihan. Cemburu yang yang sangat tinggi bisa mengakibatkan tekanan psikologis seperti depresi, frustasi, atau sakit hati.

Imbas cemburu yang berlebihan dan tidak mempertimbangkan akal dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum, yaitu penganiayaan. Penganiayaan merupakan perbuatan yang disengaja merusak kesehatan seseorang sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana.

Penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian dapat dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ratus rupiah sesuai ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP, apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan pasal 351 ayat (2), dan apabila penganiayaan dapat mengakibatkan kematian diancam pidana paling lama tujuh tahun sesuai ketentuan pasal 351 ayat (3).

Maka dari itu, bucin yang merupakan reaksi dari cinta terhadap seseorang harus diimbangi dengan akal dan nurani agar tidak berlebihan. Melakukan tindakan yang melanggar norma bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga orang lain. Masyarakat Indonesia harus taat hukum karena Negara Indonesia merupakan Negara hukum sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah, S.H (Ketua Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC Permahi Semarang)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *