Oleh: Amalia Bil Qisthi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari seratus negara di dunia telah mengembangkan pasukan siber mereka sendiri. Serangan ke infrastruktur digital kini dapat melumpuhkan sistem pemerintahan, perbankan, bahkan pertahanan nasional tanpa satu pun peluru ditembakkan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia hukum : apakah hukum internasional benar-benar siap menghadapi perang dunia digital?
Kini, konflik tidak lagi terdengar lewat dentuman bom, melainkan melalui barisan kode dan jaringan internet. Dunia sedang menghadapi ancaman baru bernama cyber warfare, perang yang bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hukum, etika, dan kedaulatan negara di ruang tanpa batas.
Perang siber bukan lagi fiksi ilmiah. Tahun 2010, virus Stuxnet menyerang fasilitas nuklir Iran dan melumpuhkan sistem sentrifugalnya operasi siber militer yang menyebabkan kerusakan fisik nyata. Satu dekade kemudian, pada 2021, serangan terhadap Colonial Pipeline di Amerika Serikat membuat pasokan bahan bakar di Pantai Timur lumpuh selama berhari-hari. Dua peristiwa ini menandai babak baru peperangan : perang tanpa darah, tanpa wilayah, tapi berdampak nyata.
Menurut Cybersecurity Ventures, total kerugian akibat kejahatan siber global diperkirakan mencapai 10,5 triliun dolar AS per tahun pada 2025, angka yang melampaui total perdagangan narkotika dunia. Siapa pun kini bisa menjadi target, dari sistem pertahanan negara hingga rumah sakit, lembaga pendidikan, dan akun pribadi masyarakat biasa. Namun di balik ancaman yang kian nyata, hukum internasional masih tertatih mengejar bentuk konflik yang tidak berwajah ini. Sistem hukum yang dibangun di atas konsep teritorial dan kedaulatan negara kini berhadapan dengan dunia maya, ruang yang tak mengenal batas wilayah atau yurisdiksi yang pasti.
Secara normatif, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Tapi perdebatan muncul : apakah serangan siber dapat dianggap sebagai “penggunaan kekuatan”? Bila serangan itu menimbulkan kerusakan besar terhadap infrastruktur vital, banyak Ahli berpendapat bahwa ia dapat diperlakukan setara dengan agresi bersenjata. Prinsip ini ditegaskan dalam Tallinn Manual (2013), yang disusun oleh pakar hukum NATO, dan menegaskan bahwa hukum perang berlaku juga di dunia maya.
Namun, penerapannya jauh dari sederhana. Dunia siber nyaris tanpa batas, dan tindakan balasan suatu negara bisa dengan mudah memicu eskalasi global. Sebuah serangan yang dianggap “balasan proporsional” oleh satu negara, bisa ditafsirkan sebagai agresi oleh negara lain. Maka muncullah dilema klasik antara hak membela diri dan risiko menciptakan konflik digital berskala dunia.
Salah satu tantangan paling rumit adalah atribusi menentukan siapa pelaku sebenarnya dari serangan siber. Tidak seperti perang konvensional yang jelas siapa musuhnya, serangan digital bisa dilakukan melalui jaringan proxy, server anonim, atau perangkat yang diretas. Pelaku bahkan dapat menggunakan negara ketiga sebagai jalur serangan agar sulit dilacak. Dalam konteks hukum internasional, hal ini membuat proses pembuktian dan pertanggungjawaban menjadi sangat kompleks.
Kasus dugaan campur tangan asing dalam pemilu Amerika Serikat tahun 2016 menjadi contoh nyata. Meskipun berbagai lembaga intelijen mengaitkannya dengan aktor negara tertentu, bukti yang ada belum cukup kuat untuk dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ). Mekanisme penyelidikan lintas negara yang efektif pun belum terbentuk, membuat hukum kehilangan daya gigit di ruang digital.
Pertanyaan pun muncul : siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban? Dalam hukum internasional klasik, prinsip state responsibility menjadi dasar utama. Namun ketika pelaku serangan adalah kelompok non-negara, individu anonim, atau bahkan sistem kecerdasan buatan yang beroperasi secara otomatis, konsep tersebut menjadi kabur. Dunia hukum berhadapan dengan realitas baru di mana pelaku dan korban bisa sama-sama tak terlihat.
Meski begitu, berbagai upaya global terus dilakukan untuk menata tata kelola siber. Di tingkat internasional, United Nations Group of Governmental Experts (GGE) dan Open-Ended Working Group (OEWG) telah merumuskan norma perilaku negara di ruang siber. Beberapa di antaranya melarang penyerangan terhadap infrastruktur vital seperti rumah sakit dan jaringan listrik, serta mendorong kerja sama antarnegara dalam berbagi informasi ancaman.
Di kawasan Asia Tenggara, ASEAN Cybersecurity Cooperation Strategy 2021–2025 menjadi tonggak penting. Dokumen ini menegaskan kolaborasi regional dalam memperkuat keamanan digital, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta membangun standar perlindungan data. Di Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah membentuk puluhan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di berbagai sektor pemerintahan dan pendidikan. Langkah ini menandai kesadaran baru bahwa keamanan siber bukan hanya urusan teknis, tetapi juga diplomasi dan penegakan hukum global.
Namun langkah-langkah itu baru sebatas tambal sulam. Dunia bergerak jauh lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya. Perkembangan kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), dan teknologi kuantum akan memperluas spektrum ancaman siber di masa depan. Karena itu, hukum internasional dituntut tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif membangun kerangka yang mampu beradaptasi dengan kecepatan inovasi teknologi.
Kini muncul gagasan tentang Konvensi Siber Internasional, sebuah kesepakatan global untuk mengatur perilaku negara di dunia maya, menetapkan standar tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sengketa siber. Namun tantangan utamanya tetap sama : bagaimana menemukan keseimbangan antara kedaulatan negara, kebebasan informasi, dan keamanan global.
Serangan siber telah mengubah cara dunia berkonflik. Senjata tak lagi terdengar, hanya terasa lewat jaringan yang lumpuh, data yang raib, dan kepercayaan yang runtuh tanpa suara. Di balik layar monitor, negara-negara kini saling mengintai, menekan tombol yang dampaknya bisa lebih dahsyat daripada ledakan bom. Ironisnya, hukum internasional masih mencari pijakan. Ketika dunia bergerak secepat algoritma, hukum berjalan dengan langkah birokratis yang lambat. Ia berdiri di antara idealisme dan kenyataan ingin melindungi, tapi belum tahu bagaimana.
Di titik inilah keresahan itu muncul : bagaimana kita bisa bicara tentang keadilan global jika serangan bisa datang tanpa jejak, tanpa nama, tanpa darah? Ketika batas negara mengabur dan pertanggungjawaban sulit ditentukan, siapa yang akan menegakkan hukum di ruang yang bahkan tak bisa disentuh?
Mungkin, inilah saatnya hukum internasional berhenti sekadar menjadi pengamat, dan mulai bertransformasi dari teks yang kaku menjadi sistem yang luwes, dari aturan yang lambat menjadi mekanisme yang adaptif. Karena dunia siber tak menunggu siapa pun. Ia terus berputar, terus menyerang, dan terus menguji: apakah kita siap hidup di zaman ketika perang tak lagi bergema di medan tempur, melainkan berdenyut di jaringan yang kita genggam setiap hari?







