Oleh: Muhamad Farid Pranoto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Masyarakat Platformik di Indonesia, terbiasa membeli berbagai produk barang ataupun jasa hanya menggunakan sentuhan jari saja, termasuk asuransi yang dulunya identik dengan proses panjang dan tatap muka, sekarang dapat terjangkau dengan sangat cepat, mudah, murah dan praktis.
Tokopedia sebagai salah satu marketplace terbsesar di Indonesia, ikut masuk ke ekosistem ini dengan menawarkan berbagai produk asuransi mulai dari kesehatan, kendaraan, proteksi produk, perjalanan, hingga perlindungan gadget. Lonjakan minat masyarakat terhadap asuransi digital jelas terlihat dalam risetnya Swiss Re yang menunjukkan angka sebesar 76% warga Indonesia tertarik membeli asuransi secara online.
Tren ini berjalan seiring dengan adanya dorongan dari OJK yang menargetkan kenaikan penetrasi asuransi nasional, dari angka 2,59% pada 2023 menjadi 3,2% pada 2027. Kondisi ini dapat menggambarkan bahwa pasar Indonesia memang sedang bergerak menuju ekosistem asuransi digital yang lebih luas dan mudah terjangkau.
Meski demikian, tingginya minat masyarakat belum sepenuhnya sejalan dengan pengetahuan dan pemahaman serta literasi yang baik terhadap produk, juga sistem ataupun mekanisme asuransi digital. Data OJK menunjukkan bahwa indeks inklusi asuransi mencapai 28,50%, tetapi literasinya hanya sekitar 45,45%. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa banyak konsumen yang sudah punya akses, tetapi belum memahami isi polis, manfaat, maupun syarat klaim secara utuh.
Di saat yang sama, kanal distribusi digital terus tumbuh secara pesat. Premi asuransi digital bahkan meningkat 112%, namun kontribusinya baru sekitar 2% dari total premi nasional. Angka-angka ini menunjukkan dua hal yang serius: pasar digital berkembang cepat, tetapi konsumen masih berada dalam posisi rawan saat membeli produk yang sifatnya kompleks melalui marketplace seperti Tokopedia.
Situasi tersebut membuka ruang diskusi tentang perlindungan hukum bagi konsumen. Marketplace seperti Tokopedia berada pada posisi yang unik, bukan perusahaan asuransi, tetapi juga bukan hanya etalase digital biasa. Sementara 63% perusahaan asuransi kini fokus pada pemasaran digital, masih ada sebagian yang belum sepenuhnya siap dari sisi transparansi maupun penjelasan produk.
Di tengah realitas itu, tidak sedikit konsumen yang mengeluhkan proses klaim yang lambat atau ketidaksesuaian informasi antara iklan dan manfaat sebenarnya. Dengan perkembangan secepat ini, pertanyaan penting pun kian muncul: apakah kerangka hukum yang ada sudah mampu menjamin keamanan, kepastian, kebermanfaatan dan kejelasan hak-hak konsumen ketika membeli asuransi melalui Tokopedia? Di sinilah pentingnya kajian mendalam mengenai perlindungan hukum konsumen pada transaksi asuransi di marketplace digital.
Masuknya Tokopedia ke dalam bisnis layanan asuransi digital bukan sekadar strategi memperluas layanan, tetapi juga respons terhadap perubahan perilaku konsumen Indonesia. Marketplace kini tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat transaksi produk fisik, tetapi berkembang menjadi ruang yang menawarkan layanan keuangan, termasuk asuransi. Tokopedia menawarkan berbagai produk asuransi dari perusahaan-perusahaan resmi yang telah terdaftar dan diawasi OJK, meliputi asuransi kesehatan mikro, perlindungan gadget, asuransi kendaraan, perjalanan, hingga proteksi risiko kecil seperti kerusakan barang pesanan.
Secara empiris, posisi Tokopedia bukanlah perusahaan asuransi, melainkan penyelenggara platform digital yang menjalankan fungsi distribusi. Dalam ekosistem industri asuransi, Tokopedia berperan sebagai agen distribusi digital yang mempertemukan konsumen dengan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Kedudukan ini penting karena menentukan sejauh mana marketplace memiliki tanggung jawab hukum ketika terjadi masalah informasi, kegagalan klaim, atau ketidaksesuaian antara penawaran dan polis.
Meski bukan penanggung risiko, Tokopedia tetap berinteraksi langsung dengan konsumen. Artinya, ia terikat pada prinsip transparansi dan kewajiban penyampaian informasi. Tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa informasi produk tidak hanya ringkas dan terlihat menarik, seperti yang umum ditemukan di platform digital, tetapi juga akurat, jujur, jelas dan tidak menimbulkan misleading. Apalagi di tengah kondisi literasi asuransi yang masih sangat rendah di angka 45,45%, dan inklusi 28,50%, konsumen berpotensi membeli asuransi tanpa memahami cakupan perlindungan yang sebenarnya.
Dalam fenomena ini paradoks pun muncul: minat tinggi (76% tertarik membeli asuransi online) tetapi pemahaman dan literasi rendah. Di sinilah kedudukan Tokopedia menjadi krusial dalam memberikan edukasi, keterbukaan informasi, mekanisme komplain, dan akses penjelasan produk yang tidak menyesatkan. Hubungan marketplace–konsumen–perusahaan asuransi menjadi tiga poros utama yang harus ditata secara jelas, sistematis dan terstruktur agar menghindari risiko kerugian konsumen.
Adapun kerangka hukum yang mengatur penjualan asuransi di Marketplace antara lain : (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mewajibkan pelaku usaha yang mana termasuk penyedia layanan digital untuk memberikan informasi yang lengkap, jujur, transparan dan benar mengenai suatu produk. Marketplace seperti Tokopedia termasuk dalam kategori pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui elektronik (PPMSE), sehingga tetap memikul tanggung jawab bila terjadi kesalahan informasi atau misrepresentasi dalam penawaran produk asuransi. (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menegaskan bahwa setiap transaksi asuransi harus memenuhi : asas kehati-hatian, prinsip transparansi, dan kewajiban penanggung untuk memberikan penjelasan produk secara akurat. Meskipun Tokopedia bukan penanggung, ia sebagai distributor digital wajib memastikan bahwa penawaran produk tidak menyalahi prinsip tersebut. (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital yang menekankan bahwa pemasaran digital harus menjamin keamanan data, transparansi informasi, dan prosedur penanganan keluhan konsumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Serrta (4) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memperjelas bahwa marketplace memiliki kewajiban untuk : menyediakan informasi produk secara jelas, memastikan kepatuhan mitra penjual, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Kerangka hukum tersebut memberikan gambaran bahwa perlindungan konsumen adalah kewajiban kolektif: perusahaan asuransi sebagai penanggung, marketplace sebagai fasilitator distribusi, dan negara sebagai regulator.







