Berbicara tentang pelecehan seksual kasus ini sedang ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan karena kasus pelecehan seksual ini semakin banyak tiap tahunya bahkan kasus pelecehan seksual yang terbaru dilakukan oleh guru agama dibandung yang melakukan pelecehan terhadap santrinya sendiri sampai hamil bahkan melahirkan. Padahal Pelecehan Seksual secara tegas dilarang oleh hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP, dan UU No.35 tahun 2014 tentang pemerkosaan dan pencabulan.
Pelecehan seksual merupakan tindak pidana. Bahkan pelecehan seksual masuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia. Penanganan yuridis tentang kasus-kasus pelecehan seksual sampai saat ini masih sering mengalami hambatan-hambatan, yang paling utama yaitu mengenai rumusan-rumusan tindak pidana atau pasal-pasal tentang pelecehan seksual yang belum diatur secara tegas dalam kitab undang-undang hukum pidana, lalu pembuktianya dalam hal ini adalah kitab undang-undang hukum acara pidananya, karena sifatnya yang merupakan delik aduan tu juga merupakan salah satu hambatan, sebab undang-undang mengharuskan penuntutan dapat di lakukan apabila si korban sendiri yang harus mengadukannya, pasal 293 (2) KUHP, dan batas pengaduannya relatif sangatlah singkat yaitu masing masing sembilan dan dua belas bulan, Pasal 293 (3), itu salah satu yang menjadi hambatannya, sebab kebanyakan korban malu ataupun enggan untuk mengatakannya, karena kejadian tersebut dapat menjadi aib bagi keluarga dan juga sebagian masyarakat, lalu ada juga yang takut mengatakannya karena adanya ancaman dari si pelaku terhadap korban, apalagi korban adalah orang yang belum dewasa dan tidak mengerti tentang apa yang telah dialaminya.
Ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual diatur didalam pasal 289 hingga 296 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam hal tersebut pastinya juga telah terdapat sejumlah bukti yang telah dirasa cukup buat memasukkan pelakunya ke dalam sel.Hukum pidana untuk pelaku pelecehan seksual tersebut ternyata juga masih tergantung dengan beberapa factor dan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Kami sudah menyampaikan informasi lengkapnya seputar dibawah ini sehingga dapat dipahami. Pasal 281 di mana mempunyai ketentuan mengenai hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual tersebut di mana akan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak 4500 rupiah. Pasal 285 menyatakan bahwa siapapun yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan di mana memaksa wanita agar melakukan tindakan bersetubuh dengannya di luar pernikahan diancam karena sudah melakukan pemerkosaan sekaligus dipidana paling lama 12 tahun Pasal 286 mengatakan bahwa siapapun yang melakukan setubuh pada wanita di mana di luar pernikahan dan sedang dalam keadaan pingsan sekaligus lemah maka tindak pidananya maksimal 9 tahun. Pasal 289 mengulas juga hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual mengenai seseorang yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul ternyata juga diatur didalamnya selama kurang lebih 5 tahun.
Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.. Korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.
Meskipun Pelecehan seksual dilarang oleh hukum serta bertentangan dengan nilai dan norma hukum. Agar menghindari atau mengurangi tindakan pelecehan seksual ini maka pemerintah seharusnya segera membuat perangkat atau peraturan tentang larangan tindakan pelecehan seksual yang lebih tegas, khususnya larangan pelecehan seksual terhadap anak. Guna terciptanya masyarakat yang terjaga kesusilaanya atau kesopananya dan terciptanya masyarakat yang saling menghargai kedudukan masing-masing.
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: lsya Tilana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





