Tahu Hukum, Tapi Lumpuh Jiwa

Dinar Mahardika

*Oleh: Dr. Dinar Mahardika, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPS Tegal

“Lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil bukanlah hukum.”

Namun bagaimana jika pelanggar keadilan justru adalah mereka yang disumpah menjaga hukum? Baru-baru ini, masyarakat kembali diguncang kabar tentang kematian Brigadir Nurhadi, anggota Polres Bima Kota, yang ditemukan tewas secara tidak wajar. Ia disebut sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan atasannya.

Bareskrim Mabes Polri turun langsung untuk mengasistensi penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat, menandakan bahwa kasus ini bukan sekadar “masalah internal,” melainkan sebuah indikator krisis etik dan profesionalisme dalam tubuh aparat penegak hukum.Kematian aparat oleh aparat bukan hal baru, tapi justru itulah yang membuat publik muak.

Kita tidak hanya dihadapkan pada kegagalan menegakkan hukum terhadap warga, tapi juga kegagalan menegakkan keadilan dalam institusi hukum itu sendiri. Pertanyaannya bukan lagi “apa yang salah,” melainkan “sejauh apa kerusakan ini telah menjadi sistemik?”

Belum habis kekhawatiran publik atas kasus itu, muncul kabar bahwa Muhamad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—salah satu institusi peradilan paling strategis di negeri ini—ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima gratifikasi terkait vonis lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan negara.

Ironi moralnya jelas: penetapan sebagai tersangka terjadi hanya berselang beberapa hari setelah ia kembali dari tanah suci, usai menunaikan ibadah umrah. Simbol keagamaan ternyata tidak cukup untuk menahan godaan sistem patronase dan korupsi. Bahkan di lembaga kehakiman, rekam jejak spiritual tidak menjamin kejernihan etika. Inilah kenyataan pahit hukum kita: simbol-simbol moral tidak diinternalisasi menjadi kompas integritas.

Tahun lalu, kasus Zarof Ricar, mantan hakim agung Mahkamah Agung, semakin memperjelas betapa rusaknya puncak lembaga peradilan kita. Polisi menemukan Rp920 miliar dalam bentuk uang tunai dan 51 kilogram emas batangan di kediamannya. Jumlah yang fantastis itu bukan hanya menyentak logika, tapi sekaligus menyiratkan bahwa korupsi di dunia hukum bukanlah tindakan impulsif, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan yang tersusun rapi.

Data yang dirilis lembaga antikorupsi menyebut bahwa sejak 2011 hingga 2024, 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, dengan nilai total mencapai Rp108 miliar. Mereka bukan pelanggar awam. Mereka semua paham hukum. Justru karena paham, mereka lebih lihai merancang celahnya.

Jika hukum adalah fondasi masyarakat beradab, maka pengkhianatan terhadap hukum adalah bentuk vandal paling berbahaya dalam tatanan negara hukum. Seorang hakim atau aparat yang menyalahgunakan kewenangannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi menghancurkan legitimasi hukum itu sendiri di mata rakyat. Mereka membuat warga percaya bahwa hukum itu lentur untuk yang berkuasa, dan kaku untuk yang tak bersuara.

Kita patut bertanya: apa gunanya “tahu hukum” jika tidak diiringi dengan jiwa yang sehat, karakter yang kuat, dan hati yang jujur? Fakultas hukum di negeri ini telah berhasil mencetak lulusan dengan prestasi akademik tinggi. Mereka mahir berargumen, piawai mengutip pasal, dan hafal yurisprudensi. Namun, terlalu sering pendidikan hukum kita berhenti di wilayah otak—tak pernah benar-benar menyentuh wilayah hati. Tidak ada mata kuliah yang secara sungguh-sungguh membekali mahasiswa hukum tentang “apa yang benar meski tidak menguntungkan,” “bagaimana menahan ego dalam ruang kuasa,” atau “bagaimana menimbang hati nurani saat mengetuk palu.” Padahal, semua itu adalah akar moral dari keadilan substantif.

Sebagian besar kampus hukum lebih fokus mencetak lulusan siap pakai untuk pasar kerja, bukan untuk menjadi penjaga nilai-nilai keadilan. Maka tak heran, banyak sarjana hukum tumbuh menjadi mesin administrasi yang taat prosedur, tapi kehilangan jiwa. Mereka tahu hukum, tapi lumpuh dalam integritas. Kecerdasan emosi, empati, dan kesadaran moral bukan aksesori. Ia adalah pilar utama dari keadilan. Tanpa ketiganya, hukum hanya menjadi alat pembenaran formal yang bisa dibelokkan untuk siapa saja yang mampu membeli celahnya.

Kita telah menyaksikan bagaimana hukum tidak ditegakkan, tapi diperdagangkan; tidak untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan oligarki. Kita menghadapi krisis integritas yang sistemik. Bukan hanya soal personal yang menyalahgunakan jabatan, tapi soal sistem yang gagal menyiapkan individu dengan kompas moral yang kuat. Maka, fakultas hukum harus melakukan revolusi kurikulum. Ia tak boleh berhenti pada teori, doktrin, dan prosedur. Ia harus membuka ruang bagi pendidikan etika hukum, filsafat keadilan, psikologi kekuasaan, dan pembentukan karakter.

Etika bukan pelengkap; ia penentu. Karakter bukan hasil sampingan; ia tujuan utama. Sebab hukum, sebaik dan setepat apa pun redaksinya, hanya akan seadil manusianya. Pada akhirnya, keadilan sejati tidak lahir dari buku undang-undang. Ia lahir dari jiwa-jiwa yang jujur—yang tetap lurus saat diberi kuasa untuk membengkokkan. Hukum akan menjadi pelita bagi keadilan, hanya jika dinyalakan oleh hati yang tidak dibutakan oleh kekuasaan atau keserakahan.

Dan jika bangsa ini ingin kembali percaya pada hukum, maka para penegaknya harus mulai belajar bukan hanya “tahu hukum,” tapi juga “menjadi manusia hukum yang utuh.” Yang tidak hanya paham pasal, tapi juga peka terhadap nilai. Yang tidak hanya mengutip yurisprudensi, tapi juga berani bersuara saat sistem menindas. Yang tidak hanya menghafal ayat, tapi juga takut mengkhianati keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *