“Dengan adanya nilai Budi Pekerti yang ada di dalam manusia, sejatinya mereka telah berdiri dengan Merdeka. Mereka bisa memerintah dan menguasai medan mereka sendiri. Inilah hakikat dari peradaban dan itulah tujuan Pendidikan yang sebenarnya.”
Ki Hajar Dewantara (Pahlawan Nasional dan Tokoh Pendidikan Indonesia)
Jika kita bisa bersama-sama melihat pada dasar konstitusi Negara Republik Indonesia, dijelaskan di dalamnya bahwa tugas dan fungsi Negara adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga kesejahteraan umum.
Maknanya, ada sebuah instrumen utama Negara yang harus memberikan hak dan kewajiban itu kepada masyarakat, yaitu adalah pendidikan. Hal ini juga telah tercantum dalam konstitusi pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, saya sebagai pengamat pendidikan memandang bahwa pendidikan ini seharusnya menjadi sebuah instrumen utama dalam mewujudkan manifestasi tujuan dari Negara Indonesia. Karena bila ada sebuah fenomenan sosial yang berbasis pada aspek vertikal dan horizontal, maka kuatkanlah pada di sektor pendidikan. Juga telah jelas secara gamblang disebutkan oleh konstitusi di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan merupakan wadah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan memiliki daya tarik pada setiap zaman yang diharapkan mampu untuk memberikan sebuah kontribusi konkrit dalam membangun peradaban ummat manusia. Namun, pendidikan bisa jadi akan sirna terlelap oleh zaman jika tidak ada yang mampu mengembangkan menjadi lebih baik. Dan itulah saat ini yang saya rasakan di dalam pendidikan di Indonesia, dimana masih terjebak dari berbagai problematika klasik yang terus terulang-ulang.
Walaupun hampir masuk di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, banyak berbagai persoalan yang belum menemukan solusi dalam menjawab problematikanya, salah satunya adalah pengembangan kualitas sumber daya manusia yang masih cenderung lamban.
Indikator Programme for International Student Assessment (PISA)
Jika melihat dari data terbaru yang dirilis oleh Kementrian Pendidikan, yang dirilis pada Desember 2023. Hasil ini menunjukkan bahwa peringkat Indonesia di PISA 2022 meningkat dibandingkan dengan PISA pada tahun 2018. Secara spesifik, Indonesia naik sekitar 5 sampai 6 posisi di bidang literasi, numerasi dan sains, serta naik posisi di bidang literasi membaca. Tentu saja hal ini merupakan suatu kabar baik yang setidaknya sedikit bisa memberikan harapan baru bagi perjalanan pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.
Bagi para pembaca yang mungkin belum mengetahui tentang ‘Programme for International Student Assessment’ (PISA) ini merupakan PISA adalah program penilaian siswa Internasional OECD di bidang Pendidikan. Secara umum PISA mengukur kemampuan anak di rentang usia 15 tahun dalam menggunakan pengetahuan dan keterampilan membaca, numerasi (matematika), dan sains untuk menghadapi problematika-problematika di dalam kehidupan nyata.
Kemudian Hasil dari program PISA ini digunakan untuk memberikan sebuah paradigma mengenai kinerja pendidikan di berbagai negara, memungkinkan perbandingan internasional, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan publik sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pendidikan di negara masing-masing.
Secara inprinsip saya pribadi tidak keberatan dan setuju bila program PISA ini dijadikan sebagai acuan dalam melihat sistem perkembangan Pendidikan di Indonesia. Namun, saya memandang bahwasanya kita tidak boleh cepat berpuas diri dalam melihat kenaikan ranking PISA di kancah Internasional. Menurut saya, indikator PISA ini bukanlah sesuatu hal yang harus dijadikan sebagai sumber rujukan primer dalam menilai Pendidikan kita ini sudah maju atau belum.
Ada sesuatu hal yang sifatnya fundamental, dan itu perlu perhatian pemerintah untuk lebih diperhatikan. Yaitu permasalahan moralitas yang semakin hari semakin menurun, hingga menuju zona degradasi yang berlebihan.
Moralitas dalam Membentuk Pendidikan Berkualitas
Moralitas dalam dunia pendidikan Indonesia saat ini tengah menghadapi ujian serius. Meski berbagai kebijakan seperti Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah diterapkan sejak 2017, namun pada realitanya tampak timpang tindih terhadap kebijakan yang dibuat. Jika melihat dari hasil survei Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis data hingga September 2024, tercatat ada kurang lebih 293 kasus kekerasan di sekolah. Jenis kekerasan didominasi oleh kekerasan seksual, jumlahnya mencapai 42 persen. Hal ini menunjukkan bahwa moralitas belum sepenuhnya menjadi ruh dalam praktik pendidikan sehari-hari dan masih akar problematika Pendidikan di Indonesia.
Pendidikan di Indonesia saat ini masih berputar-putar dalam lingkaran yang sama yaitu masih kesulitan dalam membentuk karakter peserta didik dan hanya berfokus pada capaian akademik, seperti nilai ujian dan prestasi kompetitif. Padahal, sebagaimana telah ditegaskan oleh Ki Hajar Dewantara, bahwa aspek fundamental dari sebuah pendidikan adalah upaya untuk menuntun segala kodrat anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, bukan hanya sekadar prestasi kognitif belaka.
Oleh karena itu, saya memaknai apa yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara tersebut adalah, bahwa jika Pendidikan itu dibangun tanpa pondasi moral dan norma yang kuat, maka bisa saja ilmu pengetahuan itu digunakan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.
Fakta di lapangan memperlihatkan adanya krisis keteladanan. Kasus perundungan di sekolah, misalnya, meningkat 13% sepanjang 2022 menurut data KPAI. Ini bukti bahwa pendidikan karakter belum berhasil membentuk budaya saling menghargai dan empati di kalangan pelajar.
Menjadi Ironis adalah ternyata masih banyak spanduk-spanduk di lembaga-lembaga Pendidikan yang bertuliskan kalimat-kalimat hikmah dan bertujuan untuk memperbaiki karakter maupun moral, namun tidak bisa diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, saya sebagai seorang yang memiliki perhatian pada bidang pendidikan, menginginkan adanya sebuah revitalisasi moral dan harus disosialisasikan kepada seluruh elemen-elemen yang berkecimpung di dalam bidang Pendidikan.
Saya juga memiliki pandangan, bahwa revitalisasi moralitas harus menjadi perhatian pemerintah dalam mencegah disintegrasi moral yang masih menjadi problematika saat ini. Pendidikan itu harus menghidupkan nilai-nilai moral yang di dalamnya ada ketaqwaan, kejujuran, tanggung jawab, toleransi, dan gotong royong dalam praktik sehari-hari. Guru harus menjadi teladan utama, dan keluarga harus turut aktif mendampingi. Tanpa itu semua, kita berisiko kehilangan satu generasi yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral. Moralitas dalam pendidikan bukan pilihan tambahan, melainkan pondasi utama jika Indonesia ingin maju secara beradab. Dengan demikian, saya berharap agar pemerintah bisa mengkaji gagasan ini dan semoga pendidikan Indonesia kembali ke arah konstitusi.
*Oleh: Muhammad Rafliyanto, Mahasiswa Pascasarjana, Pegiat Literasi dan Pemerhati Isu-isu Pendidikan





