Prostitusi online heboh di media massa ketika Polisi menampilkan artis dengan inisial CA ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021, ketika berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. Dalam perkembangannya menurut Polisi, apa yang dilakukan oleh Cassandra dan pelanggannya bersifat personal. Merujuk kepada aturan hukum yang berlaku, hal yang sifatnya personal atau privat itu tak bisa diproses lebih lanjut. Atas dasar itu penyidik hanya fokus menjerat pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini adalah tiga orang muncikari yang menawarkan CA kepada pelanggan. Namun dalam proses selanjutnya, CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP, dilengkapi pula dengan Pasal 55 KUHP dalam hal adanya turut serta.
Apakah hukum mampu menanggulangi Prostitusi?
Konsep hukum dalam fungsi sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Penggunaan hukum sebagai sarana social control dapat berarti hukum mengontrol tingkah laku masyarakat, maksudnya bahwa hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dalam menjalankan fungsinya, harus bersama-sama dengan pranata sosial lainnya agar huku dapat bekerja sesuai dengan kenyataan dalam masyarakat
Hukum sebagai suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan apabila dilanggar mendapat sanksi. Menjatuhkan sanksi merupakan salah satu faktor yang mendorong untuk menaati suatu aturan, sehingga fungsi hukum juga dapat terimplementasikan dalam masyarakat. Dalam masyarakat ada suatu keinginan yang ingin dicapai, kemudian hukum dijadikan sebagai alat untuk merubah tingkah laku masyarakat agar terbawa kearah tujuan yang dikehendaki. Hukum pidana yang dirumuskan lengkap dengan ancaman sanksi menjadi satu-satunya harapan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Menurut Satochid Kartanegara, mengemukakan bahwa hukuman pidana adalah sejumlah petaturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain
yang berwenang untuk menentukan peraturan pidana, larangan atau keharusan itu
disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak negara untuk
melakukan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.
Disisi lain masyarakat nampaknya memiliki opini berbeda tentang prostitusi, sebagian masih memandang sebagai crime agains morality yang apabila dibiarkan akan berdampak kerusakan moral bagi masyarakat, namun tak kurang pula pendapat yang mengatakan prostitusi lebih merupakan masalah privat sehingga hukum tidak dapat menjamah pelakunya. Hal mana dikaitkan dengan hak-hak privasi perorangan.
Ketentuan Hukum Pidana
Apabila prostitusi dalam aktifitasnya menggunakan saran elektronik maka merujuk Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan nformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, dan dengan maksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Sanksi terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat (1) dirumuskan dalam Pasal 45 UUNomor 19 Tahun 2016, berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Peraturan lainnya yang juga merumuskan tentang konten kesusilaan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Selain itu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 dirumuskan : (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Adapun ketentuan Pasal 296 KUHP memuat: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah
Prostituen dan Pelanggan
Prostituen dan pelanggan prostitusi dapat saja dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi sepanjang mereka menggunakan transaksi elektronik. Baik pihak yang menawarkan, yang menerima tawaran dan yang menyediakan fasilitas dapat dikenakan dengan Pasal yang berbeda. Bahkan apabila dibaca ketentuan dalam Pasal 284 KUHP maka prostituen dan pelanggan dapat dikenakan kenetuan tentang Perzinahan yang merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin.
Harus diakui adanya kekosongan hukum karena ketidak tegasan norma untuk menghukum para prostituen dan pelanggan. Peraturan dalam KUHP sangat terbatas, sehingga diperlukan pemikiran yang terbuka bagi penegak hukum untuk menanggulangi prostitusi ini. Dalam KUHP prostitusi diatur hanya dalam 1 pasal, yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan. Namun pasal ini hanya dapat dikenakan terhadap germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah border yang melarang segala bentuk dan praktik kegiatan melacurkan orang lain dan mendapatkan keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian. Adapun terhadap pelaku prostitusi tidak diatur.
Kalau kita melihat isi Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, yang dapat berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin yang disebarluaskan ke publik melalui media elektronik. Dengan demikian jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat (1) UU-ITE tersebut. Lalu apakah percakapan pribadi melalui aplikasi tertentu antara pelaku dan penawar termasuk pengertian distribusi? Dalam hal ini kembali ke rumusan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE percakapan pribadi bukan termasuk ranah publik.
Lalu bagaimana dengan pelanggan seks? Disinilah letak kekosongan hukum dalam penanggulangan prostitusi. Kalau terhadap prostituen tidak diatur, apalagi pelanggan kecuali dilakukan terhadap anak-anak dengan catatan usia belum berusia 18 tahun. Apabila dilakukan terhadap anak maka Polisi dapat menggunakan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 Juncto UU No. 35 tahun 2014).
RUU KUHP 2019 hampir senada dengan KUHP yaitu hanya mengatur antara lain: Pasal 425: Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 426: Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 427: Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 atau Pasal 426 dilakukan sebagai pekerjaan, kebiasaan, atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Oleh: Hamidah Abdurrachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





