Wakaf sebagai Alternatif Solusi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Seagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentunya umat Islam adalah masyarakat yang paling terdampak dari pandemi Covid-19. Setiap krisis yang terjadi, termasuk pandemi ini, semangat berbagi dan minat berdonasi antar umat Islam selalu meningkat. Masyarakat di berbagai daerah melakukan aksi gotong royong dan bersatu padu menghadapi dampak pandemi tanpa menunggu bantuan pemerintah. Berbagai upaya masyarakat dimulai dari intervensi kesehatan melawan covid 19 seperti promosi prilaku hidup sehat, layanan penyemprotan disinfektan, pembagian masker gratis, dukungan bagi tenaga medis seperti penyediaan alat pelingdung diri, penyediaan ambulan, layanan isolasi dan lain sebagainya.

Sebagai ibadah sosial dalam Islam, Wakaf jika dikelola dengan baik, dapat menjadi bagian dari solusi, terutama bagi pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi. Wakaf memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi keagamaan dan fungsi sosial ekonomi. Fungsi keagamaan adalah fungsi yang dilakukan oleh orang yang berwakaf dengan tujuan untuk memperoleh kebaikan dari Yang Maha Kuasa. Fungsi sosial ekonomi adalah fungsi yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian rakyat. Kedua fungsi tersebut harus berjalan beriringan sehingga manfaat wakaf menjadi maksimal sebagai amal yang terus mengali untuk pemberi wakaf. Potensi wakaf saat ini sangat besar secara jumlah namun belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi umat.

Memang, sejak adanya Pandemi Covid 19 menyebabkan perekonomian masyarakat Indonesia menjadi menurun dan menyebabkan meningkatnya jumlah masyarakat miskin dan pengangguran.  Pemerintah telah melakukan upaya luar biasa untuk menghadapi pandemi ini, terutama dalam menjaga kesejahteraan ekonomi rakyat, agar tidak jatuh ke dalam krisis pendapatan yang lebih dalam. Pemerintah mengeluarkan rencana jaring pengaman sosial untuk mengatasi masalah ini. Tentu saja upaya pemerintah dalam merespon pandemi Covid-19 tidak cukup, dan diperlukan bantuan serta kerjasama seluruh masyarakat. Oleh karena itu, peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat penting.

Walaupun mungkin terdapat beberapa kendala dalam pemanfaatan asset wakaf untuk mendorong perekonomian umat. Dalam menghadapi wabah ini, peran pemerintah tidak terlepas dari peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Kapasitas anggaran pemerintah yang terbatas, ditambah dengan alokasi yang sering salah tempat dan tidak adil, membuat partisipasi masyarakat menjadi penting. Tidak hanya dalam bentuk pengendalian pelaksanaan rencana pemerintah, tetapi juga dalam bentuk dukungan ekonomi dan keuangan. Aset Wakaf yang cukup besar dapat dijadikan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19. Aset wakaf dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin, dan juga dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan guna membantu perekonomian masyarakat miskin.

Layanan yang diberikan kepada masyarakat miskin dapat berupa layanan pengobatan gratis, layanan pendidikan, serta layanan konseling dan sosial, yang dapat meringankan beban masyarakat miskin di masa pandemi Covid-19. Pada saat yang sama, harta wakaf juga dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan, seperti menyewakan harta wakaf atau menggunakan harta wakaf yang menganggur untuk tujuan komersial, dan hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan wakaf dapat berjalan beriringan antara tujuan ibadah sebagai perwujudan hablun minallah atau hubungan dengan Tuhan dan tujuan sosial ekonomi sebagai perwujudan hablu minannas atau hubungan dengan sesama manusia. Hal ini sesuai dengan ungkapan bahwa orang yang terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Nahdah Shifania, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *