KUHP baru masih menjadi perbicangan public yang menuai pro dan kontra terhadap pasal-pasal tertentu. Salah satunya pasal yang bisa mengarah pada penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sebenarnya ini bukan aturan baru, karena sudah ada dalam aturan-aturan sebelumnya.
Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala Pemerintahan Indonesia. Sebagai Kepala Negara, presiden adalah simbol resmi Negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala Pemerintah, Presiden dibantu oleh wakil Presiden dan menteri-menteri dalam cabinet. Preseiden pemegang kekuasaaan eksekutif tertinggi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
KUHP Baru mengatur pasal tentang penghinaan kepada Presiden yaitu pasal 217 sampai pasal 220. Pasal-pasal tersebut dianggap menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran, dengan lisan, tulisan, dan ekspresi. Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama (yang saat ini masih berlaku) tentang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi.
Penjelasan dalam KUHP Baru yang merumuskan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tersebut tidak menyebutkan secara jelas kepentingan apa yang ada di balik pengaturan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Kontroversi khususnya pada pasal 218 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Maksud dari menyerang kehormatan atau harkat dan martabat antara lain ialah merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau pencemaran nama baik. Lalu apa yang membedakan antara pasal ini dengan pasal 310 yaitu pasal pencemaran nama baik yang di tunjukan secara personalitas seseorang? Pada Pasal 240-241 KUHP mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun bagi setiap orang yang menghina pemerintah yang sah di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Selain itu juga Pasal 354 mengancam pidana siapapun yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga Negara.
Pasal-pasal tersebut amat rentan terhadap penafsiran yang luas mengenai apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Hal ini secara konstitusional akan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, dan pada suatu saat dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945. Delik penghinaan presiden berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap.
Sebab, selama ini delik-delik penghinaan presiden/wakil presiden digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. Hal ini secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), dan (3) UUD NRI 1945. Padahal dalam suatu negara demokrasi, kepentingan pemerintah harus mendapatkan pengawasan agar tidak sewenang-wenang. Artinya pemerintah tidak boleh anti kritik dari warga negaranya pasal-pasal ini sering disebut dengan pasal-pasal lese majeste. Sesuai dengan praktik dan penggunaannya, lese majeste diartikan sebagai hukum yang bermaksud menempatkan pemimpin negara tidak bisa diganggu gugat, atau tidak boleh dikritik.
Harus diakui, memang tidak mudah untuk menemukan dua kepentingan hukum yang berseberangan. Di satu sisi perlindungan terhadap martabat presiden. Di sisi yang lain hak-hak warga negara untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap presiden.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Henrico Pajrul Falah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





