Baladena.Id, Semarang – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bersama Fakultas Hukum Universitas Semarang adakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Pelaksanaan ini penting sebab menjadi prasyarat bagi setiap sarjana berlatar belakang hukum yang ingin menjadi Advokat. Pendidikan ini hanya bisa diselenggarakan oleh organisasi Advokat, yakni sesuai Undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003 pasal 2 ayat (1).
(1) Menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.
Pendidikan ini resmi dibuka pada Sabtu (30/11) kemarin di gedung B Ruang Sidang Universitas Semarang dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum B. Rini Heryanti, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Rini membenarkan bahwa Pendidikan ini sebagai prasyarat bagi sarjana yang ingin menjadi Advokat. Selain itu ia menambahkan pula bahwa pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Dengan demikian, sebagai tanggungjawab moral Fakultas Hukum Universitas Semarang terpanggil untuk ikut menyiapkan SDM yang profesional guna memberikan jasa hukun/bantuan hukum.
“Berbekal dari pengalaman kami dalam penyelenggaraan PKPA telah menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat membantu peserta untuk menjadi Advokat yang handal. Sehingga penting sekali bagi Lembaga Pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan seperti ini,” ungkap Rini.
Menurut laporan ketua panitia, Dhian Indah Astanti S.H, M.H kegiatan pendidikan ini diikuti oleh 35 peserta dan diselenggarakan secara periodik satu tahun dua kali.
“PKPA angkatan XI kami selenggarakan bekerjasama dengan DPC PERADI Kota Semarang, diikuti oleh 35 peserta dan diselenggarakan secara periodik dua tahun selama satu tahun, yaitu di bulan Februari kemarin dan November ini,” jelas Dian.
Pengajar PKPA terdiri dari berbagai instansi Pemerintah, Swasta, maupun Akademisi yang profesional di bidangnya. Karena seperti yang dikatakan ketua panitia, bahwa dari kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan calon Advokat yang profesional, sehingga pengajar harus mumpuni dan memiliki kualitas yang tinggi.
“Kami berharap peserta PKPA angkatan XI ini merupakan calon Advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia Advokat sesuai amanat Undang- undang Advokat,” pungkas Dian.