Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin kencang mengakibatkan munculnya beberapa praktik atau tindak pidana yang belum dirumuskan dalam suatu peraturan khususnya dalam KUHP. Pembaharuan KUHP yang saat ini sedang direncanakan bertujuan sebagai pengaturan yang diharapkan dapat mewadahi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada saat ini.
Terdapat beberapa alasan perubahan dalam KUHP yaitu alasan sosiologis, filososfis, dan praktis. Pembaharuan KUHP bukan hanya pada pokok-pokok perbuatan pidananya saja, namun juga mengenai sitem pemidanaannya dengan tujuan bahwa pembaharuan dalam pemberian saksi pemidanaan dapat mencapai tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu mencapai sebuah keadilan. Konsep pemidanaan dalam KUHP Baru lebih berupaya untuk mencapai tujuan keadilan serta kemanfaatan. Jenis-jenis pemidanaan dalam Pasal 62 ayat 1 Konsep Rancangan KUHP Baru, Pidana Pokok terdiri dari: pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Penjatuhan pidana kerja social dalam RKUHP merupakan bentuk baru dalam pemidanaan di Indonesia. Adapun tujuan dari pemidanaan kerja sosial yaitu untuk membangun rasa emosisional dalam diri pelaku, selain tu juga diharapkan dengan melakukan kegiatan di lingkungan masyarakat dapat mengembalikan rasa percaya diri, nama baik dari pelaku. Tujuan lain dari pidana kerja sosial yaitu agar pelaku dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan cara melakukan kegiatan yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pasal 86 ayat 4 RUKHP diterangkan bahwa terhadap anak dibawah 18 tahun dapat dikenakan pidana kerja sosial selama memenuhi persyaratan yang ada dalam Undang-Undang. Maka apbila seorang anak dibawah usia 18 tahun melakukan tindak pidana serta dalam permasalahannya tidak dapat dieselsaikan melalui diversi, maka pilihan pidana kerja sosial dapat menjadi pilihan yang tepat bagi anak selama sesuai dalam Pasal 86 ayat 1 yaitu jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari denda Kategori I.
Pidana kerja sosial yang dilakukan oleh anak dibawah 18 tahun dapat sebagai upaya pemberian hak-hak anak yang sebagai pelaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Rights of Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Terdapat empat (4) prinsip perlindungan atas Hak Anak yang menjadi dasar 4 bagi setiap negara dalam menyelenggarakan perlindungan anak, antara lain :
Prinsip Nondiskriminasi
- Prinsip Kepentingan terbaik bagi anak (Best Interest of the Child)
- Prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan pengembangan (The Rights to Life, Survival and Development)
- Prinsip Penghargaan terhadap Pendapat anak (Respect for the views of the Child)
Seorang anak yang dikenakan pidana kerja social diharapkan tetap bias mendapatkan hak-hak tersebut dengan layak, selain itu meskipun anak tersebut sebagai pelaku tetapi juga dapat merasakan pertumbuhan dan perkembangan di luar lapas atau penjara. Anak tersebut dapat merasakan kehidupan yang layak di luar penjara dan bersosialisasi dengan masyrakat di luar penjara.
Jadi meskipun anak sebut berstatus sebagai pelaku dari sebuah tindak pidana, dia tetap bisa mersakan hak-hak yang didapatkan oleh anak-anak pada umumnya. Pidana kerja social juga dapat melatih anak untuk dapat berperan dalam kegiatan bemasyarakat sehingga dia tidak akan merasa sendirian serta saat dia selesai dari masa hukumannya, maka dia dapat percaya diri untuk ikut serta berbaur di lingkungan masyrakat.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dian Mei Rizky Mulyana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





