Saat ini kita tau bahwa baik di Indonesia maupun di seluruh dunia mengalami kondisi yang bisa dibilang parah dikarenakan banyak korban jiwa yang melayang akibat Covid-19 ini. Masyarakat dianjurkan untuk tidak banyak beraktifitas di luar rumah, selalu memakai masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak. Namun demikian, nampaknya memang masih banyak masyarakat Indonesia yang belum bisa mematuhi kebijakan tersebut secara maksimal, himbauan untuk tidak berkerumunan di tempat terbuka,area publik atau lingkungan sendiri dianggap oleh banyak pihak sebagai himbauan biasa dan cenderung kurang dipedulikan. Terdapat alasan penyebab masih banyak masyarakat yang masih suka berkerumun diluar, bisa karena bosan dirumah atau sekedar ingin nongkrong semata. Banyak aktivitas masyarakat yang dibubarkan dalam rangka menjaga ketertiban. Namun bagaimana pengaturan pidana dan apakah efektif jika diterapkan dalam situasi seperti ini?
Indonesia memiliki Undang-Undang guna menertibkan masyarakat Indonesia dan ada sanksi apabila melanggar aturan dalam undang-undang tersebut, salah satunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berbagai sosialisasi utamanya secara daring dilakukan oleh aparat dalam mengedukasi masyarakat bahwa terdapat aturan pidana bagi masyarakat yang tetap bersikeras berkerumun pada masa wabah seperti ini. Meskipun secara legalitas tidak termuat secara normatif mengenai “pembubaran suatu keramaian”. Namun jika menggunakan pendekatan sosiologis dengan dasar keadaan luar biasa wabah Virus Corona ini, maka tindakan pembubaran menjadi dapat dilakukan.
Upaya pemerintah untuk menanggulangi dan mencegah virus corona ini terus dilakukan salah satunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus rantai Covid-19. PSBB yang mengatur larangan kerumunan, apakah ditarik ke pidana? Secara normative bisa. Tetapi alangkah banyak penjara penuh karena banyaknya masyarakat maupun aparat yang melanggar kerumunan tersebut hal itu tidak sesuai prosedur protokol kesehatan dalam hal ini pidana janganlah dijadikan alat apalagi hukuman pidananya paling lama 1 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 100.000.000,-. Hukum pidana hanya salah satu alat saja dalam kriminal, ada cara-cara lain yang lebih bijak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hampir tiap daerah terdapat kerumunan,jika menggunakan hukum pidana betapa banyak yang bisa ditarik ke penjara. Meski begitu dalam konteks ini asas ultimum remidum atau hukum pidana sebagai upaya terakhir harus digunakan. Mengingat jika diproses secara hukum akan menimbulkan kesulitan di tengah wabah seperti ini. Baik itu pada saat proses penyidikan, proses peradilan bahkan proses eksekusi. Melihat bentuk hukuman pidananya berupa penjara dan/atau denda, jika dipaksa untuk diterapkan saat ini justru tidak akan membuahkan rasa keadilan.
Di tengah wabah Covid-19 efektivitas pemidanaan bahwa ancaman pidana dalam rangka menertibkan masyarakat di tengah wabah saat ini memiliki legalitas dan dapat diterapkan, selama unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Hakikatnya hak-hak sipil dapat dibatasi salah satunya hak untuk berkumpul. Dalam konteks ini, melihat legalitas pemidanaannya sudah jelas dapat diterapkan substansi hukum. Maka tumpuan untuk menegakkan hukum ada pada struktur hukum yang basisnya ada pada aparat penegak hukum dan budaya hukum yang basisnya merupakan masyarakat itu sendiri. Di masa yang sulit seperti ini, aparat seharusnya tidak menggunakan pidana sebagai instrumen pidana dalam menindak masyarakat yang tidak tertib. Mengingat negara kita menggunakan kebijakan PSBB yang bahkan sudah diterbitkan peraturan pemerintahnya. Upaya represif berupa pemidanaan menurut penulis, akan berlaku efektif jika Indonesia menerapkan kebijakan karantina wilayah secara massif dan pengawasannya ada pada pemerintah pusat. Kebijakan tersebut secara konseptual sama seperti lockdown. Sehingga dalam hal ini, memang diperlukan pengawasan yang sangat ketat oleh aparat. Adanya aturan prosedural bagi masyarakat dalam beraktivitas di luar ruangan, sehingga apabila ada yang melanggar. Asumsinya si pelanggar mengetahui betul konsekuensi hukum yang akan ia terima, yaitu diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga upaya represif dalam menertibkan masyarakat harus ditekan seminimal mungkin. Penulis mendorong agar aparat lebih memperhatikan alasan masyarakat yang tetap berkerumun dan menggunakan penyelesaian secara damai. Serta bersikap adil dalam menindak siapapun yang ngeyel tanpa memandang status sosialnya. Tidak memberlakukan upaya pemidanaan tidak serta merta akan mereduksi kekuatan hukum itu sendiri. Justru dengan menghindari upaya represif akan mewujudkan kemanfaatan dan keadilan di tengah wabah yang luar biasa seperti ini, sekaligus mewujudkan tujuan hukum itu sendiri.
Oleh: Deanisa Laura Ramadhani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





