Petisi Online sebagai Sarana Partisipasi Rakyat secara Cepat dan Tepat

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana kekuasaan terbesar berada di tangan rakyat. Seperti yang sering kita dengar, ungkapan Aristoteles yang sangat popular menggambarkan negara demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, disimpulkan negara demokrasi berada di bawah kekuasaan rakyat, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat yang memiliki kedaulatan akan memilih pejabat untuk mewakilinya di dalam pemerintahan. Dasar hukum negara Indonesia merupakan negara demokrasi tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea IV, yang berbunyi: “…yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila”. Selain itu, terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sebagai negara demokrasi, rakyat dituntut untuk berpartisipsi dalam pengambilan kebijakan publik. Menurut KBBI, partisipasi adalah turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta. Partisipasi rakyat ini dapat berupa membayar pajak, memberikan tenaga untuk membantu “roda pemerintahan”, berpartisipasi dalam pengambilan putusan, partisipasi buah pikir, petisi, dan lain sebagainya. Di era digital, partisipasi rakyat tentunya semakin mudah dijangkau. Banyak yang memanfaatkan media sosial dengan berbagai jenis platform untuk mengkritik tindakan pemerintah maupun pejabatnya ketika melakukan pengambilan kebijakan yang dirasa tidak sesuai. Salah satu yang sedang “naik daun” yaitu petisi online, dengan platform paling banyak diminati yaitu Change.org Indonesia.

Petisi adalah pernyataan kepada pemerintah yang dilayangkan oleh rakyat untuk meminta agar pemerintah mnegambil tindakan terhadap suatu permasalahan. Bentuk petisi ini berupa dokumen yang berisi permintaan ataupun tuntutan rakyat supaya disetujui pemerintah. Nantinya, petisi ini ditandatangani oleh orang atau sekelompok orang yang mendukung tuntutan yang tertera pada dokumen petisi. Kegunaan dari petisi yaitu untuk membela atau memperjuangkan hak-hak yang dirasa tidak didapatkan dengan baik. Petisi online hadir di tengah masyarakat yang memiliki perhatian khusus pada kebijakan publik.

Beberapa negara bahkan sudah mengatur dasar hukum petisi, dan memiliki platform resmi milik pemerintah, misalnya Amerika Serikat dengan platform We the People yang telah diluncurkan pada tahun 2011, Korea Selatan dengan platform Cheong Wa Dae (Gedung Biru) yang diluncurkan pada tahun 2017, dan beberapa negara lainnya. Sedangkan, di Indonesia belum diatur dalam undang-undang maupun peraturan lainnya. Karena belum adanya dasar hukum untuk menjamin kepastian hukum dari petisi ini, maka tidak serta merta petisi dianggap illegal. Bedasarkan pada partisipasi rakyat, pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”. Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Oleh sebab itu, keikutsertaan masyarakat dalam menandatangani petisi bukanlah hal yang ilegal.

Petisi online ini menjadi “nyentrik” di kalangan masyarakat, karena dapat berpartisipasi dengan “cepat dan tepat” pada permasalahan yang menjadi perhatian. Selain kemudahan dalam mengaksesnya, proses petisi online ini juga tidak terlalu memakan banyak waktu, prosesnya mulai dari memilih masalah yang diangkat dalam platform ini, kemudian daftar, selanjutnya klik tanda tangani petisi, mengisi formulir identitas singkat yang disediakan, selanjutnya klik tanda tangani petisi ini, maka akan tercatat secara otomatis. Ketiadaan dasar hukum petisi online, menjadikan tidak adanya kewajiban bagi pemerintah untuk meresponnya.

Tidak seperti, We The People yang memiliki syarat dan ketentuan tersendiri, yaitu ketika petisi mencapai 100 ribu tanda tangan maka dalam 30 hari pemerintah harus sudah meresponnya. Lalu, apakah menjadi sia-sia? Ternyata tidak. Kalaupun tidak “menang”, setidaknya petisi yang banyak ditandatangani oleh rakyat akan direspon oleh pihak terkait. Dari tirto.id, oleh Direktur Komunikasi Change.org Indonesia mengungkapkan kemenangan change.org 2018, beberapa kasus yang menang: perusahaan pembakaran Hutan di Rawa Tripa, Aceh dengan vonis bersalah serta dikenai denda sebesar Rp 366 Miliar; kemudian DPR yang mengesahkan UU MD3, melalui petisi online change.org ini dilakukanlah uji materi terhadap UU MD3, dan berhasil dikabulkan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh: Rysma Budi Sekarwangi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *