Persoalan Pelecehan Verbal yang Sering Terjadi

Bentuk pelecehan dibagi menjadi dua yaitu pelecehan verbal dan non verbal. Pelecehan verbal merupakan pelecehan secara lisan atau tanpa setuhan fisik, sedangkan pelecehan non verbal yaitu pelecehan dengan sentuhan fisik. Kedua bentuk pelecehan tersebut sering dialami oleh banyak remaja perempuan di Indonesia, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi pada kaum laki-laki. Namun yang akan saya bahas yaitu mengenai pelecehan verbal yang tanpa disadari hal tersebut menjadi hal kebiasaan atau bahan candaan karena sangat seringnya terjadi di kalangan masyarakat.

Pelecehan verbal yang merupakan pelecehan tanpa sentuhan fisik dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti contohnya melontarkan kalimat dengan kata – kata yang menyindir atau menarik hati yang menunjuk pada perilaku sexual atau pelecehan baik di depan umum secara langsung maupun melalui komentar media sosial yang dengan sengaja untuk menghina dan atau mengintimidasi. Lalu dibersiul untuk menggoda, komentar bernada cabul atau sexual, serta sexual bullying dan chatting yang tersirat akan hal sexual serta lainnya. Semua hal itu tanpa disadari menjadi hal yang umum terjadi dalam bentuk terselubung karena biasanya terbungkus sebagai candaan. Bercanda pun ada batasnya, apabila sudah masuk dalam hal yang tersebut maka hal yang dilakukan sudah termasuk ke dalam pelecehan verbal.

Akan sangat bahaya apabila pelecehan verbal dibiarkan begitu saja. Sebab dampaknya tidak hanya ada pada korban saja melainkan pada pelaku juga. Meskipun dampak yang didapat oleh korban perilaku pelecehan verbal sangatlah besar seperti contohnya yaitu depresi, merasa kehilangan kepercayaan diri, menurunnya harga diri, perubahan suasana hati namun memiliki efek jangka panjang, bertahan lama untuk sembuh serta dapat mempengaruhi masa depan seseorang yang menjadi korban karena trauma.

Bagi pelaku pun memiliki dampak yaitu pelaku akan semakin seenaknya sehingga menyebabkan pelaku bisa saja bertindak melakukan pelecehan non – verbal sebagai dampak kedepannya, karena saat pelaku melakukan pelecehan verbal tidak ada yang melaporkan atau setidaknya diberi teguran. Jangan diam saja saat dilecehkan bahkan jangan melecehkan balik ketika dilecehkan, apabila tidak mau memberi teguran setidaknya tetapkan batasan dengan orang lain dan tegas dengan batasan yang ada. Jangan menyembunyikan pelecehan yang terjadi, walaupun terkadang sulit untuk membuktikan pelecehan verbal karena tidak terlihat konkret apalagi bila tidak ada saksi setidaknya ceritakan pada orang yang dipercaya sebagai dukungan.

Melaporkan pelaku tindak pelecehan verbal mungkin merupakan jalan terakhir yang diambil oleh korban apabila pelaku sudah melewati batas. Pelecehan verbal dapat dikenakan sanksi Undang – undang Hukum Pidana karena menurut Ratna dalam sebuah pengertian menyatakan bahwa segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Pasal yang mengatur tentang sanksi perbuatan pelecehan seksual secara verbal yaitu pada Pasal 281 KUHP yaitu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500,- apabila melanggar kesusilaan secara sengaja dan atau didepan umum.

Pada Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4.500,-. Serta pada Pasal 289-296 KUHP dengan artian perbuatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan keji dan dalam nafsu birahi dimasukkan ketentuan batasasan tindakan kekerasan seksual secara verbal. Akan tetapi masih terjadi pro dan kontra terkait dengan pasal mana dalam KUHP yang akan dan dapat digunakan. Dan untuk pelecehan verbal yang dilakukan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pelecehan verbal ini yang termasuk ke dalam delik pengaduan sehingga dapat dikasuskan apabila ada yang melaporkan saja. Namun nyatanya dalam lingkungan masyarakat kini jarang sekali yang melaporkan terkait dengan tindak pelecehan verbal, sebab mereka yang tanpa disadari menjadi korban pelecehan verbal menganggap hal itu hanya sebagai gurauan atau hal yang umum dilakukan oleh seorang pria kepada Wanita atau sebaliknya, bahkan sebagian Wanita atau pria yang mendapat perilaku pelecehan verbal malah merasa senang.

Salah satu alasan lain yaitu berkaitan dengan tanggapan penegak hukum (polisi) mengenai laporan kasus tindak pelecehan verbal, mereka menganggap bahwa delik ini sedikit sulit diusut karena buktinya terkadang abstrak, dan sulit juga untuk mendapatkan bukti konkritnya yang kuat untuk dijadikan sebagai dasar bukti dan juga harus ada saksi mata untuk dimintai penjelasan. Tidak hanya itu saja, tidak jarang juga bahkan dari penegak hukumnya (polisi) yang justru menjadi pelaku dari tindak pelecehan verbal. Maka dari itu jarang adanya seseorang yang melaporkan terkait dengan tindak pelecehan verbal, disebabkan seperti alasan – alasan tersebut yang bisa saja menyulitkan korban pelecehan verbal yang dilakukan di tempat umum namun kondisi sepia tau jarang ada orang.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Salsabila Layli Maksumah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *