Perkawinan Beda Agama: antara Norma dan Fakta

Perkawinan beda agama antara muslim dengan non muslim pada masa pemerintahan kolinial termasuk dalam lingkup perkawinan campuran yang diatur dalam Penetapan Raja tanggal 29 September 1896 No. (Stb.1898 No.158) yang dikenal dengan Regeling op de Gemengde huwelijken (GHR). Pada masa itu pernikahan beda agama tidak menjadi penghalang sahnya perkawinan, dan perkawinan dianggap sah jika mengikuti peraturan Negara. Kebolehan pernikahan antar agama dipertegas pada Pasal 7 ayat (2) GHR yang menetapkan bahwa “perbedaan agama, bangsa atau asal usul sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melakukan perkawinan”. 

Setelah Indonesia merdeka, dikeluarkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perkawinan beda agama diserahkan pada ajaran agama masing-masing. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Menurut pasal ini, perkawinan dianggap sah jika dilansungkan kepada agama para pihak. Apabila pernikahan dianggap tidak sah oleh agamanya, maka negara tidak akan mengakuinya.

Perdebatan tentang keboleh atau tidak perkawinan beda agama menjadi debatable ketika dikeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/1986 yang mengizinkan pernikahan berbeda agama dengan mengganggap salah satu pihak tidak lagi menghiraukan status agamanya (in casus agama Islam), sehingga diperbolehkan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Prokontra selalu mencuat hingga saat ini. Lebih-lebih dengan diajukannya Judicial Review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia sehingga dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernikahan beda agama menjadi pembahasan yang menarik dan tidak berkesudahan. Sebab Pasal 2 ayat (1) masih menimbulkan banyak perbedaan penafsiran. Sedangkan masalah di masyarakat tentang perkawinan beda agama semakin berkembang dan membutuhkan kepastian hukum.

Faktanya, kasus pernikahan beda agama banyak terjadi di Indonesia khususnya kalangan para artis. Beberapa deretan artis yang melakukan nikah beda agama antara lain: Jamal Mirdad (Muslim) dan Lydia Kandau (Kristen), Katon Bagaskara (Kristen) dan Ira Wibowo (Muslimah), dan masih banyak lagi. Masing-masing bertahan dengan agamnya.

Masjfuk Zuhdi pernah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pernikahan beda agama ialah “perkawinan orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/wanita)”. Masalah ini dibedakan hukumnya pada tiga katagori: pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik; pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita ahlulkitab; dan pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim.

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam yang hukum materiil di Peradilan Agama, disebutkan dalam Pasal 40 ayat (c), “Dilarang perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam”; dan pada pasal 44, “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”. Kompilasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa pada Tanggal 1 Juni 1980 sebagai tanggapan atas bertambahnya perhatian masyarakat terhadap makin seringnya terjadi pernikahan beda agama. Fatwa tersebut memuat dua pernyataan: Pertama, wanita muslimah tidak dibolehkan (haram hukumnya) menikah dengan pria non muslim. Kedua, seorang pria muslim diharamkan menikahi wanita bukan muslimah, termasuk wanita ahlulkitab, karena dipandang mafsadatnya (kerusakannya) lebih besar dari pada maslahatnya.

Larangan nikah beda agama di Indonesia secara regulatif sangat kuat. Bahkan pada Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya pasal yang berkaitan dengan pernikahan beda agama. Pelarangan nikah beda agama tidaklah melanggar konstitusi.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Nathania Salsabila Marikar Sahib, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *