Perempuan dan Eforia Rekuitmen Bakal Calon Anggota Legislatif

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon legislatif bagi DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota per 1 hingga 14 Mei 2023. Seluruh partai politik yang telah terverifikasi sibuk melakukan rekuitmen untuk mencari kandidat yang akan diajukan sebagai calon legislatif sekaligus sibuk mengatur strategi pencalonan kadernya. Rekruitmen caleg ini merupakan momentum untuk dapat menghasilkan kualitas wakil rakyat yang pro-rakyat dan berkomitmen tinggi untuk memajukan bangsa. Sekaligus momentum untuk menjadikan institusi parleman sebagai lembaga yang bermanfaat.

Bagi masyarakat, masa pendaftaran caleg ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk mengaktualisasikan perjuangan sosial-politiknya yang selama ini telah, sedang dan terus dilakukan. Pasal 28C ayat (2) Konstitusi 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memajukan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Namun, realitanya pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen masih jauh dari kata memuaskan.

Keberadaan perempuan yang memiliki akses berpolitik sangat diperlukan sebagai wakil dari para perempuan lain sehingga kepentingan-kepentingan dapat diperjuangkan.

Data Keterwakilan perempuan menunjukkan bahwa pada tingkatan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 dari total 575 kursi legislatif sudah 118 kursi atau 21% diduduki oleh anggota dewan perempuan.

Kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 terdapat 25 politisi perempuan dari 120 kursi DPRD yang berhasil lolos memenangkan suara rakyat Jawa Tengah dari berbagai daerah pemilihan.

Perempuan dan Politik, masih menjadi tabu bagi sebagian masyarakat Indonesia, kentalnya budaya patriakhi menjadi perempuan berada di posisi kedua setelah laki-laki. Budaya patriarki ini harus dihilangkan dalam kehidupan masyarakat terutama dalam dunia politik, karena pada dasarnya semua orang berhak untuk mendapatkan kesempatan dan jabatan dalam kontestasi politik tanpa adanya legitimasi bahwasannya yang berhak untuk hal tersebut adalah kaum laki-laki.

Keterlibatan perempuan dalam bidang politik harus diperjuangkan agar nantinya mampu mengimplementasikan kemampuan yang dimiliki dalam bidang politik, dengan tujuan agar nantinya terbentuk keseteraan gender dalam demokrasi yang mana jika demokrasi menggunakan kesetaraan gender atau gender democracy.

Manuver partai politik melakukan pendekatan masif kepada perempuan yang dianggap mumpuni ketokohannya di masyarakat guna memenuhi kuota 30% perwakilan perempuan dalam setiap tingkat pencalonan legislatif sebagai cara praktis partai politik untuk mendongkrak dan mendapatkan kesempatan caleg dari parpol tersebut mendaftar. Karena jika kurang kuota perempuan 30%, maka pupus harapan parpol beserta caleg lainnya.

Dengan harapan pada Pemilu 2024, caleg Perempuan tidak lagi sebagai ajang pelengkap kuota 30%, namun caleg perempuan telah siap dengan segala amunisi dan pengetahuannya termasuk peran parpol untuk memenangkan perempuan sebagai bukti atas komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Perempuan yang memiliki sifat yang lemah lembut harus diberi kesempatan yang sama dalam politik dan diberi kesempatan untuk bisa menjabat dan menduduki posisi strategis di dalam bidang politik, agar nantinya bisa mengeksploitasi dan mengimplementasikan kemampuan dan karakter dari perempuan itu sendiri sehingga nantinya melalui kepemimpinan perempuan bisa mensejahterahkan masyarakat melalui caranya. Kami dan perempuan lainnya, memiliki mimpi untuk mewujudkan hak-hak, kesejahteraan dna keamanan melalui lembaga legislatif.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Tiyas Vika Widyastuti, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung. 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *