BBC News melaporkan kekerasan terhadap perempuan di suatu lingkungan pedesaan yang tenang 70km sebelah barat Kyiv, Anna (nama asli disamarkan), yang berusia 50 tahun memberi tahu kami bahwa pada tanggal 7 Maret dia berada di rumah bersama suaminya ketika seorang tentara asing menerobos masuk. Dengan todongan senjata, dia membawa saya ke sebuah rumah terdekat. Lalu ditodong dengan senjata dan diperkosa. Ketika kembali kerumah Anna melihat jasad suami yang ditembak dibagian perut. Anna terus menangisi suaminya dan mengalami trauma hebat akibat perkosaan tersebut.
Anna bukan satu2nya korban kekerasan di wilayah konflik, tidak jauh rumah Anna pertempuan lain mengalami hal yang sama, bahkan dibunuh dan dikubur dalam kamarnya. Ombudsman Ukraina untuk hak asasi manusia Lyudmyla Denisova mengatakan mereka mendokumentasikan beberapa kasus seperti itu. Sekitar 25 anak perempuan dan perempuan berusia 14 hingga 24 tahun diperkosa secara sistematis selama pendudukan di ruang bawah tanah suatu rumah di Bucha. Sembilan dari mereka hamil.
Mulai 24 Februari 2022 pukul 04.00 ketika serangan fisik Federasi Rusia pada Ukraina dimulai sampai 19 Maret 2022 pukul 24:00 waktu setempat, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mencatat 2.361 korban sipil di negara itu : 902 tewas dan 1.459 terluka. Dari 902 korban jiwa terdiri dari 179 laki-laki, 134 perempuan, 11 anak perempuan dan 25 anak laki-laki. Sebanyak 514 orang dewasa dan 39 anak-anak yang jenis kelaminnya belum diketahui. Sementara 1.459 korban luka terdiri dari 156 laki-laki, 117 perempuan, 22 anak perempuan, dan 16 anak laki-laki. Sebanyak 1.088 orang dewasa jenis kelaminnya tidak diketahui.
Dunia mencatat perang bukan hanya terjadi antara Rusia-Ukraina namun beberapa wilayah negara lainnya masih terlibat perang yang mengerikan seperti yang terjadi di Afganistan. Data PBB menunjukkan jutaan anak Afghanistan terancam kelaparan. Selanjutmya Perang Yaman berawal dari dua pihak yang masing-masing mengklaim sebagai pemerintah Yaman yang sah. Salah satunya yakni pemberontak Houthi yang kini mengepung dan maju ke Ma’rib, provinsi di Yaman yang kaya minyak dan gas. Perang Palestina-Israel masih berlangsung. Sengketa yang telah berlangsung 100 tahun tak kunjung usai hingga kini. Berdasarkan data Kantor Koordinasi Kemanusiaan PBB (OCHA UN) sejak 2008-2021, 5.739 orang Palestina telah meninggal dunia akibat konflik tersebut. Jumlah itu mencapai 95% dari total korban jiwa di kedua negara. Sebanyak 21,8% korban jiwa di Palestina merupakan anak-anak berusia kurang dari 18 tahun. Rinciannya, sebanyak 1.011 anak laki-laki dan 244 anak perempuan. PBB juga mengungkapkan di Rwanda, selama pembantaian massal yang berlangsung 100 har, antara 250.000 hingga 500.000 perempuan mengalami penganiayaan. Di republik Pantai gading, kelompok pemberontak menculik kaum perempuan, menganiaya dan menjadikan mereka budak seks.
Kekerasan terhadap perempuan
Yasmin Fayi (2021) dalam penelitiannya mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik bersenjata umumnya didasarkan kepada pandangan tradisional bahwa perempuan merupakan hak milik (property), dan seringkali dianggap sebagai objek seksual. Kekerasan yang ditujukan terhadap mereka dianggap sebagai serangan terhadap nilai-nilai atau kehormatan suatu masyarakat, maka kekerasan tersebut dipandang berpotensi untuk menjadi alat perang. Untuk itu maka dalam konflik bersenjata seringkali perempuan dianggap sebagai objek seksual, sebagai lambang bangsa atau etnis, dan sebagai anggota berjenis kelamin perempuan dari satu kelompok etnis, ras, agama atau kelompok bangsa tertentu. Bentuk kekerasan yang sangat dominan yang dialami oleh perempuan dalam sengketa bersenjata, yaitu; perkosaan, dipaksa menjadi pekerja seks (perbudakan seks) dan kehamilan yang dipaksa.
Menurut Astrid Aa Ffjes perkosaan (rape) terhadap kalangan perempuan digunakan oleh kalangan militer untuk: (a) untuk mengintimidasi atau menteror masyarakat sipil dan juga kemudian memaksa mereka untuk meninggalkan rumah-rumah atau desa-desa mereka; (b) untuk mempermalukan atau menghina musuh-musuh mereka dengan memperlihatkan bahwa mereka telah mengontrol “perempuan-perempuannya”; dan (c) sebagai sebuah “perk” (racikan) buat kalangan tentara yang diyakini sebagai sebuah perangsang keberanian di medan pertempuran. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan dua tujuan yaitu semakin mempermalukan, menghina dan merendahkan korban perkosaan, yang akan meninggalkan bekas yang mendalam pada korban; kedua adalah untuk menghasilkan bayi-bayi yang sudah bercampur dengan etnis dari pemerkosanya.
(Bersambung)
Oleh: Dr. Hamidah Abdurrachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





