Maraknya tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terjadi di Kota Tegal. Tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda sering dilakukan oleh juru parkir liar atau illegal, juga dilakukan oleh juru parkir resmi atau legal. Kasus ini mendapatkan protes dari masyarakat dengan memberikan aduan.
Membedakan juru parkir legal dengan yang illegal secara kasat mata terkadang sulit. Namun untuk juru parker legal ditandai dengan seragam rompi bertuliskan Dishub dan memiliki Kartu Anggota (KA) serta memiliki dan memberikan karcis hasil terbitan Dihub. Sedangkan juru parkir illegal tidak memakai seragam rompi Dishub serta memberikan karcis palsu atau tidak memberikan karcis.
Tarif parkir yang tidak sesuai Perda marak di beberapa Tempat di Kota Tega, khususnya tempat yang ramai pengunjungnya. Misalnya di Depan Masjid Agung Kota dan Balai Kota Tegal khususnya pada hari Jumat. Juru parkir illegal manarik biaya parkir Rp 5000 untuk mobil pada pengendara mobil yang memarkir mobilnya untuk shalat Jumat. Contoh lainnya pada liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H., di sekitar Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal. Jalan di sekitar itu dimanfaatkan oleh warga yang menikmati liburan untuk parkir. Juru parkir menarik biaya parkir sampai Rp 5000 untuk sepeda motor. Peristiwa ini dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga banyak pengendara sepeda motor apabila berdua yang satu tetap menaiki motornya untuk menghindari biaya parkir. Namun tidak sedikit yang tetap dimintai biaya parkir sehingga terjadi cekcok adu mulut.
Maraknya tarif parkir illegal menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang bepergian. Padahal di Kota Tegal ada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentag Retribusi Jasa Umum. Perda tersebut telah menentukan batas tarif parkir di tepi jalan umum, yaitu sepeda motor sebesar Rp 1000; sedan, jeep, minibus dan sejenisnya sebesar Rp 2000; truk, bus dan sejenisnya Rp 4000; dan untuk truk gandeng sebesar Rp 5000. Berdasarkan ketentuan ini, jelas tidak dibenarkan apabila juru parkir menarik biaya parkir mobil atau bahkan sepeda motor sampai Rp 5000, hal ini tentu masuk kategori pungutan liar.
Sebenarnya Dinas Perhubungan Kota Tegal telah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati–hati dengan juru parkir liar ataupun yang resmi namun nakal. Apabila hal tersebut terjadi, masyarakat diharapkan untuk menanyakan terkait karcis parkirnya apabila tidak diberikan karcis parkir. Apabila tarif parkir melebihi dari aturan maka menegur terlebih dahulu. Apabila masih tidak mau mengikuti aturan yang telah ada, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Dinas Perhubungan Kota Tegal atau dengan menghubungi kontak terkait yaitu ke Nomor WhatsApp 087748251957. Aduan masyarakat akan ditangani langsung oleh pihak terkait.
Kasus lain yang sering terjadi yaitu juru parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan baik itu kehilangan motor, helm, ataupun bagian dari motor tersebut seperti spion dan lainnya. Memang hal ini tidak dapat langsung menyalahkan juru parkir sebab apabila dalam karcis parkir tertera tulisan “segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab kami”. Namun apabila terjadi kehilangan helm ataupun motor di parkiran bukan menjadi tanggung jawab juru parkir.
Lalu apa gunanya parkir dan membayar parkir? Pihak mana yang bertanggung jawab? Apa cukup dianggap musibah atau kesialan dari konsumen? Di mana letak perlindungan hukumnya terhadap masyarakat? Hal ini tentu bisa menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan khususnya pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat karena masyarakat telah membayar retribusi parkir. Tentang kehilangan di tempat parkir, perlu kiranya melihat kembali apa yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 bahwa “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir”.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Salsabila Layli Maksumah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





