Ketika menoton televisi, melihat berita tentu tidak lah asing dengan kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial ini bukan, lalu apa maksudnya ? . Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan yang melanggar hukum. Tentu saja karena hal ini berkaitan dengan itu, bila ada seseorang yang ingin menjatuhkan kehormatan orang lain dengan sengaja melakukan tindakan tersebut untuk membuat nama orang lain menjadi buruk.
Di dalam kehidupan masyarakat pun citra baik seseorang pun sangat lah penting. Karena setiap orang juga memiliki hak kehormatan agar dapat di lakukan secara baik dan hormat. Pencemaran nama baik itu sendiri dapat di lakukan secara langsung maupun tidak langsung, seperti dari mulut ke mulut (mengosip), dan yang tidak langsung seperti melalui media sosial internet dengan menyebarkan hoax yang tidak benar, menjatuhkan nama seseorang melaui komentar media internet, mungkin bagi kebanyakan orang perlakuan seperti ini di anggap sepele bahkan acuh tak acuh mungkin kita pernah melakukan nya tanpa sengaja, namun perlakukan seperti ini berdampak berbahaya bagi korban karena dapat menyebabkan mental seseorang jatuh, reputasi menjadi tidak baik bahkan dapat menyebabkan dampak buruk lainya. Dengan kata lain ketika ada seseorang yang melakukan Pencemaran Nama Baik dengan sengaja bertujuan buruk seperti menghina melalui media sosial, jangan kan di hina melalui media sosial ketika di hina secara langsung atau menyebarkan hoax yang tidak benar dari mulut ke mulut secara lansgung pun itu dapat kita laporkan sebagai Pencemaran Nama Baik.
Kasus pencemaran nama baik salah satu kasus yang melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal. Misalnya seorang korban membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik dan di setujui maka pelaku akan mendapatkan hukuman. Hukuman kasus pencemaran nama baik melalui media sosial internet tentu saja berbeda tergantung jenis kasus yang di laporkan. Namun kasus semacam ini akan di kenakan pasal 310 ayat (1), (2) dan ayat (3).
Beberapa kasus pencemaran nama baik yang di dasari 4 pemicu antaranya yaitu: Pertama, melakukan penghinaan. Ketika ada seseorang yag menghina orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung, namun itu juga termasuk ke dalam kasus pencemaran nama baik.
Kedua, menjatuhkan nama baik. Ketika ada seseorang yang menjatuhkan nama orang lain secara sengaja melalui lisan atau pun tulisan akan di jatuhi hukuman.
Ketiga, melakukan fitnah. Tindakan Pencemaran Baik ini adalah “Fitnah”. Sudah tidak asing tentu saja, karena fitnah sering kali kita jumpai di kehidupan kita sehari hari. Fitnah juga merupakan usaha seseorang untuk membuat taduhan palsu kepada orang lain meskipun kita tau bahwa tuduhan itu tidaklah benar.
Keempat, menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax).Terakhir kali ini adalah “Menyebarkan informasi yang tidak benar” atau mungkin biasa di sebut dengan Berita Hoax. Banyak sekali orang yang menyebarkan informasi tanpa di ketahui dahulu apakah informasi itu benar atau hanya berita hoak atau informasi palsu, biasanya seseorang yang melakukan ini adalah untuk menjatuhkan nama baik atau reputasi orang lain.
Beberapa ketentuan hukum berkenaan dengan pencemaran nama baik, misalnya: Dalam Pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi : (1). Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya ha, itu diketahui umum, di ancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2). Jika hal itu di lakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, di perunjukan atau di tempelkan di muka umum, maka di ancam karena pencemaran tetulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empay ribu lima ratus rupiah. (3). Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 ayat (1) : Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis di bolehkan untuk membuktikan apa yang di tuduhkan itu benar, tidak membuktukannya, dan tuduhan di lakukan bertentangan dengan apa yang di ketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 315 : “Tiap – tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang di lakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan ataupun tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang di kirimkan atau di terimakan kepadanya, di ancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 318 ayat (1) : “Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, di ancam karena menimbulkan persanngkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 45 UU ITE yang berbunyi : (1). Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana yang di maksudkan dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000,000,000.00 (satu miliar rupiah).
Masih banyak pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan nama baik dan memiliki sansksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, seperti pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud kan dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Misalnya, seseorang yang menyebar luaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan di kenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 Miliyar Rupiah. (dinyatakan pula dalam pasal 51 ayat 2).
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Putri Fratiwi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





