Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Bersama dalam Bingkai Hukum

 

*Oleh: Ageng Zahwa Revanisa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Pencemaran lingkungan telah menjadi isu krusial yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Dalam hal ini, masyarakat juga bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di lingkup masyarakat yaitu pencemaran air.

Terdapat kasus pencemaran air aliran irigasi di Pasar Induk Brebes yang mengeluarkan bau tidak sedap, menjadi contoh nyata dampak pencemaran lingkungan yang memerlukan perhatian serius.

Dalam kasus tersebut, terdapat beberapa jenis dan penyebab pencemaran air seperti pencemaran kimia yang di sebabkan oleh limbah industri, pestisida, dan bahan kimia lainnya yang masuk ke badan air, kemudian ada pencemaran biologis yang di sebabkan akibat limbah domestic dan mikroorganisme berbahaya, dan ada juga pencemaran sedimentasi yang terjadi karena erosi tanah dan penumpukan sampah.

Beberapa pencemaran air tersebut akan berdampak pada masalah Kesehatan masyarakat, air untuk irigasi pertanian yang tercemar dan keberlangsungan ekosistem biota air.

Walaupun sudah ada penanganan oleh pemerintah setempat, namun hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi juga tanggung jawab bersama. Perlunya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan demi menciptakan kehidupan yang nyaman dan sehat. Dalam regulasi dan penegakan hukum di Indonesia, terdapat regulasi untuk mengatasi pencemaran lingkungan, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 67. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Namun, kurangnya pengawasan dan sanksi yang tidak tegas menjadi tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum. Lalu bagaimana Solusi dan Tindakannya?

Pemerintah dan khususnya masyarakat harus bersama sama memiliki tujuan yang sama yaitu saling menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan demi kehidupan yang sehat, bersih dan nyaman. Selain penggunaan mikroba PA 63 Garuda yang di gunakan pemerintah setempat, Solusi dan Tindakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah dengan penambahan fasilitas seperti penambahan titik tempat sampah di tempat umum. Selain itu pembenahan infrastruktur dengan konsep hijau dan ramah lingkungan juga bisa menjadi solusi untuk menciptakan kenyamanan. Tidak luput dari perhatian juga, pemerintah juga harus bisa memperbaiki sistem manajemen pengolahan limbah agar tidak ada masalah baru yang terjadi akibat buruknya manajemen pengolahan limbah.

Tidak lupa juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan yang bisa di lakukan dengan cara mengadakan edukasi, baik secara langsung atau melalui media sosial. Kemudian solusi dan tindakan yang bisa di lakukan adalah dengan mengkampanyekan aksi tentang menjaga kebersihan lingkungan di sekitar, bisa dengan membuat poster tentang “buanglah sampah pada tempatnya” di setiap sudut tempat yang berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan. Kemudian, penguatan penegakan hukum juga bisa di lakukan dengan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Kesimpulannya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan masalah serius yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan adanya perbaikan yang meluruh dan penegakan hukum yang efektif serta partisipasi aktif semua pihak, kita bisa dan harus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *