Pemerintah, Pengusaha, dan Limbahnya

Oleh: Adiyaksa R. Firdaus

Gebrakan kembali dilakukan pemerintah. Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menghapus fly ash (FA) dan bottom ash (BA) dari jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika ditilik dari sumbernya, lampiran XIV PP tersebut menjabarkan proses pembakaran batubara pada PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan tungku indsutri atau stocker boiler dapat menghasilkan FA maupun BA yang dikategorikan limbah non B3. Lebih jauh, kebijakan ini adalah turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster lingkungan hidup. Ancaman serius menyasar pada masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar industri. Betapa tidak, gangguan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), penurunan kualitas udara, hingga memicu hujan asam akan diperparah dampaknya karena pengolahan limbah batu bara tidak harus diuji dahulu kedepannya. Indonesian Centre on Environmental Law (ICEL) memprediksi potensi pencemaran lingkungan akan naik.

Keberlanjutan (sustainability) bisnis perlu menyeimbangkan triple bottom line (TBL), meliputi: people, profit, and planet (3Ps) . Theodore & Theodore (2010) mengungkapkan sustainability membutuhkan konservasi sumber daya, meminimalisir penggunaan sumber daya tak terbarukan, dan menggunakan praktik berkelanjutan dalam mengelola sumber daya terbarukan. Tak hanya untuk berlaba, namun ada aspek lingkungan hidup dan sosial yang perlu dikelola setiap perusahaan. Pertanggungjawaban pencapaiannya kepada environmental, social, and government (ESG) yang menjadi stakeholder. Berkenaan dengan people, relevansinya dengan sumber daya manusia. Fokus terhadap optimalisasi unsur man menjadi penting karena manusia dianugerahi akal oleh Tuhan dan dapat dikembangkan untuk menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain –dalam konsep the 6 M of management. Kemudian, profit yang diharapkan perusahaan biasanya dikuantifikasikan dengan perhitungan return on asset (ROA), return on investment (ROI), return on equity (ROE), maupun kemampuan perusahaan dalam rentabilitas, likuditas, solvabilitas. Terakhir yakni planet. Kelancaran operasi perusahaan dipengaruhi oleh daya dukung lingkungan. Maka, sistem pemeliharaan lingkungan hidup mutlak diselenggarakan dan diawasi oleh perusahaan (ELSAM, 2015). Untuk menjaga ketersediaan bahan baku, legitimasi perusahaan dari masyarakat, serta berperan mengurangi dampak perubahan iklim, perusahaan perlu belajar standar yang ditetapkan pemerintah seperti ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu, ISO 9001:14001 tentang manajemen lingkungan, serta instrument dari dinas terkait. Pun operasional bisnis harus diarahkan untuk menjaga eksistensinya dalam beberapa generasi mendatang (long-term) dengan pengaplikasian pembangunan berwawasan lingkungan, budaya ramah lingkungan (eco-friendly) dan perbanyakan green production breakthrough.

Masalah muncul karena harapan tak sesuai dengan kenyataan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menyebut akan rumit jika limbah batu bara dikategorikan B3 . Padahal menurutnya, bila tidak dikategorikan B3 akan memudahkan pemanfaatan limbah. Contohnya untuk campuran aspal, lapisan semen, keramik, sumber energi pabrik batu bata, dan sebagainya (Pactwa et. al, 2020). Minimnya lokasi pengolahan limbah B3 pun jadi alasan, tercatat baru ada di Bogor, Jawa Barat dan Mojokerto, Jawa Timur –sedang tahap pembangunan. Efisiensi yang dilakukan perusahaan pada average total cost (ATC), menyangkut fixed cost (FC) dan variable cost (VC), tentu bertentangan dengan terbatasnya lahan pembuangan, biaya penyimpanan dan pengangkutan. Kurangnya upaya pengayaan green production mindset penulis asumsikan karena pemerintah kurang masif membuat turunan kebijakan yang saling memberikan nilai tambah bagi stakeholder-nya. Misalnya, penyosialisasian ratifikasi kebijakan sustainable development goals (SDGs) khususnya poin 12, konsumsi dan produksi berkelanjutan, beserta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) nya yang berkelindan. Reduksi emisi global untuk menjaga kenaikan suhu dibawah 2°C hasil Paris Agreement 2016 pun penting dipahamkan bagi produsen dan konsumen produk olahan batu bara.

Kepuasan pelanggan, adanya re-purchase dari existing customer, serta mendapat positioning di pasar merupakan beberapa hal yang berpengaruh positif terhadap dominasi pasar. Menuju marketing 4.0 (Kotler et. al, 2017) yang didorong pandemi covid-19, atribut seperti memonitor apa yang dikatakan komunitas daring terhadap suatu merk (social listening), metode memahami kebiasaan manusia pada komunitas daring dengan terlibat langsung berhubungan antar sesama anggota (netnography), dan penelitian yang melibatkan perspektif dan empati manusia pada proses penelitian (emphatic research) menopang antropologi digital yang membantu mewujudkan human centric marketing. Konsep human centric marketing dapat diejawantahkan baik dari sudut pandang pemerintah maupun perusahaan. Pemerintah perlu segera mencabut PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta memberikan stimulus optimalisasi riset seputar green production melalui kementerian terkait. Lebih lanjut, kementerian terkait memberi wewenang perusahaan. Melalui divisi research and development perusahaan, mereka dapat menggandeng lembaga penelitian maupun perguruan tinggi guna melakukan emphatic research pada konsumen. Keinginan ini terfasilitasi oleh implementasi PTN-BH maupun Kurikulum Merdeka yang telah dilegalkan oleh beberapa perguruan tinggi. Belum lagi adanya lembaga studi, pusat kajian, serta laboratorium terpadu yang siap difungsikan. Pun, tim dari proyek ini dapat juga diplot sebagai netnographer maupun tim screener terhadap komunitas daring pada sosial media. Output-nya jelas. Perspektif masyarakat akan pola produksi eco-friendly akan dipelajari perusahaan guna membawakan citra merk dan produknya memenuhi ekspektasi pelanggan. Lantas, meningkatnya brand awareness, re-purchase, serta positioning pasti tak susah diperoleh perusahaan.

Daftar Pustaka:

Elia, V., Gnoni, M. G., & Tornese, F. (2017). Measuring Circular Economy Strategies through Index Methods: A Critical Analysis. Journal of Cleaner Production, 142(4): 2741-2751. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2016.10.196

Elkington, J. (1997). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone Publishers.

ELSAM. (2015). Panduan OECD bagi Perusahaan-Perusahaan Multinasional Edisi 2011. Jakarta Selatan: ELSAM.

Kotler, P., Kartajaya, H., & Setiawan, I. (2017). Marketing 4.0: Moving from Traditional to Digital. Hoboken: Wiley.

Norton, E. A. & Melicher, R. (2008). Introduction to Finance: Markets, Investments, and Financial Management. Hoboken: Wiley.

Pactwa, K., Wozniak, J., & Dudek, M. (2020). Coal Mining Waste in Polandia Reference to Circular Economy Principles. Fuel, 270(117493): 1-8. https://doi.org/10.1016/j.fuel.2020.117493

Theodore, M. K., & Theodore, L. (2010). Introduction to Environmental Management. Boca Raton: CRC Press.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *