Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Dapat Dipidana

Banyak orang yang memelihara satwa. Ada yang memelihara satwa dengan motif bisnis dengan dijualbelikan agar mendapatkan keuntungan. Ada juga yang memelihara satwa karena sekedaer hobi.

Satwa menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990), Pasal 1 butir 5 adalah semua jenis sumber daya alam hewani, baik yang hidup di darat maupun di air.

Dampak pandemi Covid-19 banyak pekerja kena PHK. Tidak sedikit mantan pekerja yang kena PHK tersebut beralih profesi menjadi peternak hewan apapun hewanya asal menghasilkan. Namun perlu diketahui ada beberapa hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Hewan yang dilindungi tidak dapat dipelihara ataupun dijualbelikan.

Satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak terenilai harganya sehingga kelestarianya perlu dijaga. Salah satu cara menjaganya melalui upaya meminimalisir pergadangan hewan ilegal dan pemburuan satwa langka. Berdasarkan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan UU No. 5/1990, ditetapkan tentang perdagangan jenis tumbuhan dan satwa dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (PP No. 7/1999).

Dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana. satwa-satwa yang dilindungi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PP 7/1999 bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: orang utan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu, dan sebagainya.

Selain itu, ada juga larangan memperlakukan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 bahwa setiap orang dilarang untuk:

menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

.mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dan

mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Ancaman pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Bagi penangkapan satwa yang dilindungi tersebut, yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan. Selain itu, pengecualian dari larangan menangkap satwa yang dilindungi itu dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia. Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian seperti disebutkan dalam Pasal 22 ayat [1] , ayat [3] dan Penjelasan Pasal 22 ayat [3] UU 5/1990.

Adapun syarat memelihara atau menangkap satwa langka yang dilindungi sesuai dengan H ketentuan yang ada pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) adalah: satwa harus berstatus F2 (generasi ketiga hasil penangkaran), memiliki kandang atau sarana yang memadai, mengajukan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Mengantongi surat rekomendasi penangkaran dari BBKSDA.

Oleh: Masrul Hidayat, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *