Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Berakhir, Kreditur Bank Menangis

Setiap orang perorangan atau badan usaha untuk menambah atau pemenuhan modal usahanya perlu pendanaan dari Bank yang dapat diperoleh dalam bentuk kredit. Dalam perkreditan untuk mengantisipasi resiko yang timbul diwaktu yang akan datang, dalam perjanjian kredit perlu adanya lembaga jaminan untuk perlindungan hukum bagi para pihak yang mengadakan perjanjian kredit tersebut. 

Penyaluran dana pinjaman (kredit) dari Bank kepada masyarakat/badan usaha yang membutuhkan modal selalu dituangkan dalam perjanjian sebagai landasan adanya hubungan hukum pinjam meminjam antara Kreditur dan Debitur dikenal dengan sebutan Perjanjian Kredit, yang dalam poerjanjian kredit dimaksud perlu adanya jaminan dari Debitur yang berfungsi sebagai jaminan kepastian bagai Kreditur bahwa piutangnya akan dibayar lunas oleh Debitur jika wanprestasi.

Pandemi Covid-19 berpengaruh besar dari segalanya. Tidak hanya bepengaruh terhadap berjalannya proses hukum, kesehatan tetapi berdampak pula pada perekonomian bangsa termasuk yang kena dampaknya sektor perbankan.

Berbicara perbankan pada masa Covid 19 maka perlu ditinjau dari UU No. 7 Tahun 992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Bank, UU No. 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Diasase 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistim Keuangan, Keppres No. 12 Tahun 2000 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyerabaran Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, dan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Diasase 2019 (Covid-19).

Dalam rangka mendukung program pemerintah penanggungan Covid 19, pihak perbankan nasional turut serta berupaya mengikatkan fasilitas kredit. Dalam kondisi ini sangat membutuhkan penanganan yang profesional dan integritas moral yang tinggi karena kegiatan perkreditan akan lancar apabila para pihak yang terikat saling mempercayai.

Penangnan secara profesional sangat diperlukan oleh bank dalam pengalokasian dana kredit karena dana yang ada pada bank sebagian besar merupakan dana milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada bank tersebut.

Dalam perjanjian kredit perbankan, kedudukan pihak bank selalu diasumsikan lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan nasabah Debitur dalam menentukan syarat dan klausul- klausul dalam perjanjian. Diperlukan adanya intervensi otoritas tertentu (Pemerintah) agar posisi para pihak dapat seimbang dalam menetukan hak dan kewajiban. Daya kerja asas keseimbangan mempunyai makna imperatif, yaitu memaksa para pihak untuk tunduk pada perjanjian sehingga menjadikan keseimbangan tersebut sebagai asas hukum dalam suatu perjanjian

Keterlambatan dan tunggakan pembayaran angsuran kredit oleh pihak Debitur yang kena bencana merupakan kejadian yang terjadi diluar dugaan para pihak sebelum membuat perjanjian. Terkait dengan hal tersebut, Pasal 1244 BW memuat aturan bahwa Debitur tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi apabila Debitur dapat membuktikan bahwa penyebab tidak dilaksanakanya perjanjian disebabkan oleh suatu keadaan memaksa (force majeur). Hal ini ada hubungannya dengan masa Covid 19.

Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyerabaran Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada poin nomor 1 (satu) menyimpulkan bahwa covid-19 yang termasuk dalam bencana non alam merupakan bencana nasional. Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar pada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Selain dampaknya di bidang proses penegakan hukum, kesehatan, sektor ekonomi, Bank juga merupakan salah satu yang merasakan dampak dari pandemi ini.

Adanya pandemi Covid 19 menimbulkan menurunya sektor ekonomi, banyak anggota masyarakat termasuk debitur Bank yang kehilangan mata pencaharianya, sehingga sulit mendapatkan tambahan penghasilan agar dapat memenuhi prestasi mereka kepada Bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam penyaluran kredit bank harus siap menghadapi resiko kredit yang menyebabkan kredit tersebut menjadi masalah atau khususnya kredit macet.

(Bersambung).

Oleh: Dr. Mukhidin, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *