Salah satu hal yang sudah diatur secara gamblang dalam hukum Islam ialah hukum waris. Agama Islam sudah mengatur sedemikian rupa bagaimana cara membagi harta warisan yang ditinggalkan kepada ahli waris. Pertanyaan yang sering dipikirkan oleh masyarakat adalah, apakah pembagian warisan menurut hukum Islam sudah adil dan sesuai porsinya?
Persoalan waris waris sering kali diperdebatkan oleh sebagian orang. Bahkan terkadang karena warisan persaudaraan seseorang bisa hancur. Tak sedikit orang yang rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh warisan bahkan, ia rela membunuh keluarganya sendiri demi mendapat harta warisan sebanyak mungkin.
Ketentuan hukum kewarisan Islam yang terdapat dalam . QS. al-Nisā’ ayat (11) yang mengatur tentang hak waris anak dan orang tua yang telah ditentukan besar kecil pembagian masing-masing ahli waris berdasarkan asas kemanfaatan. Pembagian kewarisan tersebut bersifat rasional, karena ada unsur kebenaran dan keadilan jika dikaitkan dengan ketentuan tentang hak dan kewajiban suami-istri dalam hukum perkawinan dan kewajiban seorang anak laki-laki dalam pengurusan dan pemeliharaan orang tuanya setelah berumah tangga.
Syariat Islam menetapkan waris dengan bentuk yang adil dan teratur. Selain itu, juga mengatur hak kepemilikan setiap umat manusia baik laki-laki maupun permpuan naik yang muda ataupun yang sudah tua. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan setelah seseorang meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki atau perempuan, besar atau kecil.
Suatu hal yang sering menjadi perdebatan dan tidak berujung adalah formasi pembagian waris 2:1 dalam hukum waris Islam. Maksudnya, laki-laki mendapatkan 2 kali lipat dibandingkan bagian perempuan. Ungkapan jama “sa pikul, sa gendongan”, laki-laki dapat 2, perempuan dapat 1.
Rasio perbandingan 2 : 1 , tidak hanya berlaku antara anak laki-laki dan perempuan saja,melainkan juga berlaku antara suami isteri, antara bapak-ibu serta antara saudara lelaki dan saudara perempuan, yang kesemuanya itu mempunyai hikmah apabila dikaji dan diteliti secara mendalam. Dalam kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tanggung jawab suaminya (laki-laki). Syari’at Islam tidak mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun itu tergolong mampu/kaya, jika ia telah bersuami,18 sebab memberi nafkah (tempat tinggal, makanan dan pakaian) keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan syara’ kepada suami (laki-laki setelah ia menikah).
Asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian adanya keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli waris. Oleh karena itu, arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan/kehidupan manusia.
Sayyid Quthb dalam Tafsir fi Dzilal al-Qur’an menerangkan bahwa masalah 2 berbanding 1 bagi laki-laki dan perempuan merupakan sebuah keadilan dikarenakan kewajiban laki-laki dinilai lebih berat daripada kewajiban seorang perempuan, seperti pembayaran mas kawin ataupun masalah penafkahan keluarga. Penetapan keadilan menunjukkan keseimbangan dengan dasar berbedanya tanggung jawab antara laki-laki dengan perempuan. Jika dikaitkan dengan definisi keadilan sebagai “Keseimbangan antara hak ḍan kewajiban ḍan keseimbangan antara yang ḍiperoleh ḍengan keperluan ḍan kegunaan”, atau perimbangan antara beban dan tanggung jawab di antara ahli waris yang sederajat, maka kita akan melihat bahwa keadilan akan nampak pada pelaksanaan pembagian harta warisan menurut Islam.
Ketentuan ini berdasarkan pada kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis atau masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tanggung jawab suaminya.
*Dikutip dari berbagai sumber.
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Oleh: Sammah Fatichah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





