Hukum merupakan peraturan-peraturan yang dibuat untuk menjaga dan mengatur ketertiban masyarakat serta memberi sanksi kepada siapa saja yang telah melanggar aturan yang ada. Hukum dikelompokkan menjadi hukum publik hukum private. Pengertian mudahnya; hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan individu dengan masyarakat yang diwakili negara, dan individu dengan negara dalam memperoleh pelayanan. Termasuk hukum publik adalah hukum pidana, hukum tata negara ataupun hukum administrasi negara. Sedangkan hukum private yaitu hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan badan secara suka rela.
Hukum pidana di Indonesia dikelompokkan menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum yaitu ketentuan-ketentuan tentang pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Disebut hukum pidana umum karena ketentuan di dalamnya berlaku untuk semua orang. Sedangkan hukum pidana khusus yaitu ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP.
Menurut Pompe pada hukum pidana khusus terdapat dua kriteria yaitu orangnya (subyek) dan perbuatannya yang khusus. Perbuatan yang khusus maksudnya adalah perbuatan yang tidak diatur dalam hukum pidana umum namun diatur dalam hukum pidana khusus. Maksud hukum pidana umum di sini tidak lain adalah KUHP.
Dasar hukum pidana khusus justru adalah dalam KUHP sendiri, yaitu Pasal 103 yang berbunyi “jika terdapat ketentuan undang-undang yang menyimpang dari delapan BAB yang pertama dari buku ini (BAB I – BAB VIII Buku 1 KUHP) maka itu merupakan Hukum Pidana Khusus. Selain itu, juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain khususnya dalam Undang-undang yang masuk kategori hukum pidana khusus. Hukum pidana khusus diperlukan karena kalau suatu tindak pidana tidak dapat dijangkau oleh KUHP.
Ada beberapa karakter khusus dalam hukum pidana khusus. Misalnya dalam hal penyidik. Untuk hukum pidana umum, penyidik adalah Polisi. Sedangkan dalam hukum pidana khusus, penyidik bisa polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pegawai Negeri (PPNS).
Hukum pidana khusus dibentuk karena beberapa alasan, di antaranya karena angka kriminalitas dalam masyarakat berkembang dengan cepat. Selain itu, karena kedudukan hukum pidana khusus dalam hukum pidana melengkapi hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP.
Jenis – jenis hukum pidana khusus cukup banyak, di antaranya adalah tindak pidana ekonomi. Tindak pidana ekonomi merupakan tindakan atau perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam bidang ekonomi. Dasar hukum tindak pidana ekonomi ialah diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Selanjutnya tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan tindakan yang buruk, tidak jujur dan tindakan yang telah melawan hukum. Dasar hukum Tindak pidana korupsi ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang atau disebut dengan Money Laundering merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dari kejahatan. Dasar hukum dari Money Laundering ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada ancaman pidananya seperti dalam UU ITE.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Zahra Shabira, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.





