*Oleh: Sabrina Aulia Ramadhani, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pada hakekatnya dalam Bahasa Indonesia mempunyai istilah sendiri yang identik artinya dengan perkataan Asuransi yaitu Pertanggungan, namun dalam kehidupan sehari-hari masyarakat lebih mengenal kata-kata “Asuransi” daripada kata “Pertanggungan”.
Jika dari segi hukum, pengertian arusansi diatur didalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada Pasal 246 K.U.H D, menyebutkan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapjan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dari segi ekonomi, pengertian asuransi adalah suatu sarana yang ada didalam masyarakat untuk mengalihkan suatu risiko yang belum pasti terjadi dengan biaya yang sekecil-kecilnya yaitu berupa Premi yang relatif murah / rendah untuk mendapatkan hasil yang maksimal yaitu suatu Kepastian apabila risiko tersebut terjadi. Saat ini masih banyak orang yang belum memahami perbedaan jenis dan produk asuransi, sehingga kebingungan sering terjadi ketika ingin mengasuransikan suatu objek. Oleh karena itu, penting untuk memahami klasifikasi asuransi, yang dibedakan berdasarkan pengelolaan dana dan tujuan operasionalnya.
Asuransi yang diklasifikasikan berdasarkan pengelolaan dananya dapat dibagi menjadi dua, yaitu konvensional dan syariah. Asuransi konvensional adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan tertanggung, di mana perusahaan asuransi bersedia memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang mungkin timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, dengan imbalan berupa premi yang dibayarkan oleh tertanggung secara berkala. Sedangkan asuransi syariah menurut Dewan syariah Majelis Ulama Indonesia menjelaskan tentang definisi dari asuransi berbasis syariah bahwa asuransi ini wujud upaya tolong-menolong dan saling menjaga menggunakan bentuk aset dari dana investasi yang berasal dari sejumlah orang/pihak, dimana mekanisme pengembalian terhadap risiko dilakukan melalui akad yang disesuaikan dengan syariah.
Jika diliat dari tujuannya, asuransi dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu tujuan komersial dan tujuan sosial. Tujuan komersial merupakan asuransi dimana nasabah yang ikut dalam asuransi memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dari nilai investasinya. Sedangakn Tujuan sosial biasanya didirikan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Sasaran jaminan sosial ini umumnya pensiunan dan pegawai. Contohnya ada BPJS Kesehatan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial dengan mekanisme asuransi sosial dimana jaminan perlindungannya ditujukan untuk menutup risiko sosial ekonomi para pekerja.
Ada juga jenis-jenis asuransi yang dikelompokkan menjadi dua bagian berdasarkan objek pertanggungannya diantaranya ada asuransi jiwa yang pertanggungannya merupakan objek khusus dalam bentuk jiwa atau nyawa seseorang. Tujuan penyelenggaraan asuransi jiwa ini adalah memberi pertanggungan terhadap kerugian finansial yang terjadi tiba – tiba dikarenakan meninggalnya seorang pemegang polis. Ganti rugi atau jaminan perlindungan yang ditawarkan menggunakan mekanisme yang beragam. Mekanisme pertama, pembayaran klaim dilakukan setelah kematian dari pemegang polis. Mekanisme kedua, memungkinkan klaim dapat dilakukan sebelum kematian pemegang polis. Asuransi ini mengalami perluasan dalam perkembangannya, sehingga hal yang dipertanggungkan juga bertambah seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan.
Kemudian ada asuransi umum adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi terhadap risiko kerugian finansial atas harta benda, tanggung gugat hukum, atau kejadian lain selain kematian atau jiwa seseorang. Berbeda dengan asuransi jiwa yang berfokus pada kehidupan manusia, asuransi umum lebih berfokus pada kerugian yang timbul karena peristiwa seperti kecelakaan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan fisik pada aset. Jenis – jenis asuransi umum diantaranya, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan diri, asuransi tanggung gugat dan asuransi properti.
Asuransi memainkan peranan penting dalam kehidupan modern sebagai sarana perlindungan terhadap risiko yang tidak dapat diprediksi. Dengan berbagai jenis dan bentuknya, baik asuransi jiwa, asuransi umum, maupun asuransi sosial, masyarakat dapat memperoleh jaminan atas kerugian atau risiko yang mungkin timbul. Pemahaman yang mendalam tentang klasifikasi dan perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, serta tujuan komersial dan sosial, akan membantu individu dan perusahaan dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih cermat dalam memilih produk asuransi yang tepat agar dapat memperoleh perlindungan maksimal sesuai dengan risiko yang dihadapi.