*Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah, dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Belakangan ini ramai perbincangan diruang publik, baik dimedia sosial maupun media massa, mengenai tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan diambil kembali oleh negara. Pernyataan ini menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, khususnya para pemilik tanah yang merasa terancam akan kehilangan hak milik tanahnya jika tidak segera dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu didudukan perbincangan tersebut berdasarkan fakta hukum dalam konteks hukum agraria secara benar.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang menyebutkan:
ayat (3): Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak”.
Ayat (4): Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Berdasarkan hal tersebut, maka perbincangan tanah kosong selama 2 (dua) tahun akan diambil negara berdasarkan fakta hukum dalam konteks hukum agraria, ditujukan bukan terhadap Hak Milik atas tanah yang dimiliki warga negara, melainkan terhadap tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai termasuk Hak Pengelolaan. Kemudian, prosedur dalam pengambilan tanah tersebut juga ada mekanisme yang dilakukan, bukan secara tiba-tiba diambil oleh negara begitu saja, melainkan dengan mekanisme penetapan tanah terlantar. Mekanisme penetapan tanah terlantar memerlukan tahapan yang panjang yaitu mulai dari evaluasi oleh Panitia C (180 hari), kesempatan mengusahakan (180 hari), peringatan I (90 hari), peringatan II (45 hari) dan peringatan III (30 hari).
Pertanyaan selanjutnya apakah tanah-tanah warga negara yang kebanyakan berstatus Hak Milik dapat diambil negara dengan ditetapkan sebagai tanah terlantar? Maka, jawabanya berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 terhadap tanah berstatus Hak Milik juga dapat diambil negara. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, bunyinya:
Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
- dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
- dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
- fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, yang mengatur pengaturan baru bahwa Hak Milik sekarang dapat diambil oleh negara. Jadi ini juga menjadi bantahan, terhadap pernyataan Menteri Agraria yang mana mengatakan hanya terhadap Tanah berstatus HGB dan HGU saja yang dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, sedangkan terhadap tanah dengan status Hak Milik tidak dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Pembeda terhadap status penetapan tanah terlantar yaitu apabila terhadap tanah yang berstatus HGU, HGB, Hak Pakai termasuk Hak Pengelolaan yaitu jangka waktu 2 (dua) tahun, sedangkan terhadap tanah yang berstatus Hak Milik dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Persoalannya adalah kedepan bagaimana pemerintah mengeksekusi penetapan tanah terlantar terhadap tanah yang berstatus Hak Milik yang dimiliki warga negara? Inilah yang harus dijawab pemerintah, karena sifat Hak Milik adalah terkuat, terpenuh dan turun temurun
Perlu dicermati bahwa kebijakan ini sebaiknya tidak digunakan sebagai legitimasi untuk merampas hak rakyat atas tanah, terutama di wilayah pedesaan yang banyak ditinggalkan karena urbanisasi atau karena alasan sosial-ekonomi lainnya. Tanah yang tampak “kosong” belum tentu tidak dimiliki atau tidak dimanfaatkan. Bisa jadi tanah tersebut dibiarkan karena faktor siklus pertanian, migrasi kerja, atau konflik waris yang belum selesai. Oleh karena itu, ketimbang menebar kecemasan, pemerintah sebaiknya memperkuat edukasi publik tentang pentingnya pendayagunaan tanah, pendaftaran tanah dan memperluas program reforma agraria sejati yang menghormati hak rakyat sekaligus menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang.





