Mafia Peradilan yang Merajalela

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini telah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Maka konsekuensi adanya negara hukum adalah segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang ada. Sehingga negara hukum mengharuskan berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya.

Ketika berbicara soal hukum dalam sebuah negara hukum tentunya tidak akan terlepas dari yang namanya aparat penegak hukum. Dalam hal ini, hukum dapat terlaksana dengan baik dan sesuai prosedur jika didukung oleh pihak-pihak yang berwenang mengawasi terlaksananya hukum tersebut. Supaya hukum terlaksana dengan baik, maka dibutuhkan sosok aparat penegak hukum yang mampu menegakkan hukum yang sesuai dengan tujuan hukum yaitu terciptanya sebuah keadilan.

Soejono Soekanto, Lektor Kepala Sosiologi dan Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum diantaranya adalah penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terkait secara langsung dalam proses penegakan hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, peradilan, advokat, dan Lembaga masyarakatan yang memiliki peran dalam dalam menegakkan hukum di masyarakat. Permasalahan yang sering terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia bukan saja berasal dari produk hukum yang kurang responsif, tetapi juga berasal dari aparat penegak hukum. Untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, maka aparat penegak hukum harus mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang baik. Jika saja para penegak hukum tidak ada komitmen dalam menegakkan hukum, maka pastikan setiap pembicaraan mereka tentang keadilan dan hukum hanya omong kosong belaka.

Hingga saat ini, maraknya kasus pelanggaran hukum yang terus terjadi pada aparat penegak hukum. Mulai dari jaksa, polisi, hingga hakim. Apabila melihat beberapa kasus yang terjadi pada aparat penegak hukum saat ini, ternyata masih banyak mafia peradilan yang tetap menancapkan taringnya di Indonesia. Kasus-kasus yang terus terjadi pada aparat penegak hukum di Indonesia menjadi bukti bahwa masih adanya praktik mafia peradilan di Indonesia. Salah satu bukti nyata yang diberikan kepada publik yaitu terkait kasus dugaan perdagangan perkara oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi telah ditetapkan olek KPK sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai 46 miliar. Sangat miris sekali negar kita ini.

Kemudian kasus yang terbaru adalah kasus pembunuhan polisi, dalam kasus tersebut turut menyeret para aparat penegak hukum. Hal ini terbukti seorang polisi menjadi tersangka pembunuhan, yaitu Irjen Ferdy Sambo dan sudah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk dimintai pendalaman terkait tewasnya Brigadir J . Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dilaporkan kelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Irjen sambo dilaporkan terkait dugaan percobaan suap penanganan perkara kematian Brigadir Yoshua. Benar apa yang dikatakan oleh Gus Dur, beliau mengatakan bahwa hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng. Masihkah percaya kepada aparat penegak hukum saat ini?

Kasus-kasus diatas hanyalah sebagian contoh yang menunjukkan bahwa mafia peradilan masih terus saja terjadi di Indonesia. Praktik mafia peradilan masih terus beraksi di tubuh lembaga peradilan. Bahkan, seorang hakim pun yang notabene sebagai bagian dari penegak hukum terpenting di lembaga peradilan juga ikut mengambil peran didalamnya. Apabila ditarik kebelakang, sebenarnya masih banyak terdapat kasus-kasus yang bisa dijadikan bahan bukti bahwa mafia peradilan memang semakin meningkat di negara Indonesia.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Mengapa aparat penegak hukum yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum malah justru melanggar hukum itu sendiri? Apakah pantas bagi seorang penegak hukum melanggar hukum?  Permasalahan tersebut bisa saja terjadi karena berbagai faktor, diantaranya karena lemahnya pengawasan di dalam lembaga peradilan, yang lebih parahnya karena kepentingan pribadinya. Hal seperti ini sudah tidak aneh lagi ketila terjadi di negara Indonesia, maka tugas kita semua untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Padahal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang aparat penegak hukum memiliki kode etik profesinya yang harus ditaati dan menjadi patokan dan pedoman moral di setiap bidang profesinya. Seharusnya aparat penegak hukum sebagai benteng dalam menegakkan keadilan di dalam masyarakat, tetapi realitanya banyak aparat penegak hukum yang melanggarnya. Lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan, tetapi sekarang banyak kesulitan. Hal ini, membuat masyarakat sangat kecewa, karena para penegak hukum yang dianggap sebagai sosok pemberi keadilan, tetapi justru malah mematok harga untuk sebuah keadilan.

Sungguh sangat perihatin apabila aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, tetapi mereka malah melanggar hukum. Apabila hal ini terus terjadi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum saat ini. Memang tidak semua penegak hukum terjerumus ke dalam mafia peradilan, masih banyak aparat penegak hukum yang berusaha menegakkan hukum sesuai dengan prosedur. Semua itu ternodai oleh kasus-kasus yang sering terjadi kepada para penegak hukum, sehingga masyarakat akan tidak mempercayainya lagi.

Untuk mengatasi masalah yang seperti itu, maka dibutuhkan peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) untuk membenahi proses penegakan hukum di Indonesia. Harus ada usaha yang dilakukan untuk memperbaiki citra penegak hukum. Sebab sebaik apapun hukum dibuat, jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang bermoral dan berintegritas maka semuanya akan sia-sia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *