Legal Entreprenuer, Ciptakan Kemandirian Ekonomi Bagi Sarjana Hukum

Oleh : Selviany, SE. MH,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Salah satu cara generasi muda agar dapat menghadapi era dominasi digital yang masif adalah dengan menjadi seorang wirausaha atau Entrepreneur.

Entreprenuer” memiliki makna “to undertake” yang terjemahannya adalah melakukan atau mengambil bagian. Sehingga seorang Entreprenuer atau Wirausaha adalah seorang yang mengambil tindakan nyata untuk mencapai suatu misi visi melalui sebuah usaha yang diciptakannya.

Saat ini banyak perusahaan yang menyadari pentingnya melakukan proteksi hukum bagi perusahaannya karena mereka sangat memahami apabila mengabaikan hukum, akan menimbulkan banyak kerugian bagi Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kewirausahaan telah menjadi wacana sebagai bahan diskusi yang utama untuk pembangunan ekonomi bangsa dan negara. Upaya untuk mengembangkannya adalah menempatkan kewirausahaan menjadi mata kuliah wajib yang diajarkan kepada mahasiswa di semua jenis Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal yang memiliki mata kuliah Legal Entrepreneur yang dapat diartikan sebagai Entrepreneurship di bidang hukum.

Dalam pemahaman secara umum, seorang Entrepreneur memiliki ide-ide kreatif dan inovatif untuk menghasilkan suatu barang ataupun jasa yang punya nilai jual. Maka Legal Entrepreneur adalah seseorang yang memiliki usaha dan keahlian di bidang hukum seperti Notaris, Pengacara (Lawyer), Konsultan Hukum, Mediator, Kurator dan Retainer Lawyer.

Pada umumnya, jasa Retainer Lawyer digunakan oleh perusahaan-perusahaan maupun oleh individu sebelum adanya masalah hukum atau setelah terjadi masalah hukum dengan fungsi menjaga perusahaan atau individu agar tidak terjadi permasalahan hukum.

Dalam perkara litigasi, retainer lawyer dapat membantu klien mewakili, mendampingi, dan memberi bantuan hukum sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, dan saksi untuk kasus perdata.

Sedangkan untuk kasus pidana, retainer lawyer dapat membantu klien dalam mewakili, mendampingi, dan memberi bantuan hukum sebagai pelapor atau terlapor, tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum.

Selain profesi-profesi di atas, seseorang yang memiliki ide kreatif untuk menghasilkan jasa di bidang hukum juga dapat membuat Website seperti https://klikhukum.id/ dan https://www.hukumonline.com/ serta halohukum.com yang membahas tentang pendampingan hukum, konsultasi hukum, problematika hukum, issue-isue hukum, serta solusinya. Dan tentunya masih banyak lagi barang dan jasa yang bisa di hubungkan dengan hukum berdasarkan ide kreatif yang Out of The Box.

Maka dengan adanya materi Legal Entreprenuer kedalam kurikulum perguruan tinggi dapat memberikan angin segar, bahwa Perguruan Tinggi Hukum menjadi salah satu institusi pendidikan yang didorong mampu menciptakan lulusan yang siap berwirausaha.

Dengan hadirnya Legal Entreprenuer akan mampu memberikan dampak multiplier effect pada kondisi ekonomi yaitu dengan berkurangnya pengangguran terdidik dan tersedianya lapangan pekerjaan dengan hadirnya start up yang berasal dari lulusan perguruan tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *