Ketika Pesta Demokrasi membuka Lahan Korupsi

Pesta demokrasi akan segera tiba, tepatnya patahun 2024. Proses sudah dimulai dari sekarangm bahkan sudah mulai gencar. Mudah ditemua di mana-mana baliho para pemain politik untuk menarik simpati masyarakat. Tentunya ini sangat berguna bagi para penikmat pesta demokrasi agar dapat dipercaya untuk memimpin 5 tahunan. Pesta demokrasi ditunggu, sebab untuk berkompetisi memperebutkan jabatan politik. Pemilihan umum (Pemilu) yang diselenggarakan menggambarkan peran penting turut campurnya masyarakat maka disebut dengan pesta demokrasi.

Pemilu yang diselenggarakan dengan asas langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil memberikan pemahaman bahwa penyelenggaraanya bersih dari adanya campur tangan dari pihak yang ingin menguntungkan dirinya sendiri. Adapun negara dalam hal ini memiliki lembaga independen yang khusus menangani pelaksaaan pemilu yaitu KPU, dan Bawaslu. Kedua lembaga ini berperan penting menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan mengawasi pelaksaaan Pemilu agar dapat berjalan tanpa adanya hambatan, kecurangan, dll.

Meskipun demikian, tindak pidana pun dapat menyertai keberlangsungan pesta demokrasi. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Mubyarto mendefinisikan korupsi sebagai suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legistimasi pemerintahan di mata generasi muda, kaum elit terdidik dan para pegawai pada umumnya. Memberikan rasa ketidakpercayaan kepada kalangan masyarakat karena tindak pidana korupsi yang bisa mengakar atau bahkan disebut membudaya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan bentuk korupsi saat Pemilu memiliki 3 bentuk, yaitu: Pertama, penerimaan dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan sebab dapat menciptakan hubungan koruptif antara yang disumbang dengan donator. Kedua, penyalahgunaan fasilitas negara dan jabatan untuk keperluan atau tujuan kampanye (abuse of power). Ketiga, pembelian suara (money politic) sebagai gambaran bahwa berbagai cara yang ditempuh untuk melalukan korupsi pada Pemilu.

Dengan analisis dari ICW mengenai korupsi saat pemilu menjadi langkah awal pergerakan elit oligarki sebab paham mengenai yang berkuasa makin akan tamak kekuasaan. Akan tetapi, penanganan korupsi sepertinya jauh lebih lambat dibandingkan dengan pergerakan tindak pidananya. Lantas bagaimana bila untuk pemilihan umum saja sudah tidak berjalan dengan baik bahkan terjadi kecurangan? Dapatkah kepemimpinan tersebut berjalan atau bahkan dipercaya untuk diamanatkan.

Perlu perhatian khusus dalam pengawasan pemilu agar bentuk korupsi yang dipaparkan diatas tidak terjadi. Sebab hal tersebut berpotensi membuat hasil pemilu menjadi tidak kredibel dan cacat karena hasil pemilu telah dimanipulasi. Sebagai penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, dan apapun itu yang mengenai uang dapat terjadi. Contohnya tidak aneh jika budaya politik uang (money politic), gratifikasi, dan pencucian uang turut menjadi ekor dalam kejahatan tindak pidana korupsi.

Adanya segitiga korupsi merupakan gambaran secara implisit langkah awal mengapa korupsi bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan. Sebab adanya dorongan, kesempatan dan rasionalisasi menjadikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi dengan gelar koruptor. Dimulai dengan adanya dorongan kebutuhan, keinginan menguntungan dirinya sendiri, menjadi start keinginan korupsi hadir. Adanya kesempatan yang ada membuat calon peserta pemilu, menjadikan langkah kedua ini untuk melakukan bentuk korupsi pemilu sebagai pilihan.

Kemudian rasionaliasasi pikiran para pelaku yang menganggap perbuatannya adalah benar untuk melakukan korupsi yang dapat memenangkan dirinya sekalipun merusak citra Pemilu. Meskipun gerak dan upaya Pemerintah dalam memerangi dan memadamkan lampu korupsi selalu dilakukan. Begitupula dengan berbagai landasan dan instrument hukum yang berlaku untuk membatasi adanya gerak ataupun bentuk korupsi apapun sebagaimana dalam UU No. 20 Tahun 2001 telah mengaturnya, yang mana hal tersebut dapat terjadi di Pemilu.

Maka dari itu, bentuk kejahatan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dari hal apapun, seperti Pemilu pun dapat menjadi lahan luas para koruptor memulai langkah awalnya. Untuk itu, pertegas UU nya, perkuat lembaganya, berikan hukuman yang setimpal pada pelakunya. Untuk menghidupkan kembali kepercayaan masyarakat bahwa pesta demokrasi adalah sebuah pemilihan yang adil tanpa kecurangan. Bukan lahan penyamaran untuk memperkuat kekuasaan dengan cara ilegal yang akhirnya menjadi pemakluman oleh masyarakat.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dewi Kartika Candra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *