Korupsi di Indonesia seakan sudah membudaya. Praktik kuropsi dimana-mana. Baru-baru ini bahkan miris sekali. Rektor Universitas Negeri Lampung, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena menerima suap penerimaan mashsiwa baru. Sungguh ironis sekali. Korupsi ternyata sudah pada level lembaga moral pencetak generasi penerus bangsa.
Korupsi yang berasal dari Bahasa Latin “coruptio”, atau “corruption”, atau “koruptie atau korupsi” berarti busuk, rusak, menggoyahkan. Berdasarkan catatan peninggalan Babilonia, perilaku koruptif mencapai puncaknya sekitar tahun 1200 Sebelum Masehi yang melibatkan para pejabat pemerintahan. Ketika Raja Hammurabi memerintah Babilonia, membuat Code of Hammurabi untuk menghukum pejabat yang korupsi.
Secara praktis, korupsi merupakan perbuatan suap, atau sesuatu yang buruk, busuk, jahat, tidak jujur, tidak bermoral. Semakin tinggi korupsi di suatu negara, bisa dipastikan negara tersebut tidak sejahtera atau tidak akan maju dan layanan publiknya memprihatinkan. Dampak dari korupsi antara lain rendahnya kualitas pelayanan publik, kualitas sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah, makin meningkatnya beban masyarakat akibat tidak adanya keefesienan dan ketidakefektifan pengelolaan badan usaha yang mengelola kebutuhan publik, merusak moralitas masyarakat dan bangsa, menyengsarakan rakyat, menjadikan bangsa miskin dam pengemis, meningkatya kesenjangan antara kaya dan miskin.
Korupsi itu berawal dari dorongan finansial dan keserakahan yang dipengaruhi seperti kebutuhan, gaji rendah, institusi, atau biaya operasional. Selain itu, adanya kesempatan yang diantaranya menejemen yang sewenang-wenang, kurangnya kontrol antar otorasi dan persetujuan atau perilaku yang kurang baik, tidak ada transparasi dan yang terakhir adanya rasionalisasi yang merupakan perbuatan bersifat pembenaran.
Apakah korupsi merupakan budaya korupsi atau korupsi membudaya di Indonesia? Budaya merupakan perilaku positif yang berasal dari akal budi manusia. Jika parameternya adalah akal budi, maka perilaku yang dihasilkan oleh budaya, mempunyai unsur kebaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan budaya yang buruk, jahat dan tidak bermoral seperti para koruptor yang merugikan masyarakat.
Perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia tergolong tinggi , sementara pemberantasannya masih sangat lamban. Pemerintah seakan kehilangan fungsinya untuk mengatasi para pelaku tindak pidana korupsi. Hukum memegang peranan penting dalam penegakan keadilan dan tata kehidupan bernegara.
Banyaknya pasal karet atau tidak tegas dalam mengadili suatu perkara menyebabkan multi tafsir dari berbagai kalangan. Pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi. Hukum seakan lemah dalam menangani masalah padahal sudah diketahui bahwa korupsi sangat merugikan bangsa dan negara.
Peran serta masyarakat dalam pencegahandan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk di antaranya, hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Penguatan payung hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi agar adanya efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan menciptakan rasa takut terhadap masyarakat ataupun lembaga dalam melakukan korupsi. Bahwa upaya penegakan hukum sudah berjalan meskipun belum sempurna. Perlu ada waktu untuk menindak pelanggaranya. Ini justru perlu dijadikan tempat bagi sejumlah pihak untuk bekerja sama menindas korupsi.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Aida Tsuroya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





