“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungdan dari kekerasan dan deskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.” Itulah bunyi UU No. 23 tahun 2012. undang-undang ini secara langsung diciptakan sebagai upaya pencegahan juga penanggulangan permasalahan anak yang ada di Indonesia. Disebut sebagai upaya pencegahan karena undang undang ini merupakan peraturan yang bersifat mengikat siapapun dan dimanapun. Maka, menjalankan aturannya adalah wajib bagi setiap warga negara. Disebut sebagai upaya penanggulangan karena di dalam undang undang ini mengatur dengan jelas tentang perlindungan anak sampai kepada aturan sanksi pidana bagi yang melanggar hak hak anak.
Undang undang ini merupakan sumbangsih dari pemerintah untuk rakyat Indonesia, Khususnya anak anak, karena melihat banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia terkait dengan kesehatan anak lahir dan batin. Point yang tercantum dari UU No.23 Tahun 2012 adalah mengenai “kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan” karena sekarang Covid -19 sedang merebak, kesehatan dan keamanan menjadi sorotan terbesar undang undang ini. Tetapi, hal yang perlu digaris bawahi adalah apa yang tertera, tercantum dan tercatat dalam UUD 1945 sama sekali tidak menyatakan tentang kesehatan anak secara psikologis. Hal ini sangat disayangkan karena sejatinya, kesehatan psikologi anak merupakan point terpenting dalam tumbuh kembang anak. Kesehatan psikologi anak menjadi pengantar sang anak untuk menjadi ‘seseorang’ yang mereka inginkan. Tentunya hal itu merupakan kesempatan untuk bangsa indonesia memilki masa depan yang lebih cerah dari sekarang.
Sejatinya, UU No. 23 tahun 2012 sudah mengalami revisi yaitu UU No. 35 tahun 2014. Tetapi lagi lagi, isi dari UU revisi tidak mengandung perubahan yang signifikan terkait dengan kesehatan psikologi anak. UU No. 35 tahun 2014 lebih memfokuskan pada para penyandang disabilitas, yang merupakan hal baik, tetapi, alangkah lebih baiknya, apabila kesehatan mental anak juga disinggung secara mendalam. Bisa dipastikan, hal itu akan berdampak pada banyak aspek terutama pada sanksi yang ditujukan bagi orang yang melanggar.
Selain pembahasan terkait Undang undang yang kurang komprehensif, pemberian afeksi lahir batin yang utuh dari orang tua untuk anak juga merupakan masalah yang ingin digaris bawahi oleh penulis. Dewasa ini, fenomena yang terjadi terkait dengan masalah antara orang tua dan anak tak hanya melulu tentang kekerasan secara fisik dan verbal. Masalah ini tak memilki istilah se bar bar itu. Tetapi, sayangnya ia memilki dampak yang sama atau bisa dibilang lebih buruk daripada kekerasan fisik dan verbal. Mengapa? Karena masalah ini tak hanya bermuara dari pribadi anak, tetapi dari pribadi orang tua kepada anak. Dalam konteks ini, dogma yang tertanam dari orang tua yang membuat anak bisa rusak secara mental dan berpengaruh juga pada fisik anak.
Kesehatan anak, secara umum, hanya menyangkut 2 hal. Yaitu kemapanan finansial dan kemapaman kasih sayang. Tetapi, terlalu banyak orang tua di luar sana -yang secara tidak langsung- telah tertanam mindset untuk mementingkan hanya salah satunya. Entah itu mengenai kemapaman finansial, kemapanan kasih sayang, atau bahkan tidak keduanya. Dogma yang merusak anak ini, bisa di analogikan sebagai ‘cara’ orang tua menyayangi anak. Singkatnya, apa yang dianggap orang tua baik untuk anak, sesungguhnya tak selalu memberi dampak positif bagi anak. Contohnya, seorang orang tua yang begitu mementingkan kemapanan anak secara finansial secara terus menerus mencekoki anak dengan doktin yang mementingkan uang.
Orang tua secara langsung selalu membicarakan tentang pentingnya uang, uang dan uang, tanpa menyadari bahwa yang dibutuhkan oleh anak tak selalu melulu soal uang. Walaupun sesungguhnya, perilaku orang tua tipe ini tak bisa disalahkan bulat bulat. Mengapa? Karena jika kita menggunakan metode empiris untuk meneliti fenomena diatas, bisa jadi orang tua jenis ini memilki masa lalu yang tak mengenakkan tentang kemiskinan. Sehingga, di masa depan, sang orang tua begitu mementingkan keuangan dari pada afeksi.
Disisi lain, terdapat orang tua yang mementingkan kasih sayang dan merawat anak secara mental daripada terlalu fokus (baca: tidak) mementingkan aspek finansial. Jika ditanya sebab, ada orang tua yang melakukannya secara sengaja. Karena memang tak ingin anaknya merasa dimanjakan oleh teknologi. Tetapi ada juga orang tua yang melakukannya karena keadaan. Kedua sebab ini tak memberi perbedaan dalam segi kesehatan mental anak. Alangkah baiknya apabila orang tua berusaha memenuhi kebutuhan anak di kedua aspek (afeksi dan finansial) untuk menciptakan kesehatan mental yang optimal.
Kesehatan afeksi dan finansial tak perlu diberikan secara berlebihan. Cukup dengan memberi fasilitas sebatas apa yang dibutuhkan anak dan memberikan perhatian secara kontinyu seharusnya telah meenuhi kebutuhan anak. Maka, saling belajar, antara orang tua dan anak pasti merupakan jalan terbaik untuk keduanya mencapai kesehatan mental yang optimal. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Oleh: Zulfa Amila Shaliha, Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang





