Dunia digital saat ini menjadi salah satu penopang kehidupan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hampir seluruh kegiatan mengandalkan media sosial dan barang elektronik semisal perdagangan jasa atau barang sebagai contoh kecil yang sekarang ini banyak menggunakan media sosial.
Selain daripada itu, dunia digital juga menjadi tempat dimana aktivis-aktivis ikut memperjuangkan serta menyuarakan persoalan-persoalan yang mereka anggap penting entah itu tentang isu lingkungan, hukum, politik, kebebasan berpendapat, atau isu ham lainnya.
Wacana revisi UU ITE yang dilontarkan Presiden Ir. Joko Widodo beberapa waktu lalu mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan yang disebabkan adanya semacam traumatis akibat cukup banyak orang yang kena ‘ciduk’ dikarenakan ketikkan mereka di dunia digital itu sendiri yang bahkan sebetulnya beberapa dari ketikkan tersebut masih terbilang wajar dan normal.
Kebebasan dan Realita
Dalam perjalanannya, media sosial sebagai wadah penyeru dan alat perjuangan para aktivis ini terlebih dimasa Pandemi seperti ini tentu memiliki peran yang sangat penting.
Menyuarakan pendapat dan menyampaikan keluh kesah terhadap Pemerintah melalui media sosial dianggap cukup efektif dikarenakan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa perlu mengumpulkan massa terlebih dahulu, akan tetapi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada kurang lebih 351 pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di wilayah Indonesia. 49 dari 100 persen pelanggaran berbasis digital yaitu, 16% Pelanggaran Hak dalam bentuk Perlindungan data pribadi, 16% Pelanggaran hak untuk mencari dan menyampaikan informasi, dan 17% Pelanggaran hak berpendapat/berekspresi digital.
Sedangkan aktor dari pelaku tersebut mayoritas dilakukan oleh Negara dengan bentuk modus pelanggaran paling besar berupa kriminalisasi, itu semua disampaikan oleh Asfinawati selaku Ketua YLBHI dalam Webinar IMM FISIP UMJ yang bertema “RUU Pemilu, Korupsi dan Kebebasan Berpendapat: Bagaimana Nasib Demokrasi Indonesia?” pada Rabu (10/3).
Padahal, Presiden Ir. Joko Widodo sendiri telah meminta agar implementasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Tetapi, kenyataannya sepanjang tahun 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran ha katas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE dengan total 141 tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid, Rabu (17/2). Dan hal ini juga diperkuat oleh temuan riset penahanan dari YLBHI, dari 103 tersangka hanya ada 29 tersangka yang diambil keterangannya setelah ditahan dan 74 tersangka tidak diambil keterangannya setelah ditahan, keterangan tersebut diambil sebelum ditahan.
Belum lama ini tersebar berita bahwa Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis sebuah laporan yang mengkriti tindakan kepolisian yang menangkap seorang warga karena dianggap menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang disebabkan karena seorang Pemuda memberikan komentar yang kurang mengenakkan terkait Gibran.
Penangkapan yang dilandasi dengan UU ITE tersebut juga memang terbilang cukup aneh, karena bisa menyasar siapa saja yang berkomentar kurang baik atau merugikan penguasa, terlebih didalam Pasal 207 KUHP juga menyasar mereka yang dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda uang.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha Saragih mengatakan bahwa Polri tidak bisa sewenang-wenang menggunakan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan hal tersebut juga berkenaan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1100/IV/Huk.7.1/2020 tanggal 4 April 2020.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 menyebutkan bahwa penggunaan pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Jadi, apabila Penguasa yang dihinakan tidak mengadukan itu tidak bisa dipidanakan.
Semestinya kita menyadari berapa banyak regulasi yang mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa tersebut dan seberapa tegasnya aparat dalam menindak perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar tetapi kurang memperhatikan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi juga memiliki hak bahkan disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden saja tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif apalagi jika hanya sekelas Wali Kota atau Gubernur. Ketimpangan masalah penegakkan hukum ini sangat jelas terasa dan bisa dilihat oleh mata kepala kita sendiri, bagaimana seorang Wali Kota Solo dihina seperti itu dan si penghina langsung dihadapkan dengan Kepolisian sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapatkan banyak sekali bully-an di media sosial tetapi mereka semua tetap aman dan nyaman.
Penyalahgunaan Wewenang dan Ketidakadilan
Upaya diskriminatif terhadap kebebasan berpendapat terus dilakukan dengan dalih pencegahan penyebaran Covid-19, seperti yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, pada bagian lima Kapolri memerintahkan “lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik” yang tidak setuju dengan aksi unras (unjuk rasa) di tengah pandemi Covid-19.
Pada bagian keenam Kapolri memerintahkan “lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah”, hal tersebut jelas merupakan penyalahgunaan wewenang karena menurut Pasal 30 UUD 1945 dan Amandemennya bahwa tugas Kepolisian menjaga keamanan, ketertiban dan bukan melakukan kampanye terhadap Pemerintah. Pada bagian 7 Kapolri memerintahkan “secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya”.
Tetapi bisa kita semua saksikan bahwa tidak ada tindakan yang tegas dari aparat ketika Presiden Ir. Joko Widodo disambut kerumunan yang luar biasa banyak sekitar 3 minggu yang lalu sewaktu mengunjungi NTT. Adanya ketidak adilan dalam menegakkan hukum membuat cacat sebuah Negari yang katanya menganut sistem Demokrasi dan dikenal sebagai Negara Hukum ini, terlebih bagi rakyat biasa atau aktivis yang menggelar aksi unjuk rasa bisa saja disanksi menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan yang tertulis di Bagian 10 dalam Surat Telegram Kapolri tersebut.
Media sosial sebagai salah satu tempat menaruh harapan dan keluh kesah pada akhirnya terbelenggu juga dengan Revisi UU ITE yang tidak masuk kedalam pembahasan Prioritas di DPR RI. Hal ini secara tidak langsung membentuk pandangan ditengah-tengah masyarakat bahwa Pemerintah khususnya Presiden Ir. Joko Widodo tidak benar-benar serius ingin me-revisi UU ITE yang dianggap palu gada yang siap menghantam siapa saja yang berani menyuarakan pendapatnya serta merugikan Pemerintah, belum lagi ketidak adilan dalam penegakkan hukum membuat pemandangan dan perasaan yang ada semakin carut marut.
Oleh: Raja Faidz el Shidqi, Mahasiswa FISIP UMJ.







